Oleh : Marah Sakti Siregar*
Perdamaian Semu
Apa pun, harus diakui — atmosfir Rapat Pleno yang Diperluas waktu itu memang menginginkan kemelut di pucuk pimpinan PWI bisa segera diakhiri dengan damai. Maka, meski pun sebagian peserta kurang suka pada gaya HCB yang mengarahkan forum Rapat sesuai kepentingannya, mereka, toh dapat menerima dan bertepuk tangan ketika di akhir Rapat, HCB dan Sasongko bersalaman. Semacam potret yang memantulkan simpulan bahwa Rapat Pleno yang Diperluas berhasil mengakhiri kemelut yang sudah berlangsung sekitar 5 bulan di organisasi PWI.
Usai Rapat Pleno, berita di media pun ramai. Menampilkan foto salaman HCB dan Sasongko dengan pelbagai judul berita. Nyaris semua memantulkan narasi telah terjadinya perdamaian antara Pengurus PWI dan DK PWI. Namun, berita “perdamaian semu” itu cuma berlangsung sekitar 10 hari. Pada tanggal 9 Juli 2024, HCB menyampaikan rilis tentang perubahan kepengurusannya pasca-Rapat Pleno yang Diperluas. Di antaranya dengan memasukkan Iqbal Irsad sebagai sekjen baru menggantikan Sayid Iskandar yang sudah mengundurkan diri. Ada beberapa perubahan dan pergeseran lain di kepengurusan PWI Pusat.
Mengganti pengurus DK
Tetapi yang kemudian banyak memicu protes dan kecaman adalah HCB juga mengumumkan penggantian beberapa pengurus DK. Misalnya, wakil ketua Uni Lubis digantinya dengan Mahmud Matangara dan sekretaris Nurcholis MA Basyari diganti dengan Tatang Suherman. Langkah HCB mengganti beberapa Pengurus DK, dinilai banyak pengurus PWI telah melanggar PRT PWI pasal 18 ayat 3. Bahwa penggantian atau pengisian anggota DK ditetapkan oleh rapat pleno DK. Tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh ketua umum PWI.
HCB Diberhentikan
Atas manuvernya itu, DK kemudian memanggil HCB — untuk didengar alasan dan pertimbangannya melakukan penggantian beberapa pengurus DK. Namun HCB tidak memenuhi panggilan itu. Akhirnya, setelah melalui rapat pleno, DK memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Penuh sebagai anggota PWI terhadap Hendry CH Bangun, No anggota 09.00.2174.87 (SK DK Nomor 50/VII/PWI-P/SK-SR/2024, tanggal 16 Juli 2024).
Babak baru perpecahan di tubuh PWI pun dimulai. Merespon putusan pemberhentian penuh atas dirinya, HCB pun nekad. Lalu secara ugal-ugalan memecati banyak pengurus termasuk pengurus senior PWI. Aksi saling pecat terjadi dan kemudian melebar ke langkah hukum. Saling lapor ke polisi dan ke pengadilan.
Realitas ini memperlihatkan bahwa upaya mencari solusi melalui mekanisme Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang Diperluas, jika terjadi konflik antara Pengurus dengan DK terkait pelaksanan sanksi DK, gagal diwujudkan. Malah, akibat tidak adanya panduan teknis atau tafsiran yang jelas dalam implementasinya, forum Rapat itu malah bisa disalahgunakan pihak yang culas. Bisa terjadi begitu karena sikap mental dan integritas para oknum yang memimpin PWI. Juga, karena konsep Rapat Pleno Pengurus yang Diperluas yang sudah disahkan di Kongres Bandung, tidak aplikatif. Tidak terkonsep dengan baik dan matang.
Itulah terus terang yang membuat saya tertegun menyimak pasal baru Majelis Tinggi. Ada rasa khawatir pasal MT yang diusung Tim Revisi AD/ART bakal mengulang apa yang sudah terjadi pada pasal terkait Rapat Pleno yang Diperluas di Kongres Bandung. Makanya, diskusi serius tentang pasal baru terkait MT Ad hock itu, perlu dibuka seluas dan sedalam mungkin kepada semua unsur di PWI. Sekilas, secara konseptual, saya menilai, gagasan membentuk MT yang akan bertindak sebagai mahkamah etik tertinggi adalah langkah yang progresif. Mungkin cocok untuk organisasi besar macam PWI. Sebab, ada banyak figur dengan ego, pengetahuan dan pengalaman organisasi serta kepentingan masing-masing di organisasi ini. Ada juga perkoncoan di dalamnya. Dan ini tentu saja mudah menimbulkan bias-bias kepentingan pada penilaian dan pengambilan putusan. Apalagi, jika pimpinan, maaf, kurang berintegritas.
