Oleh: Toto Izul Fatah*
Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)
Bayangkan satu kementerian diminta menjaga rumah yang sangat luas– hutan, sungai, udara, pesisir, tanah, dan ruang hidup jutaan warga– dan rumah itu sedang menghadapi ancaman banjir, kebakaran, pencemaran, sampah, krisis iklim, dan hilangnya keanekaragaman hayati– namun, kementerian yang diberi tugas menjaga rumah sebesar itu justru harus bekerja dengan bekal yang terbatas. Inilah paradoks Kementerian Lingkungan Hidup. Misinya besar karena menyangkut masa depan bangsa, tetapi anggarannya tampak jauh dari sebanding dengan besarnya tantangan.
Persoalan lingkungan bukan urusan pinggiran. Ketika ada hutan rusak, banjir, dan longsor yang mengancam permukiman. Ada sungai tercemar, Kesehatan, dan sumber penghidupan warga yang ikut terancam. Ada krisis iklim memburuk, ketahanan pangan, air, dan ekonomi nasional yang ikut dipertaruhkan– karena itu, perlindungan lingkungan seharusnya dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan kehidupan, bukan sekadar pos belanja yang dapat dipangkas ketika ruang fiskal menyempit.
Angka anggaran 2027 memperlihatkan betapa terbatasnya ruang kerja KLH/BPLH. Setelah pembahasan lanjutan, pagu kementerian ditetapkan sebesar Rp1,232 triliun–dari jumlah itu, sekitar Rp837,7 miliar dialokasikan untuk dukungan manajemen, Rp314,1 miliar untuk kualitas lingkungan hidup, dan Rp80,5 miliar untuk ketahanan bencana dan perubahan iklim. Artinya, alokasi untuk dua program substantif tersebut berjumlah kurang dari Rp400 miliar.
Bila dibandingkan dengan total belanja negara 2027 sebesar Rp4.106,3 triliun, anggaran KLH/BPLH itu hanya sekitar 0,03 persen. Persentase ini adalah perbandingan sederhana antara pagu kementerian dan total belanja negara– bukan ukuran seluruh belanja pemerintah untuk lingkungan. Sebab program lingkungan juga tersebar di kementerian dan lembaga lain serta pemerintah daerah–namun, angka tersebut tetap memberi gambaran tentang kecilnya kapasitas anggaran kementerian yang secara langsung mengemban mandat lingkungan hidup.
Perjalanan pembahasannya juga menyisakan tanda tanya. Pada awal September, Komisi XII DPR sempat menyetujui tambahan sekitar Rp1,33 triliun, sehingga pagu KLH/BPLH direncanakan naik menjadi sekitar Rp2,57 triliun– namun, dalam pembahasan berikutnya di tingkat Badan Anggaran, alokasi itu kembali ke angka awal, Rp1,23 triliun. Pimpinan Komisi XII bahkan menyampaikan permohonan maaf karena tambahan tersebut tidak berhasil diperjuangkan.
Anggaran sebesar itu, KLH/BPLH tentu masih dapat menjalankan program prioritas–tetapi pertanyaan pentingnya adalah apakah kementerian bisa bekerja maksimal dengan jangkauan wilayah dan masalah sebesar Indonesia. Pengawasan pencemaran, penegakan hukum, pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian sampah, pemulihan ekosistem, hingga mitigasi bencana membutuhkan tenaga, data, peralatan, dan kehadiran di lapangan.
Anggaran bukan satu-satunya penentu kinerja, tetapi kemampuan melaksanakan tugas akan sangat terbatas bila sumber daya tidak sebanding dengan cakupan mandatnya. Apakah ini berarti pemerintah dan DPR tidak peduli pada lingkungan? Yang pasti, pemerintah bekerja dalam keterbatasan fiskal dan harus membagi anggaran ke banyak kebutuhan–namun, keputusan anggaran tetap mencerminkan pilihan prioritas.
Ketika tambahan yang sempat disetujui akhirnya tidak bertahan dalam pembahasan, sementara fungsi mitigasi dan pencegahan bencana dinilai masih minim oleh pimpinan Komisi XII, publik berhak bertanya. Seberapa tinggi sebenarnya perlindungan lingkungan ditempatkan dalam agenda pembangunan? Karena itu, anggaran kecil ini semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk menurunkan harapan. Pemerintah perlu memastikan target kerja KLH/BPLH realistis dan didukung pembiayaan yang memadai.
DPR perlu mengawasi apakah anggaran yang tersedia benar-benar sampai pada program yang melindungi warga dan ekosistem. Begitu pun para akademisi, masyarakat sipil, dan aktivis lingkungan juga perlu terus bersuara dengan data, kajian, dan pengawasan yang konsisten.
Suara itu penting untuk mengingatkan Presiden Prabowo dan seluruh pemangku kebijakan bahwa lingkungan bukan beban tambahan bagi pembangunan. Lingkungan adalah fondasi bagi pangan, kesehatan, keselamatan, dan kehidupan ekonomi rakyat.
Misi besar memang tidak selalu harus dijalankan dengan anggaran besar– tetapi misi besar yang terus diberi anggaran kecil akan menghadapi batas kemampuan. Jika negara sungguh ingin menjaga masa depan bangsa, perlindungan lingkungan perlu tampak bukan hanya dalam pidato dan dokumen kebijakan, melainkan juga dalam keputusan anggaran.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA
Editor: Jufri Alkatiri
