Umumkan Pembakar Hutan dan Korporasinya!

Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)

Oleh: Toto Izul Fatah*

Asap mungkin akan hilang setelah hujan turun. Api juga mungkin dapat dipadamkan dalam beberapa minggu– namun, kejahatan di balik kebakaran hutan tidak boleh ikut menghilang bersama lenyapnya asap dari udara– karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengumumkan kepada publik siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan itu. Tentu, baik pelaku lapangan, pemberi perintah, pemilik modal maupun korporasi yang memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut.

Setelah mengikuti tahapan hukum, identitas pihak yang sudah berstatus tersangka harus dibuka secara jelas. Adapun perusahaan yang masih diselidiki harus disebut sesuai statusnya, bukan langsung dihakimi bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga– namun, asas itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyembunyikan proses penegakan hukum dari masyarakat.

Apalagi, dalam rapat terbatas pada 7 September 2026, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka memerintahkan pengusutan dugaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan. Presiden bahkan meminta nama-nama korporasi tersebut disampaikan kepadanya dan ingin mengetahui siapa pemilik sebenarnya.

Presiden juga menegaskan bahwa jika diperlukan, izin perusahaan, termasuk hak guna usaha atau HGU-nya, harus dicabut. Kalimat Presiden sangat tegas: “Ini sudah kelewatan.” Sekretariat Negara mencatat bahwa laporan yang diterima Presiden menunjukkan adanya indikasi orang dibayar untuk membakar hutan dan lahan.

Pernyataan itu sangat penting– sebab, selama ini pelaku pembakaran yang lebih dahulu terlihat sering kali hanyalah orang-orang kecil di lapangan. Ada buruh, penjaga kebun, penggarap atau warga yang menerima upah. Mereka memang harus bertanggung jawab jika terbukti bersalah– namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tangan yang memegang korek api. Hukum harus mengejar otak yang menyuruh, pihak yang menyediakan uang, dan korporasi yang menikmati keuntungan setelah hutan berubah menjadi perkebunan.

Kapolri memang sudah melaporkan– terdapat 200 laporan polisi, 138 tersangka, delapan korporasi yang sedang diproses, 18 perusahaan yang masih didalami, serta 42 perusahaan yang telah mendapat sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.  Data Polri per 6 September juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan, tetapi harus menyentuh pertanggungjawaban korporasi.

Pertanyaannya, mengapa nama-nama korporasi yang sudah masuk tahap proses hukum belum segera dibuka secara transparan sesuai status mereka masing-masing? Publik tidak meminta aparat menuduh perusahaan tanpa bukti. Publik hanya meminta kejelasan. Misalnya, perusahaan mana yang sudah menjadi tersangka, mana yang masih diselidiki, di mana lokasi lahannya, berapa luas wilayah yang terbakar, dan siapa pemilik manfaat akhirnya.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi– jangan sampai proses hukum yang pada awalnya terdengar garang, perlahan-lahan menguap setelah musim hujan datang. Jangan sampai yang diumumkan hanya jumlah tersangka, sedangkan siapa aktor besarnya tetap menjadi misteri. Dalam kejahatan terorganisasi, pelaku lapangan hampir selalu menjadi mata rantai terbawah. Jika seseorang dibayar untuk membakar lahan, pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti pada, “Siapa yang membakar?” Tetapi, “Siapa yang membayar dan memerintah”?

Pembakaran hutan untuk membuka perkebunan bukan kejahatan biasa– layak dipandang sebagai kejahatan ekologis yang luar biasa karena korbannya sangat luas– yang terbakar bukan hanya batang-batang pohon. Di dalam hutan terdapat habitat satwa, tumbuhan, mikroorganisme, sumber air dan mata rantai kehidupan yang terbentuk selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Dalam hitungan jam, seluruh kehidupan itu dapat dimusnahkan demi keuntungan ekonomi segelintir orang.Asapnya kemudian masuk ke paru-paru masyarakat. Anak-anak, ibu hamil, lansia dan penderita penyakit pernapasan menjadi kelompok paling rentan.

Keuntungannya mungkin dinikmati oleh sejumlah orang atau perusahaan, tetapi kerugiannya dibebankan kepada seluruh rakyat dan negara– para pembakar memperoleh lahan murah, sedangkan masyarakat membayar mahal melalui penyakit, kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencarian dan penggunaan anggaran negara untuk memadamkan api. Itulah bentuk ketidakadilan ekologis yang sangat nyata. Untungnya diprivatisasi, tetapi bencana dan kerugiannya disosialisasikan kepada rakyat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. UU yang sama juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta akses terhadap informasi lingkungan–karena itu, membuka informasi tentang proses penindakan bukan sekadar strategi komunikasi pemerintah, tetapi bagian dari pemenuhan hak masyarakat.

Mengumumkan nama korporasi yang telah resmi menjadi tersangka dapat menciptakan efek jera yang jauh lebih kuat.  Perusahaan sangat bergantung pada nama baik, kepercayaan pasar, hubungan dengan bank, mitra usaha, konsumen dan investor.  Ketika identitas pelanggar dibuka berdasarkan proses hukum yang sah, hukuman tidak hanya datang dari pengadilan, tetapi juga dari rusaknya reputasi. Yang penting, semuanya dilakukan dengan transparan.

Mekanisme seperti itu penting, agar transparansi tidak berubah menjadi penghakiman massa. Sebaliknya, transparansi menjadi alat pengawasan publik sekaligus perlindungan terhadap proses hukum yang adil. Dalam hal ini, kita harus jujur mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo yang menunjukkan kemarahan. Sehingga, langsung memberikan perintah yang jelas. Sekarang, giliran aparat membuktikan bahwa perintah itu benar-benar dijalankan.

Ketegasan Presiden tidak boleh berhenti sebagai pernyataan dalam rapat. Ia harus diterjemahkan menjadi penyidikan yang transparan, pengumuman tersangka, penelusuran pemilik korporasi, pencabutan izin, gugatan ganti rugi, pemulihan lingkungan dan seterusnya– karena itu, umumkan nama para tersangka dan korporasi sesuai tahap hukumnya. Buka siapa pemilik sebenarnya.

Sebab, bila hutan kembali terbakar tetapi aktor besarnya terus disembunyikan, yang ikut terbakar bukan hanya pepohonan. Kepercayaan rakyat kepada negara dan penegakan hukum pun akan hangus bersamanya.

*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *