Oleh: Prof. Dr. Murodi al-Batawi,MA*
Setiap tanggal 02 Mei– Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas — selalu diperingati dengan cara sederhana– tidak seperti memperingati hari-hari besar nasional lainnya. Meski begitu, tanggal 02 Mei – Bangsa Indonesia selalu mengingatnya– karena merupakan momentum refleksi bagi bangsa Indonesia untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen terhadap dunia pendidikan, khususnya kesejahteraan pendidik.
Peringatan Hardiknas — bukan sekadar seremonial tahunan– melainkan momentum untuk mengenang jasa Ki Hajar Dewantara– pelopor pendidikan Indonesia– sekaligus merenungkan capaian dan tantangan dunia pendidikan tanah air– namun, di balik upacara bendera dan pidato-pidato inspiratif, terdapat ironi yang sulit diabaikan– nasib guru dan dosen honorer yang masih jauh dari kata layak.
Guru dan dosen honorer merupakan tulang punggung pendidikan Indonesia– mereka hadir di daerah terpencil, mengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, dan mengabdikan diri dengan dedikasi tinggi– namun, pengabdian tersebut seringkali tidak diimbangi dengan penghasilan yang memadai. Bahkan, tidak jarang gaji yang diterima hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang paling mendasar.
Berdasarkan data terbaru yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, hingga akhir tahun 2025 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN di sekolah negeri yang status kepegawaiannya belum sepenuhnya terselesaikan. Proses penyelesaian status guru honorer ini difokuskan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Undang-Undang ASN yang secara tegas melarang keberadaan status honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan paling kontroversial yang diterbitkan pemerintah adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya dapat dilaksanakan hingga 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, sekolah negeri dilarang mempekerjakan guru honorer .
Kebijakan ini menjadi pedang bermata dua bagi masa depan pendidikan di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik. Di sisi lain– kebijakan ini berpotensi menciptakan kekosongan guru di berbagai daerah, terutama mengingat masih terbatasnya jumlah guru ASN dan PPPK yang tersedia.
Bagi guru non-ASN yang masih diperbolehkan bertugas hingga akhir 2026, terdapat syarat wajib: mereka harus sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maksimal 31 Desember 2024. Ketentuan ini memberikan acuan jelas tentang siapa yang diakui sebagai honorer oleh Pemerintah dan berhak melanjutkan tugas hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebagai respons atas kebutuhan pendanaan bagi guru non-ASN, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 — yang memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk insentif guru PPPK paruh waktu dan tenaga pendidik non-ASN lainnya .
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru PPPK paruh waktu yang sebelumnya hanya mengandalkan insentif daerah sebesar Rp250.000 per bulan– dengan adanya regulasi ini, sumber pendapatan guru PPPK paruh waktu kini terbuka dari tiga jalur: Gaji pokok dari pemerintah daerah, tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang telah bersertifikasi, dan ambahan insentif dari dana BOSP.
Jika diakumulasi, potensi penghasilan guru PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp2,25 juta lebih per bulan. Rinciannya: gaji daerah Rp250.000, ditambah TPG sekitar Rp2.000.000, dan tambahan dari relaksasi dana BOSP. Meskipun regulasi telah memberikan kewenangan, realisasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Hingga pertengahan Maret 2026, beberapa guru di suatu mengaku belum menerima gaji sejak Januari 2026 .
Selain persoalan keterlambatan pembayaran, kendala lain muncul dari berkurangnya jam mengajar akibat dialihkannya tugas kepada ASN PPPK penuh waktu. Hal ini berdampak langsung pada syarat pencairan TPG yang mensyaratkan jumlah jam mengajar tertentu. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak kami hilang hanya karena masalah teknis di lapangan” .
Meskipun data yang tersedia lebih banyak menyoroti guru honorer di tingkat pendidikan dasar dan menengah, nasib dosen honorer di perguruan tinggi tidak kalah memprihatinkan. Dosen honorer menghadapi persoalan struktural yang serupa: ketidakpastian status, gaji yang tidak menentu, serta beban kerja yang seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima.
Di perguruan tinggi negeri– dosen honorer seringkali digaji berdasarkan jumlah SKS yang diampu dengan tarif yang jauh di bawah dosen tetap. Sementara di perguruan tinggi swasta, dosen honorer bahkan bisa tidak menerima gaji sama sekali jika jumlah mahasiswa yang mengontrak mata kuliahnya sedikit. Praktik “bagi hasil” dari biaya kuliah mahasiswa ini sangat problematis dari sisi keadilan dan martabat tenaga pendidik.
Sayangnya, kebijakan afirmatif yang menyentuh nasib dosen honorer masih sangat terbatas dibandingkan dengan guru honorer di sekolah dasar dan menengah. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik masih timpang dan belum merata di semua jenjang pendidikan.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momen untuk merayakan kemajuan dan mengapresiasi peran para pendidik– namun, ketika masih ada ratusan ribu guru honorer yang hidup dengan penghasilan di bawah standar kelayakan—bahkan ada yang baru menerima gaji pertama Rp144.000 di tahun 2026—peringatan Hardiknas terasa hampa dan penuh ironi.
Di tengah isu efisiensi anggaran yang melanda berbagai sektor, beberapa pemerintah daerah justru menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi tenaga pendidik. Pemerintah Kabupaten suatu wilayah misalnya, menegaskan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan tidak akan terdampak wacana efisiensi anggaran. Komitmen daerah seperti ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi daerah lain. Namun, komitmen saja tidak cukup tanpa diikuti oleh kebijakan nasional yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
Filosofi Ki Hajar Dewantara: Ing Ngarsa Sung Tuladha (di depan memberi teladan)– guru dan dosen dituntut untuk menjadi teladan bagi murid-muridnya– namun, untuk dapat memberi teladan, mereka sendiri harus diperlakukan dengan layak—bukan sekadar menjadi “pahlawan tanpa tanda jasa” yang terus berjuang sendirian. Dan jangan ada lagi pejabat publik yang asal bicara tanpa data, seperti guru honorer jangan bicara soal honor, kalau mau kaya jadi pedagang saja. Sepertinya kalimat biasa, tapi menyajitkan buat para guru dan disen honorer.
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan komitmen terhadap dunia pendidikan. Namun, peringatan Hardiknas akan kehilangan maknanya jika di saat yang sama ratusan ribu guru dan dosen honorer masih hidup dalam ketidakpastian dan ketidaklayakan.
Kebijakan-kebijakan terbaru pemerintah—mulai dari kenaikan insentif menjadi Rp400.000 per bulan, penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas waktu penugasan guru honorer hingga 2027, hingga relaksasi penggunaan dana BOSP—menunjukkan bahwa negara sebenarnya sadar akan masalah ini. Namun, kebijakan yang ada masih bersifat tambal sulam dan belum menyentuh akar persoalan.
Hari Pendidikan Nasional– sesungguhnya adalah ketika setiap guru dan dosen honorer di Indonesia dapat mengajar dengan tenang, karena tahu bahwa negara hadir melindungi dan mensejahterakan mereka. Hingga hari itu tiba, peringatan Hardiknas akan terus menjadi pengingat akan pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.
*Profesor Sejarah Peradaban dan Dosen Tetap Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor: Jufri Alkatiri
