Pijarberita.com, Jakarta, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI menyatakan, perjanjian Perdagangan antara Indonesia dan AS atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya pada Pasal 3.3: Digital Trade and Technology. merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi ekosistem media massa di tanah air. Sejumlah pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech)
“Berdasarkan kajian, Ikatan Jurnalsitik Indonesia atau IJTI bersikap bahwa perjanjian tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memahami anatomi industri media moderen, dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah — secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, “ kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Rabu di Jakarta.
Selain itu, pada Pasal 3.1 dan 3.5 menyebutkan, melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik akan menciptakan ketimpangan struktural. Pada saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global, pemerintah justru memberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition,”kata Herik. .
Menurut Herik, mengingat dampak destruktif yang dihasilkan, IJTI mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, melakukan reviu total dan Moratorium Ratifikasi. Segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 yang berpotensi membunuh ekosistem pers nasional.
“Pemerintah tidak boleh mengorbankan Pilar Keempat Demokrasi – Pers, demi kepentingan perdagangan jangka pendek, “ ungkap Herik, seraya menambahkan, Dewan Pers sebagai organisasi profesi harus dilibatkan. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil. (jal)
Editor:Jufri Alkatiri
