Gelar Haji dan Politik di Zaman Kolonial Belanda: Antara Stigma Pemberontak dan Strategi Pengawasan

Oleh: Prof. Dr. Murodi al-Batawi,MA*

Gelar “Haji” yang kini melekat di depan nama jutaan Muslim Indonesia ternyata menyimpan sejarah kelam yang tidak banyak diketahui. Di balik nuansa spiritual dan prestise sosialnya, gelar ini lahir dari ruang politik kolonial Belanda yang cemas akan pengaruh Pan-Islamisme, sehingga Belanda mengeluarkan kebijakan bahwa bagi mereka yang baru pulang berhaji wajib mendaftarkan di kantor pemerintah dan diberi gelar haji.

Pemerintah Hindia Belanda menjadikan gelar haji sebagai alat kontrol dan pelabelan terhadap para jemaah haji yang dianggap sebagai potensi pemberontak, sekaligus menyoroti ironi bahwa strategi kolonial ini justru gagal membendung—bahkan mungkin memperkuat—perlawanan nasional yang digerakkan oleh para haji.

Di balik gelar Haji atau Hajjah yang disematkan dengan penuh hormat di depan nama seseorang, tersimpan sejarah yang tidak seindah yang dibayangkan– gelar yang kini menjadi simbol kesalehan, status sosial, bahkan  kewajiban  kultural bagi sebagian masyarakat Indonesia, ternyata lahir dari ruang politik yang gelap: strategi kolonial Belanda untuk menandai, mengawasi, dan mengendalikan potensi perlawanan.

Berbeda dengan praktik di negara-negara Muslim lainnya– gelar haji sebagai formalitas administratif—bukan sekadar panggilan kehormatan—hanya ditemukan di Indonesia. Fenomena unik ini bukanlah kebetulan– adalah produk sejarah kolonial yang penuh dengan kecurigaan, ketakutan, dan politik kuasa yang sistematis.

Kekhawatiran Belanda terhadap  Bahaya Haji

Kisah gelar haji dimulai bukan dari Mekkah– melainkan dari istana Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Sejak awal abad ke-19, pemerintah kolonial mulai merasakan keanehan– setiap kali terjadi pemberontakan di berbagai daerah, hampir selalu ada sosok kiai atau ulama bergelar haji di belakangnya. Thomas Stamford Raffles, Gubernur Jenderal Inggris yang sempat menguasai Hindia Belanda (1811-1816), dalam karya monumentalnya The History of Java (1817), secara blak-blakan menuliskan kecurigaannya: “Para imam agama Muhammad tanpa terkecuali ditemukan dalam setiap kasus pemberontakan yang paling efektif. Kebanyakan dari mereka keturunan campuran Arab dan pribumi yang pergi dari satu negeri ke negeri lain…”

Pandangan serupa bahkan sudah muncul lebih awal. Pada tahun 1664, VOC melarang tiga orang Bugis yang baru pulang dari Mekkah untuk mendarat di Hindia Belanda dengan alasan bahwa “kedatangan mereka ke tengah-tengah bangsa yang percaya takhayul di daerah ini memiliki konsekuensi yang sangat serius.” Ini adalah bentuk awal dari apa yang kemudian menjadi kebijakan sistematis: ketakutan terhadap “bahaya haji.”

Di era Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811), ketakutan ini mulai diterjemahkan ke dalam kebijakan. Daendels mewajibkan jamaah haji untuk mengurus paspor sebagai penanda. Dia meyakini bahwa penduduk pribumi yang pulang haji kerap menghasut rakyat untuk memberontak. Pemikiran inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya regulasi haji yang lebih sistematis di kemudian hari.

Ketakutan yang melandasi kebijakan–  Jemaah haji dianggap terpapar paham Pan-Islamisme—ideologi politik yang mengajarkan persatuan umat Islam global melawan kolonialisme Barat—yang dipopulerkan oleh Jamaluddin Al-Afghani pada akhir abad ke-19– status sosial yang membahayakan. Mereka yang telah pulang haji dihormati sebagai “orang suci” (keramat) dan lebih didengarkan masyarakat awam dibanding pejabat kolonial.

Kontak jamaah haji dengan sesama Muslim dari berbagai negara di Mekkah dikhawatirkan menjadi saluran penyebaran ide-ide perlawanan.  Ordonansi Haji dan “Ujian” bagi jamaah pulang. Kekhawatiran ini kemudian menjelma menjadi kebijakan resmi.  Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan  Ordonansi Haji tahun 1825 yang berisi pembatasan dan pengetatan jumlah jamaah yang berangkat ke Mekkah. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menaikkan biaya haji secara signifikan– namun, lonjakan jumlah jamaah—dari hanya 74 orang pada 1850 menjadi 1.668 orang pada 1855—memaksa kolonial untuk mengubah strategi. Pada tahun 1859, dikeluarkan ordonansi haji baru yang lebih longgar dalam pemberangkatan tetapi justru memperketat kontrol pasca-kepulangan.