Apa yang sudah terjadi antara pimpinan DK dan pimpinan Pengurus PWI Pusat, hemat saya, merefleksikan hal itu. Ada keputusan atau sanksi DK yang dianggap memojokkan atau menyenggol kepentingan pribadi atau konco. Maka dengan pelbagai dalih putusan itu ditentang dan ditolak. Terjadilah kemelut dan ketidakpastian. Ini sangat tidak sehat bagi organisasi jika dibiarkan berlarut-larut. Maka, bisa jadi, memang perlu mahkamah penyelesai sengketa internal itu. Agar bisa segera mencegah atau mengakhiri konflik berkepanjangan. Namun, perlu tetap diingat. Keberhasilan MT nanti, menurut saya, sangat tergantung pada integritas, independensi, dan pemahaman keorganisasian personalia yang ditunjuk di organ itu. Bukan pada hierarki dan strukturnya.
Sebab, jika memperhatikan ketentuan yang disebutkan di ayat 3 bahwa personalia yang akan duduk di MT itu adalah gabungan sosok yang ada di struktur kepengurusan dan DK ditambah tiga tokoh senior PWI di luar struktur PWI, maka saya agak khawatir, organ itu nanti bisa bebas dari muatan kepentingan dan perkoncoan.
Dengan kata lain, masih rawan muatan kepentingan politik (office politics). Apa pun, harus diakui jujur, di era demokrasi yang serba terbuka saat ini, pengurus organisasi biasanya merupakan aktor politik internal. Ketika mereka otomatis menjadi hakim etik tertinggi, mudah saja muncul konflik kepentingan. Bagaimana mungkin orang yang berpolitik dalam organisasi sekaligus menjadi hakim etik pemutus konflik? Maka, saya usul, jika konsep MT disetujui nanti, maka personalia yang akan duduk di organ itu sebaiknya dipilih mereka yang dikenal memiliki integritas tinggi, memahami seluk beluk tentang organisasi profesi dan berada di luar struktur PWI. Misalnya, mereka adalah unsur tokoh independen, akademisi senior pers atau akademisi yang faham organisasi profesi. Kalau tidak, MT akan rentan digunakan untuk bertindak miring atau tidak obyektif. Terseret pada kepentingan mereka yang terlibat dalam kasus yang diadilinya.
Badan Usaha
Ini bukan hal baru. Jika kita bandingkan dengan PD/PRT yang sekarang masih berlaku (PD/PRT hasil Kongres Bandung, 2023). Ihwal itu dicantumkan di Bab VII tentang Kekayaan Organisasi, pasal 34 ayat 6 — namun, penempatannya tidak mencolok. Ihwal badan usaha disebutkan dalam narasi singkat: “PWI dapat membentuk badan hukum usaha yang dikelola secara profesional untuk kepentingan organisasi.” Di draft Revisi AD/ART, ihwal ini diatur di Bab XI, pasal 37. Dan ditonjolkan secara terbuka dan mencolok. Dari mulai judul bab: Badan Usaha, sampai isi pasalnya yang terdiri empat ayat. Lagi-lagi, tidak dan belum ada penjelasan dari Tim Revisi, apa alasan dan pertimbangan penyebutan menonjol di bab dan tambahan pasal tersebut.
Saya terus terang agak risih pada narasi ayat 1: “Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang dibentuk untuk ‘mencari keuntungan’ dengan menjalankan kegiatan ekonomi secara tetap dan terus menerus, baik untuk menyediakan layanan publik atau mensejahterakan anggota.” Menurut saya, frasa “mencari keuntungan “dengan menjalankan kegiatan ekonomi secara tetap dan terus menerus, baik untuk menyediakan layanan publik atau mensejahterakan anggota, ” tidak pas dan kurang elok untuk organisasi profesi nirlaba seperti PWI. Apakah tidak boleh organisasi profesi membentuk badan usaha?
Boleh, tentu saja. Tetapi harus dengan batasan sangat ketat. Sebab, saya dan mungkin banyak wartawan lain, adalah penganut faham yang masih percaya perlu pagar api (firewall) antara kegiatan redaksi (kewartawanan) dengan bidang usaha. Sebagai organisasi wartawan, PWI, hemat saya, sejatinya lebih dominan bergiat di bidang yang dilaksanakan para wartawan (jurnalisme), ketimbang bergiat di bidang usaha.
Terlalu berisiko bagi muruah atau marwah organisasi (PWI) — di bawah kepemimpinan Ketum Ahmad Munir dan Ketua DK Atal S. Depari–jika pada konstitusi organisasinya diumumkan secara terbuka bahwa PWI membolehkan organisasi mencari keuntungan (profit seeking). Apalagi, kita kan baru saja lepas dari kasus cashback. Makanya, saya usul bab dan pasal ini, didrop saja. Kita kembali saja ke aturan lama seperti di Bab VII Kekayaan Organisasi, pasal 34 ayat 6 PRT PWI. (bersambung)
*Direktur Sekolah Jurnalistik PWI Pusat dan Alumni Sekolah Tinggi Publisistik (STP Jakarta)
Editor: Jufri Alkatiri
