Dinamika Politik Lokal dan Problem Tatakelola Pelaksanaan Pilkada

Oleh:  Kurniawan Zulkarnain*

Akhir-akhihr ini — publik diramaikan oleh wacana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD alih-alih dipilih langsung rakyat melalui mekanisme Pilkada. Wacana ini ramai setelah Presiden Prabowo berkomentar terhadap isu ini ke public — wacana ini didukung oleh  Mendagri Tito Karnavian — disusul oleh pertemuan Partai Koalisi: Gerindra,Golkar, PKB, dan PAN tanpa Nasdem, Demokrat, dan PKS. Wacana ini layu sebelum berkembang ketika  PDI-P menolaknya.

Secara taktis — wacana tersebut dapat diwujudkan mengingat koalisi Merah Putih menguasai DPR — namun,ada nada keberatan yang terbaca dari Demokrat dan PKS karena pembahasan awalnya dilakukan secara eksklusif,alih-alih memperkuat koalisi malah melemahkannya. Pertimbangan lainnya, menguatnya kritik terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dipandang sebatas wacana dan implementasi program strategis jalan ditempat.Para pengamat memandang wancana ini merupakan test the water terhadap pemilihan Presiden dan Wakilnya oleh MPR.

Wacana Pilkada oleh DPRD dipicu oleh banyaknya sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi dan mengurangi konflik dan biaya tinggi diujung yang lain. Kalkulasi lainnya, wacana ini akan menjaga stabilitas sosial dengan mengurangi konflik antar pendukung. Selanjutnya dengan  wacana ini akan meminimalkan politik uang — namun catatan buruknya, skema ini dapat melemahkan demokrasi local — karena Kepala Daerah kehilangan mandat langsung dari rakyat — dengan demikian,akuntabilitas bergeser ke DPRD dan Partai, bukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Dinamika Politik lokal

Para ahli politik berpendapat politik politik lokal sebagai interaksi politik yang melahirkan tuntutan dari masyarakat kepentingan dan partai terhadap pemerintah daerah. Ini mencakup partisipasi yang memberi keuntungam bagi pembenaran kehidupan politik lokal yang dinamis. Implementasi politik lokal sebelum reformasi bersifat sentralistik dibawah kendali Orde Baru,dimana elit pusat dan lokal berkolaborasi untuk mengendalikan kekuasaan daerah. Perlu dicatat kala itu,hanya ada tiga Parpol yakni Golkar, PPP,  dan PDI. Rezim Orde Baru menghambat polisentrisme, sehingga otonomi daerah hanya formalitas belaka.

Politik lokal Pasca-reformasi telah mulai mereduksi bahkan menghilangkan kolaborasi pusat-lokal,memungkinkan Pemilu langsung kepala daerah,namun demikian penguasa lokal semakin dominan dan menyebabkan demokrasi tumbuh secara formal,namun belum menyentuh demokrasi yang sesungguhnya. Otonomi daerah pasca 1998 mendorong politik terbuka sebagai penentu pembangunan, meskipun tantangan seperti politisasi elit ada dan kemandegan sirkulasi elit politik tetap terbuka—namun peluang untuk terjadinya elit politik terbuka lebar, dibanding dengan pada Rezim Orde Baru dimana transparansi dan akuntabilitas bagai tabir gelap.

Pemilihan Kepala Daerah dimasa Orde Baru dilakukan secara tidak langsung melainkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak langsung oleh Rakyat — dengan demikian nuansa dominasi pemerintah begitu kuat. Dengan sistem demikian Kepala Daerah (Gubernur Bupati dan Walikota) dipilih oleh DPRD setempat bukan oleh rakyat lewat Pilkada. Kita mencatat mayoritas anggota DPRD berasal dari Golkar, sehingga putusan politik DPRD lebih cenderung atas arahan Pemerintah Pusat. Calon Kepala Daerah disaring terlebih dahulu oleh Mendagri dan harus mendapat restu Presiden Suharto sebelum diajukan ke DPRD.Pada kontruksi demikian,maka DPRD hanya menjadi stempel dan suara rakyat diabaikan.

Dinamika Politik Lokal Pasca-reformasi

Pasca-reformasi 1998, Indonesia melakukan perubahan sistem pemerintahan yang sebelumnya bersifat sentralistik. Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan dalam memperluas otonomi daerah dan memperbolehkan DPRD memilih kepala daerah, namun, nuansa dominasi  Pemerintah Pusat masih terasa, karena tanpa pemilihan langsung oleh rakyat. Koreksi signifikan terjadi setelah UU No.32 Tahun 2004 lahir yang mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Pilkada langsung untuk pertama kali digelar pada tahun 2005 dan menandai momentum besar penguatan demokrasi di tingkat lokal. Pada era reformasi, Pilkada langsung secara bertahap dilakukan penyempurnaan,dimana hal ini diatur menjadi pemilihan   langsung secara serentak di banyak daerah dengan pengawasan KPU dan Bawaslu. Sistem ini membuka ruang besar partisipasi publik, namun dicatat pula telah melahirkan berbagai masalah seperti politik uang, konflik antar-kelompok, dan persaingan politik yang sangat ketat. Persaingan yang dapat memunculkan kandidat Kepala Daerah terbaik bila disertai dengan sistem dan pelaksanaan Pilkada  yang sehat dan transparan.

Sistem Pilkada langsung dapat memutus oligarki politik oleh elit partai dan dapat menghasilkan Kepala Daerah yang lebih akuntabel terhadap rakyat serta memperkuat check and balances dengan DPRD. Peran serta pemilih dapat meningkat secara signifikan, legitimasi Kepala Daerah lebih kuat dan tatakelola Pemerinrahan Daerah — relatif membaik dengan kebijakan yang semakin populis, namun Pilkada langsung,membawa residu negatif yaitu berupa praktik politik uang,pembelian suara, mahar politik dan independensi penyelenggara yang sering muncul seperti yang terhadi pada Pilkada langsung tahun 2024. Sistem ini merupakan ekperimen demokrasi yang masif dan  berani.

Narasi kembali ke sistem lama sebagaimana diusulkan oleh sejumlah Parpol merupakan sikap fatalistik gampang menyerah sekaligus menggambarkan sikap tidak mau belajar– bila alasanya berbiaya mahal dan rawan konflik elit serta mengundang oligarki lokal sebagai penumpang gelap. Pada titik ini, kita dapat bertanya balik, apakah Pilpres berjalan mulus dan baik-baik saja? Memang ada masalah dengan lemahnya tatakelola dan transparansi Pemerintahahan Daerah — yaitu maraknya korupsi,hal tersebut juga terjadi di Pemerintah Pusat. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat merupakan penghormatan terhadap eksistesi kedaulatan rakyat. Narasi Kepala Daerah merupakan langkah mundur dan mengulang praktek politik Orde Baru. Masalah yang perlu dibenahi adalah  menyempurnakan tatakelola Pilkada langsung mulai dari sikap  Pemerintah Pusat dan Daerah, Partai Politik, KPU, dan Bawaslu .Hal yang juga penting adalah partisipasi masyarakat melalui tumbuhnya genuine civil society  — yang mengawasi jalannya Pilkda, bukan diawasi oleh fabricated civil society. Wallahu ‘Alam Bi Sowab.

*Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *