Bupati Gandeng TNI – Polri, Bentuk Satgas Anti Premanisme

Pijarberita.com-Tangerang,  Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah, Rabu di Gedung Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang. Unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, BINDA

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, semua peserta rapat sepakat untuk membentuk Satgas Terpadu yang berperan memberantas premanisme yang disinnyalir meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di wilayah Tangerang.

“Premanisme bukan hanya soal kriminalitas. Ini soal kenyamanan masyarakat dan dunia usaha. Kami ingin beri jaminan kepastian hukum dan rasa aman kepada investor,”kata Maesyal Rasyid.

Secara terpisah Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Yudho Setyono mengatakan, TNI akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemda dan Polri dalam menangani premanisme, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Premanisme sering kali menggunakan atribut ormas yang melanggar undang-undang. Ini jelas perlu penindakan tegas. Kami siap back-up 100 persen,” katanya. Ia juga mendorong agar penindakan disertai dengan pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi pelaku, agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kehidupan lebih baik.

Sedeangkan, Kabagops Polres Metro Tangerang Kompol Andri Surya mengatakan potensi gangguan keamanan di kawasan industri relatif tinggi. Sejumlah modus seperti pungli dan intimidasi terhadap investor terus bermunculan.

“Premanisme ini menghambat iklim investasi. Kita harus berani bersikap dan melakukan tindakan konkret melalui operasi pekat, kring serse, serta patroli rutin. Kami mendukung penuh pembentukan satgas ini,” ungkap  Andri.

Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kasubsi A Intel Hika Deriya mendukung dan memberikan pendampingan  secara hukum dan perlunya efek jera terhadap pelaku. “Kami ingin perlindungan terhadap pelapor dijamin. Tanpa jaminan keamanan, masyarakat enggan melapor. Ini harus jadi perhatian,” ucap Hika.

Kepala Kesbangpol Rudi Lesmana menambahkan bahwa dasar hukum pembentukan Satgas ini telah jelas, mengacu pada sejumlah regulasi termasuk UU Ormas dan keputusan Menkopolhukam. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazzarudien menyebut masih ditemukan praktik pungutan liar yang berkedok organisasi masyarakat. “Harus dibedakan antara ormas dan perilaku premanisme. Preman bisa siapa saja, bahkan tanpa atribut ormas. Kita harus sinergi dalam menindak,” kata Arief. (jal)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *