Oleh: Toto Izul Fatah*
Sudah lama dana haji ramai diperbincangkan publik. Isu utamanya—tidak jauh dari pertanyaan sebagian umat Islam yang ingin tahu, berapa jumlah dana itu per hari ini? Untuk apa dana haji itu digunakan selama ini. Dua buah pertanyaan yang wajar dan normal mengemuka. Kenapa? — karena dana haji bukan uang biasa– juga bukan sekadar angka besar dalam neraca, melainkan tumpukan harapan jutaan umat yang menabung lama, mengantre panjang, lalu menitipkan kepercayaannya kepada negara– karena itu, ketika dana kelolaan haji Indonesia hingga akhir 2025 telah mencapai sekitar Rp180,72 triliun, dengan nilai manfaat hasil pengelolaan sekitar Rp12,08–12,09 triliun sepanjang 2025, pertanyaan publik tak berhenti pada jawaban normatif, bahwa “dananya aman.”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: aman untuk siapa, dikelola bagaimana, ditempatkan di mana, dan seberapa terbuka umat bisa ikut mengawasinya? Sebelum menjawab pertanyaan itu, agar tidak rancu, publik perlu juga dijelaskan dulu, apa yang dimaksud dengan dana haji? Dalam konteks hukum, istilah yang lebih tepat adalah keuangan haji. Isinya bukan hanya satu jenis uang. Di dalamnya ada dana yang berasal dari setoran calon jemaah, ada setoran pelunasan jemaah yang sudah masuk tahun keberangkatan, ada nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana tersebut, dan ada juga unsur lain seperti Dana Abadi Umat.
Dana haji itu pada dasarnya memang bertumpu pertama-tama dari uang yang disetorkan calon jemaah yang sedang mengantre berhaji, lalu berkembang karena dikelola dan menghasilkan nilai manfaat. Di sinilah letak sensitifnya. Uang itu bukan pajak. Bukan pula modal perusahaan. Itu adalah uang umat yang disetor dalam rangka ibadah. Karena itulah, logika pengelolaannya tak boleh semata-mata teknokratis. Ia harus memadukan tiga hal sekaligus: aman secara hukum, sehat secara finansial, dan terang secara moral. Kalau salah satu hilang, maka yang runtuh bukan hanya sistem administrasi, tetapi juga kepercayaan umat.
Secara resmi, BPKH menjelaskan bahwa dana haji dikelola untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan menghasilkan manfaat bagi jemaah. Dalam praktiknya, nilai manfaat itu ikut menopang biaya haji, sehingga jemaah tidak menanggung seluruh biaya riil keberangkatan. Sebagian nilai manfaat juga disalurkan kepada jemaah tunggu melalui virtual account. Jadi, pengelolaan dana haji bukan sekadar menyimpan uang antrean, melainkan memutar dana itu secara syariah agar menghasilkan manfaat untuk kepentingan jemaah.
Lalu apa itu Dana Abadi Umat? Ini juga penting dijernihkan. DAU bukan identik dengan setoran awal calon jemaah yang sedang menunggu giliran berangkat. DAU pada dasarnya adalah dana umat yang historisnya berasal dari efisiensi penyelenggaraan haji pada masa sebelumnya, lalu dikelola secara terpisah dalam kerangka keuangan haji. Yang dipakai untuk program kemaslahatan bukan pokok DAU-nya, melainkan nilai manfaat hasil pengelolaannya. Jadi, ketika ada program kemaslahatan umat dari BPKH, secara resmi penjelasannya adalah itu berasal dari hasil kelola DAU, bukan dari uang setoran awal jemaah reguler yang sedang antre.
Masalahnya, penjelasan sepenting ini belum hadir secara cukup gamblang di ruang publik. Yang tersedia memang banyak. Sebut saja, laporan tahunan, FAQ, dashboard, infografik, dan siaran pers. Tetapi bagi publik awam, semua itu sering terasa seperti tumpukan dokumen, bukan penjelasan yang sungguh membuat orang paham. Akibatnya, lahirlah kabut– dan di dalam kabut, kecurigaan selalu tumbuh subur.
Secara kelembagaan, BPKH memang sah dan resmi– adalah badan hukum publik yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BPKH juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala dan telah berulang kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
Tentunya, semua itu penting–tetapi di sinilah letak salah kaprah yang sering terjadi, bahwa audit itu bukan pengganti keterbukaan. WTP berarti laporan keuangan dinilai wajar menurut standar audit. WTP tidak otomatis berarti seluruh pertanyaan publik sudah selesai.
Kegelisahan publik biasanya memuncak pada satu pertanyaan: apakah dana haji dipakai pemerintah? Jawabannya harus jujur, bukan defensif. Secara resmi, dana haji memang ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi syariah, dan porsi yang sangat besar berada pada surat berharga syariah, termasuk SBSN atau sukuk negara.
Dalam penjelasan resmi BPKH pada 2026, komposisi portofolio itu bahkan disebut masih didominasi SBSN sekitar 75 persen. Artinya, benar bahwa dana haji masuk ke instrumen yang diterbitkan negara. Maka persoalannya bukan sekadar “dipakai” atau “tidak dipakai,” melainkan: berapa besar eksposurnya ke negara, apa dasar proporsinya, apa risikonya, dan apakah itu benar-benar paling optimal bagi jemaah?
Pada bagian inilah transparansi menjadi mutlak. Sebab jika uang umat yang sangat besar ditempatkan dominan pada instrumen negara, maka umat berhak tahu bukan hanya bahwa semuanya legal, tetapi juga mengapa komposisinya demikian, bagaimana strategi diversifikasinya, bagaimana mitigasi risikonya, dan apa batas etiknya. Sehingga, transparansi tidak merusak kepercayaan. Justru sebaliknya, transparansi adalah satu-satunya cara menjaga kepercayaan agar tidak berubah menjadi curiga– karena itu, menurut saya, BPKH tidak cukup hanya melapor kepada Presiden, Menteri Agama, DPR, atau auditor negara. BPKH juga wajib melapor secara terbuka kepada umat.
Bukan sekadar membuka file PDF, melainkan menjelaskan dalam bahasa sederhana dan rutin: berapa dana haji hari ini, berapa yang berasal dari setoran jemaah, berapa nilai manfaat tahun berjalan, berapa yang dialokasikan untuk pembiayaan haji, berapa yang disalurkan ke virtual account jemaah tunggu, berapa nilai manfaat DAU untuk kemaslahatan, berapa biaya operasional pengelolaannya, dan berapa porsi yang ditempatkan pada sukuk negara, deposito syariah, emas, atau instrumen lainnya.
Dalam kalimat yang lebih ringkas, BPKH wajib membuka laporan kepada umat secara berkala, lebih rinci, jauh lebih terang dan mudah dipahami. Ini tentu bukan semata-mata karena publik curiga, tetapi karena dana itu terlalu suci untuk dikelola secara teknokratis namun terasa jauh dari pemilik amanahnya, yaitu umat.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat
Editor: Jufri Alkatiri
