Komisioner KY dan Prof. Dr. Andi M. Asrun SH: Investigasi  PN Labuan Bajo Mandat UUD 1945, Bukan Cawe-cawe Makelar Kasus

Prof. Dr. Andi M. Asrun SH MH: Investigasi  PN Labuan Bajo Mandat UUD 1945, Bukan Cawe-cawe Makelar Kasus (Foto: Pribadi)

Pijarberita.com, Jakarta– Sehubungan dengan adanya pemberitaan  “Kunjungan Oknum Komisioner KY Andi M. Asrun ke PN Labuan Bajo bulan April 2026”, Andi Asrun mengatakan bahwa Kantor Pengacara “Nusantara, Harman” di Jakarta awal tahun 2026, yang menyampaikan “Pengaduan hambatan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di MA dengan adanya Perlawanan Kedua dari pihak yang kalah berperkara.

Dalam Pernyataan Pers Andi Asrun, yang disampaikan ke Redaksi pijarberita.com, Rabu di Jakarta, Andi juga menyebutkan  ada sejumlah pernyataan lainnya yaitu pengaduan tersebut belum final diproses di KY. Andi juga mengakui, bahwa dia tidak punya kepentingan dengan perkara tersebut. “Saya tidak pernah bertemu Dr. Benny K. Harman SH MH untuk membahas Pengaduan tersebut. Atas dasar adanya Pengaduan tersebut, saya ke PN Labuan Bajo,” kata Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH,  Komisioner KY dan Guru Besar FH Univ Pakuan Bogor, Jawa Barat.

Lebih lanjut Andi Asrun menambahkan, Ketika dia berada di PN Labuan Bajo, dia tidak  pernah bertemu Ketua PN Labuan Bajo untuk membicarakan Pengaduan yang dimaksud. “Saya juga tidak membahas Pengaduan tersebut dengan pejabat PN Labuan Bajo,” unkap Andi Asrun lagi.

Dalam rilis tersebut bahwa  dia meninggalkan PN Labuan Bajo setelah berada di sana sekitar 5 menit, karena itu dia menolak, serta membantah tuduhan bahwa dirinya  telah mengintervensi perkara tanah tersebut. Menanggapi sinyalemen tersebut, dia membuat dan  memberikan laporan terkait kunjungan PN Labuan Bajo tersebut kepada Ketua KY, Wakil Ketua KY, Komisioner KY Abhan, Komisioner KY Setiawan Hartono yang juga penggagas Hakim Sahabat KY.

Sementara itu,  pihak Kantor Pengacara “Nusantara, Harman” di Jakarta, belum memberikan  tanggapan atas pernyataan pers Andi Asrun tersebut. (*/jal)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website