Pijarberita.com, Jakarta— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar– oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
Ketua Majelis hakim Purwanto S. Abdullah, mengatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Purwanto S. Abdullah.
Dikatakan, Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider. Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan, Nadiem belum pernah pidana.
Sementara, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra, dalam dissenting opinion (pendapat berbeda dalam vonis) menilai dakwaan Jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Selain itu Nadiem dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (alk)
Editor: Jufri Alkatiri