Inti dari ordonansi 1859 adalah semacam ujian haji  bagi mereka yang baru kembali dari Tanah Suci. Jamaah harus membuktikan bahwa mereka benar-benar telah mengunjungi Makkah. Bagi yang dinyatakan “lulus ujian”, mereka– berhak menyandang gelar “Haji” di depan nama mereka dan diwajibkan mengenakan pakaian khas haji jubah, serban putih, atau kopiah putih– dari sinilah dimulai penyematan gelar haji secara formal—bukan sebagai penghormatan, melainkan sebagai tanda pengawasan. Kebijakan ini diperkuat dengan Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1903 yang mengatur secara administratif tentang pelaksanaan ibadah haji.

Ironi di Balik Kebijakan: Snouck Hurgronje dan Keraguan yang Terlambat

Menariknya, kebijakan yang didasari ketakutan ini tidak sepenuhnya mendapatkan pembenaran dari para ahli Belanda. Christiaan Snouck Hurgronje– orientalis Belanda yang menyamar sebagai “Abdul Gaffar” dan tinggal di Mekkah selama beberapa waktu (1884), memiliki pandangan yang berbeda.

Berdasarkan pengamatannya langsung di Mekkah, Snouck menyimpulkan bahwa para jamaah haji biasa—yang hanya beberapa bulan tinggal di Makkah—tidak layak ditakuti sebagai anti-penjajah. Menurutnya, musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama, melainkan Islam sebagai doktrin politik– dan doktrin politik itu, menurut Snouck, tidak secara otomatis “menular” hanya karena seseorang pulang haji.

Snouck membedakan antara jamaah haji biasa (haji musim): yang hanya tinggal beberapa bulan di Mekkah lalu pulang. Menurutnya, mereka “tetap sama pintar atau bodoh, sama fanatik atau toleran seperti ketika memulai perjalanan beberapa bulan sebelumnya. Mukimin: mereka yang tinggal bertahun-tahun di Makkah untuk memperdalam ilmu agama. Kelompok inilah, menurut Snouck, yang benar-benar menjadi “jantung kehidupan agama Islam di Kepulauan Nusantara” dan berpotensi menjadi sumber pengaruh ideologis.

Snouck bahkan menganggap kebijakan kolonial yang represif terhadap jamaah haji justru kontra-produktif. Dia merekomendasikan pendekatan yang lebih longgar dan berbasis statistik, bukan politik. Sayangnya, nasihat Snouck tidak sepenuhnya diindahkan. Kebijakan gelar haji tetap berjalan, bahkan semakin diperkuat. Ironisnya, ketakutan kolonial terbukti menjadi ramalan yang terwujud dengan sendirinya (self-fulfilling prophecy)– dengan menstigma dan mengawasi ketat para haji, Belanda justru mendorong mereka untuk benar-benar menjadi “pemberontak.”

Bukti Sejarah: Perlawanan Para Haji dari Banten hingga Priangan

Tidak ada bukti yang lebih kuat tentang bahaya haji dalam perspektif kolonial selain fakta sejarah itu. Para haji memang konsisten memimpin perlawanan.  Geger Cilegon (1888) – Pemberontakan Petani Banten. Ini adalah kasus paling monumental. Pada malam 9 Juni 1888, pemberontakan meledak di Banten yang dipimpin oleh para haji. Data kolonial menunjukkan betapa “konsentrisnya” jumlah haji di Banten: dengan populasi 561.003 jiwa, terdapat 4.073 haji (0,72 persen dari populasi)—angka tertinggi dibanding wilayah lain di Jawa. Sebagai perbandingan, Yogyakarta dengan populasi 651.123 jiwa hanya memiliki 485 haji (0,07 persen)– yang lebih mencengangkan: dalam daftar “anggota komplotan pemberontak” yang disusun pemerintah kolonial, hampir semuanya adalah para kiai dan haji. Nama-nama yang tercatat seperti Haji Marjuki (pemimpin utama), Haji Iskak, Haji Mohammad Arsyad, Haji Abu Bakar, Haji Wasit, Haji Muhidin, Haji Asnawi, dan lainnya.

Kini– ketika kita menyapa Pak Haji atau Bu Hajjah– mungkin ada baiknya kita menyisipkan secuil refleksi: gelar ini bukan hanya tentang perjalanan spiritual ke Tanah Suci—warisan perjuangan—tanda bahwa agama tidak pernah benar-benar bisa dikendalikan oleh kekuasaan mana pun. Dalam konteks Indonesia, gelar haji adalah bukti bahwa ketakutan penjajah terhadap Islam adalah ketakutan yang beralasan, karena para hajilah yang ikut mengantarkan bangsa ini ke gerbang kemerdekaan– seperti yang ditulis oleh sejarawan Asep Kambali, gelar haji pada hakikatnya adalah gelar pemberontak yang diberikan penjajah kepada pribumi– dan pemberontak itu, pada akhirnya, yang memenangkan pertaruhan sejarah.

*Profesor Sejarah Peradaban dan Dosen Tetap Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *