Marwah “Gus” dan “Kiai” yang Ternoda

Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat (Foto: Toto Izul Fatah)

Oleh: Toto Izul Fatah*

Ada kesan yang terasa menyakitkan ketika panggilan terhormat seperti “Gus” dan “Kiai” mulai semakin sering berdampingan dengan kata-kata yang tidak terhormat. Kata-kata itu, sebut saja, korupsi, gratifikasi, penipuan, pencabulan, kekerasan seksual, bahkan predator seksual.

Dahulu– ketika masyarakat mendengar nama seseorang diawali dengan panggilan Kiai atau Gus, yang terbayang adalah sosok terhormat karena ilmunya, akhlaknya, teladannya, kesederhananya, dan menjadi tempat umat bertanya– namun, kehormatan itu sekarang mulai menghadapi ujian berat. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, misalnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2023–2024.

KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Status tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan ibadah haji itu tentu menjadi pukulan moral yang sangat serius. Kenapa? Karena dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji bukan hanya soal kerugian negara atau calon jemaah, tetapi juga melukai perasaan keagamaan jutaan umat Islam.

Belakangan, meski belum berstatus tersangka dan masih harus dibuktikan, ada nama populer yang akrab dipanggil Gus Miftah, muncul dalam BAP di persidangan diduga menerima aliran dana Rp 100 juta.   Di lingkungan pesantren, ada sejumlah nama kiai pimpinan Pondok Pesantren seperti Kiai Fahim Mawardi yang ditetapkan tersangka dugaan tindakan pidana pencabulan.

Ada juga kiai Ashari di Pati yang melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Begitu juga oknum kiai dan Gus di Trenggalek dan Lombok yang mencabuli santriwatinya. Sebelumnya, publik juga pernah dikejutkan oleh perkara kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi– putra pengasuh sebuah pesantren di Jombang.

Kasus yang kurang lebih sama juga terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat seperti Bogor, Sukabumi dan lain-lain. Deretan kasus moral sejumlah orang “bergelar” Gus dan Kiai itu tentu bukan hanya menghancurkan masa depan korbannya, tetapi juga merusak  kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

Padahal sebagian besar pesantren dan para kiainya tetap bekerja dengan tulus mendidik jutaan anak bangsa– karena itulah, masalah ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kesalahan pribadi. Ketika seseorang memakai atau menerima panggilan Kiai dan Gus, perilakunya memiliki dampak sosial yang lebih luas. Perbuatan buruk seorang yang bergelar Kiai atau Gus dapat menyeret nama baik pesantren, ulama, santri, bahkan agama.

Dalam tradisi masyarakat Jawa, sebutan kiai pada mulanya merupakan panggilan penghormatan. Istilah tersebut tidak hanya digunakan kepada ahli agama, tetapi dalam kebudayaan Jawa juga pernah dipakai untuk menyebut orang yang dituakan, benda pusaka, atau sesuatu yang sangat dihormati.

Dalam perkembangannya, terutama melalui tradisi pesantren, sebutan Kiai semakin melekat kepada ulama, guru agama, pendiri atau pengasuh pesantren, serta orang yang memiliki kedalaman ilmu dan menjadi rujukan masyarakat.

Jadi, secara tradisional, gelar Kiai bukan gelar akademik yang diperoleh melalui ijazah. Gelar itu merupakan pengakuan sosial yang lahir dari ilmu, pengabdian, keteladanan, dan kepercayaan masyarakat. Sementara itu, panggilan Gus lazim digunakan dalam tradisi pesantren, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah, kepada putra atau keturunan laki-laki seorang kiai.

Terkait deretan kasus moral yang melibatkan Gus dan Kiai tadi, tentu tidak adil apabila kasus-kasus tersebut  dipakai untuk menghakimi seluruh Gus, Kiai, ulama, dan pesantren. Indonesia masih memiliki ribuan kiai dan pengasuh pesantren yang hidup sederhana, mengajar dengan ikhlas, membela masyarakat kecil, serta tidak pernah tersentuh perkara hukum.

Banyak pesantren telah berjasa menjaga pendidikan, kebangsaan, moderasi beragama, dan persatuan Indonesia sejak sebelum kemerdekaan– karena itu, kritik ini bukan serangan terhadap pesantren. Justru kritik ini lahir dari kecintaan dan penghormatan terhadap pesantren.

Kita tidak ingin satu atau dua pelaku kekerasan seksual membuat semua pengasuh pesantren dicurigai. Kita juga tidak ingin seorang Gus yang terjerat dugaan korupsi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada seluruh keluarga pesantren.

Masalahnya bukan pada panggilan Kiai atau Gus. Masalahnya adalah ketika panggilan yang agung tersebut digunakan sebagai modal sosial, tameng kekuasaan, alat politik, atau perlindungan dari kritik. Dalam hukum, tidak boleh ada kekebalan berdasarkan nasab, sorban, jumlah santri, kedekatan politik, maupun besarnya organisasi pendukung. Seorang Gus atau Kiai yang melanggar hukum harus diproses seperti warga negara lainnya. Bahkan, secara moral, tanggung jawabnya seharusnya lebih berat karena masyarakat telah memberikan kepercayaan yang lebih.

*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *