Bayang-Bayang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha*

Di sebuah Ballroom Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta Timur  —  panggung dirapikan, lampu diuji, kursi disusun dengan presisi nyaris seperti barisan jamaah shalat yang takut kehilangan saf pertama. Spanduk besar bertuliskan “Munas X LDII 2026” (7–9 April) berdiri tegak. Seolah ingin meyakinkan siapa pun — bahwa ini bukan sekadar agenda organisasi, tetapi semacam deklarasi keseriusan—atau setidaknya, keseriusan untuk tampak serius.

Di layar-layar milik LDII TV, publik disuguhi potongan demi potongan kesiapan dari hari ke hari: dari teknis panggung hingga hiburan. Semua tampak rapi, terukur, bahkan cenderung teatrikal –namun sebagaimana lazimnya panggung — hanya menampilkan apa yang memang hendak ditampilkan. Sementara itu, hal-hal yang tidak masuk dalam narasi resmi, tetap berada di ruang yang tidak sepenuhnya terlihat oleh publik.

Di luar Ballroom, sepanjang waktu, rombongan demi rombongan LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) bergerak — mereka bersilaturahim ke tokoh-tokoh, ke pimpinan ormas, dan ke berbagai pihak. Narasi yang dibangun adalah ukhuwah, kebersamaan, dan harmoni. Nama-nama disebut dengan penuh hormat: KH Anwar Iskandar di Kediri, para tokoh pesantren, pimpinan Muhammadiyah, serta berbagai elemen masyarakat. Semua bergerak dalam satu irama  — merajut kebersamaan dan memperkuat hubungan, namun di titik inilah muncul ruang refleksi yang tidak sederhana. Silaturahim yang hangat itu, dalam pandangan sebagian kalangan, belum sepenuhnya menyentuh substansi persoalan yang sejak lama menjadi perhatian.

Sebab pada saat yang sama, proses yang dikenal dengan istilah ruju’ ilal haq — yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai kerangka pembinaan — dalam praktiknya dinilai belum berjalan optimal. Untuk proses tersebut, MUI telah membentuk tim khusus yang beranggotakan unsur-unsur dari berbagai bidang keilmuan. Tim ini juga menyusun sebuah buku panduan konseptual sebagai rujukan pembinaan.

Di buku itu dibedah konsep dan ajaran LDII:  jamâ’ah, imarah, bai’at, ketaatan, fathanah-bithanah –budi luhur, isyrun IR (infaq rezeki/rutin, bab ngaji, ngamal, bela, sambung Jama’ah, tha’at, bid’ah, khurafat, syirik, dan tahayyul. Juga, pemahaman LDII soal Qur’an Hadis Jama’ah, manqul, musnad, muttashil, takfir, dan mengenai Surat Taubat dan Kafarah Taubat.  Semua disusun dalam kerangka akademik dengan maksud memberikan arah pembinaan yang lebih sistematis.

MUI hendak meluruskan istilah-istilah tadi yang dikenal sebagai ajaran internal LDII — namun dalam perjalanannya, menurut sejumlah pengamatan, proses pembinaan ini belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Secara formal terdapat ruang komunikasi, tetapi secara substantif, efektivitasnya dinilai masih terbatas.

Akibatnya, sejumlah aspek yang menjadi fokus pembinaan tersebut dipandang belum sepenuhnya terselesaikan dalam praktik. Di titik ini, muncul satu gambaran yang menarik untuk dicermati: seolah terdapat perbedaan antara struktur yang tampak di permukaan dan dinamika yang berlangsung di dalam.

Pada Januari 2025, pengurus LDII menanda-tangani surat pernyataan bahwa mereka tidak lagi mengakui posisi Abdul Aziz sebagai  sulthanul Auliya.  Secara administratif, posisi tersebut dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari struktur yang diakui  — namun dalam perspektif sebagian pengamat, perubahan administratif tidak selalu serta-merta menghapus pengaruh yang telah terbentuk dalam waktu panjang. Pengaruh itu dapat berubah bentuk, menyesuaikan diri, atau berpindah secara lebih halus.

Dalam konteks ini, muncul nama Achmad Fawwaz Abd. Aziz sebagai figur yang memiliki posisi penting dalam lingkup yayasan dan jaringan terkait — memiliki hubungan keluarga langsung dengan Abdul Aziz, serta garis historis dengan Nurhasan Al-Ubaidah Lubis.

Nurhasan Al-Ubaidah Lubis dikenal sebagai tokoh yang memiliki keterkaitan dengan Islam Jamaah  —  sebuah gerakan yang pernah dinyatakan terlarang melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia. Di sinilah muncul kesan adanya pergeseran yang tidak sepenuhnya linear. Pendekatan pembinaan yang berfokus pada struktur formal bisa saja tidak sepenuhnya menjangkau dinamika yang bergerak di lapisan yang lebih dalam.

Hal ini bukan semata soal siapa yang memimpin, tetapi juga tentang bagaimana pengaruh dan otoritas bekerja dalam sebuah komunitas. Dalam banyak kasus, tidak selalu mengikuti pola organisasi moderen yang terbuka dan linear. Pada kepengurusan MUI periode ini, tidak tampak lagi keterwakilan LDII sebagaimana pernah ada pada periode sebelumnya. Kecenderungan serupa juga terlihat di berbagai daerah, meski dengan variasi lokal masing-masing.

Sementara itu, di ruang publik — narasi yang berkembang tetap menampilkan wajah yang lebih inklusif: LDII sebagai ormas legal, berbasis Pancasila, aktif dalam dakwah, dan terbuka terhadap kerja sama lintas elemen. Semua itu merupakan bagian dari realitas yang dapat dilihat secara kasat mata, namun dalam konteks sosial-keagamaan, Sejarah, dan persepsi publik juga memainkan peran yang tidak kecil.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan sekadar apakah perubahan telah terjadi, tetapi sejauh mana perubahan tersebut menyentuh aspek yang paling mendasar. Sebab perubahan yang bersifat struktural dan simbolik sering kali lebih mudah dilakukan dibandingkan perubahan yang menyentuh dimensi konseptual dan praksis.

Munas X LDII ini, pada akhirnya, menjadi lebih dari sekadar forum pergantian kepengurusan  —  menjadi ruang pertemuan antara narasi resmi tentang keterbukaan dan berbagai pertanyaan yang masih hidup di tengah masyarakat. Publik, seperti biasa, berada di posisi yang khas — menyaksikan, menimbang, lalu perlahan bertanya—apakah ini perubahan yang substantif, atau sekadar penyesuaian dalam cara menampilkan diri?

*Jurnalis Senior, Kolumnis, dan Editor Sejumlah Buku  Prof. Azyumardi Azra

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *