Label Syariah yang Dikhianati di PT DSI

Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)

Oleh: Toto Izul Fatah*

Label syariah di salah satu lembaga keuangan kembali tercoreng. Para petingginya di lembaga itu mengkhianati “marwah syariah” pasca-para petingginya  ditetapkan tersangka dugaan penipuan, penggelapan dana, serta tindak pidana pencucian uang. Itulah kasus yang kini sedang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI)– nama perusahaan yang “agung” karena membawa label syariah– karena itu,  kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri ini secara hukum memang bukan disebut sebagai perkara korupsi dalam pengertian tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan dana lender dan pencucian uang–  namun, secara moral, perilaku mengambil, menyalahgunakan atau menggelapkan uang masyarakat tetap merupakan praktik koruptif yang sangat tercela.

Bareskrim Polri pada Februari 2026 menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka, yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, Mery Yuniarni sebagai mantan direktur, serta Arie Rizal selaku komisaris dan pemegang saham.

Polisi kemudian juga menetapkan pendiri PT DSI berinisial AS, yang pernah menjabat sebagai direktur periode 2018–2024, sebagai tersangka keempat. Kasus ini menjadi semakin menyedot perhatian publik setelah aktor Dude Harlino menyerahkan uang sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik Bareskrim Polri pada 23 Juli 2026.

Uang tersebut merupakan nilai honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT DSI pada periode 2022–2025. Langkah Dude Harlino dan Alyssa Soebandono tersebut patut diapresiasi. Keduanya sejauh ini tidak diumumkan sebagai tersangka– dan pengembalian honor itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan terlibat dalam tindak pidana.  Diluar urusan pengembalian dana dari Dude Herlino, kasus PT DSI telah membuka mata kita bahwa label syariah pada nama  lembaga tidak otomatis menjamin pengelolaannya bersih, amanah dan bebas dari praktik kotor.

Syariah bukan sekadar merek dagang. Syariah bukan kosmetik pemasaran. Syariah juga bukan kata yang ditempelkan pada papan nama untuk menarik kepercayaan umat. Syariah mengandung seperangkat nilai yang sangat berat– yaitu, kejujuran, keadilan, transparansi, amanah, perlindungan terhadap harta masyarakat, serta larangan mengambil keuntungan dengan cara batil– karena itu, ketika sebuah lembaga menggunakan kata “syariah”, lembaga tersebut sesungguhnya sedang meminjam keagungan nama dan ajaran Islam. Di situlah beban moralnya menjadi berlipat ganda.

Al-Qur’an dengan tegas melarang manusia memakan harta orang lain melalui cara yang batil. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” Dengan demikian, perlindungan terhadap dana masyarakat bukan sekadar kewajiban administratif dan bisnis.  Dalam lembaga yang membawa identitas syariah, perlindungan terhadap harta masyarakat adalah kewajiban agama– karena itu, penyelewengan keuangan dalam kasus ini bukan hanya melanggar aturan negara, tetapi juga bertentangan secara telanjang dengan prinsip dasar syariah yang mengharuskan kejujuran dan larangan penipuan.

Polisi memang menemukan indikasi bahwa dana pemberi pinjaman diduga digunakan untuk mendanai proyek-proyek fiktif, termasuk melalui borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek yang diduga fiktif–yang paling menyedihkan, para korban bukanlah sekadar deretan angka di atas kertas. Di antara mereka terdapat masyarakat yang menitipkan dana pendidikan anak, dana pensiun, tabungan keluarga dan hasil kerja bertahun-tahun– karena itulah, kasus PT DSI bukan hanya perkara hukum. Ini adalah tragedi kepercayaan. Dalam industri keuangan, modal terbesar bukanlah gedung, aplikasi, teknologi ataupun iklan. Modal terbesar adalah kepercayaan. Adapun dalam industri keuangan syariah, kepercayaan itu bertambah dengan satu dimensi yang jauh lebih suci: kepercayaan agama. Banyak masyarakat berani menempatkan dananya karena percaya bahwa perusahaan yang menggunakan label syariah akan lebih berhati-hati.

Mereka berharap pengelolanya takut kepada Allah, tidak sekadar takut kepada polisi, OJK atau ancaman pidana. Ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan, yang dirusak bukan hanya nama Perusahaan–yang ikut tercoreng adalah citra ekonomi syariah dan, secara tidak langsung, marwah agama yang digunakan untuk meyakinkan masyarakat.

Tentu kita tidak boleh menyimpulkan bahwa seluruh lembaga keuangan syariah buruk hanya karena satu kasus. Banyak lembaga syariah yang dikelola secara profesional, amanah dan bertanggung jawab– namun, justru untuk melindungi lembaga-lembaga yang benar itulah setiap penyalahgunaan label syariah harus ditindak dengan tegas.

Kasus PT DSI mengajarkan bahwa agama tidak boleh dijadikan alat pemasaran untuk menutupi kerakusan. Semakin suci label yang digunakan, semakin besar tanggung jawab orang yang membawanya.

Lembaga yang mencantumkan kata syariah seharusnya bukan hanya berbeda dalam istilah dan akad, tetapi juga lebih unggul dalam kejujuran, transparansi, tata kelola dan perlindungan terhadap masyarakat. Syariah harus menjadi akhlak, bukan sekadar merek. Menjadi amanah, bukan sekadar nama. Dan menjadi benteng dari kejahatan, bukan justru topeng untuk menyembunyikannya.

*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *