Renungan Malem Jemuwah: State Capitalism antara Ambisi dan Realitas (bag-1 dari 2)

Pegiat Teologi dan Filsafat Islam (Foto: Anwar R. Soediro)

Oleh: Anwar R. Soediro*

Menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus 2026– renungan kali ini akan menyoroti sistem ekonomi State Capitalism yang diadopsi presiden Prabowo sebagai  Prabowonomic. Dalam renungan ini penulis berusaha obyektif menggunakan dasar teori ilmiah tentang  state capitalism_(kapitalisme negara).

Diharap kajian ini menjadi acuan untuk para oposisi ataupun pendukung pemerintah dalam melontarkan kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dengan kritik akal sehat (ilmiah). Kita ketahui Bersama bahwa presiden Prabowo merupakan anak dari Sumitro Djoyohadikusumo– seorang Begawan Ekonomi Sosialis, yang tentunya presiden juga telah mempelajri buku sumber/kanon ekonomi sosialis Das Capital  karya Karl Heinrich Marx, yang lebih dikenal dengan sebutan Karl Marx.

Karl Marx melihat kapitalisme secara inheren mengandung kontradiksi internal yang destruktif. Marx memandang kapitalisme sebagai sistem yang mengeksploitasi manusia demi mengejar akumulasi modal tanpa batas. Meskipun Marx menulis kritiknya pada abad ke-19 terhadap kapitalisme pasar bebas (laissez-faire), argumennya tetap relevan untuk membedah variasi kapitalisme moderen, termasuk kapitalisme negara  (state capitalism).

Prabowonomics  secara eksplisit mengarah pada model state capitalism (kapitalisme negara) atau yang sering diistilahkan oleh pemerintah sebagai “Ekonomi Konstitusi”. Kapitalisme Negara (State Capitalism) — adalah sistem ekonomi di mana pemerintah menjadi aktor utama yang menggerakkan roda perekonomian menggunakan instrumen-instrumen pasar komersial. Dalam sistem ini, negara tidak sekadar menjadi regulator (seperti di negara Barat), melainkan bertindak langsung sebagai pemilik modal, pengusaha, sekaligus penentu arah pasar.

A.  Blue-Print_ Parabowonomics

Sebagai putera begawan ekonomi– ide state capitalism bukan sekadar kebetulan, melainkan ada cetak biru ideologis yang sengaja diadopsi oleh Presiden Prabowo Subianto.

1.Akar Ideologis Prabowonomics; Gagasan ekonomi ini berakar dari kombinasi pemikiran domestik dan kekaguman terhadap model pembangunan Asia Timur. Adopsi Model Tiongkok dan Singapura. Dalam bukunya, Paradoks Indonesia dan Solusinya, Prabowo terang-terangan mengagumi cara  Deng Xiaoping  (Tiongkok) dan  Lee Kuan Yew (Singapura) menggunakan kendali penuh negara atas sektor strategis untuk memicu lompatan ekonomi.

2. ⁠Justifikasi Pasal 33 UUD 1945; Sistem ini dikemas menggunakan narasi ekonomi nasionalisme, bersandar pada mandat bahwa cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. 3.Warisan Sumitronomics; Konsep ini juga dipengaruhi oleh ayahnya, Prof. Sumitro Djojohadikusumo, mengenai pentingnya pembentukan lembaga investasi negara untuk mengelola keuntungan BUMN.

B.  Pra-kondisi menuju Kapitalisme Negara  (State Capitalism)

Pra-kondisi melemahkan mekanisme check and balances, dilakukan presiden Prabowo, agar negara (presiden) dapat memegang kendali penuh untuk menuju ekonomi yang dipimpin negara (state-led). Meskipun demikian sistem  state capitalism  berbeda dengan komunisme atau sosialisme murni karena tetap menggunakan mekanisme pasar global, memburu keuntungan fiskal, dan mengadopsi manajemen korporat moderen.

Sususnan Kabinet Merah Putih cermin koalisi “gemuk” dengan konfigurasi pemerintahan berbagi kekuasaan;  Kabinet gemuk adalah pra-kondisi agar kekuasaan dijalankan menurut selera presiden. Bias kekuasaan presiden ini sering kali menyebabkan parlemen (DPR) terjebak dalam  format koalisi yang orientasi politiknya terbelenggu sebagai bagian dari pemerintahan, sehingga terjadi tanpa ada oposisi di parlemen.  “Tidak ada demokrasi tanpa oposisi; baik dalam sistem parlementer maupun presidensial, oposisi merupakan prasyarat bagi berjalannya mekanisme checks and balances. Tanpa oposisi, sulit membayangkan adanya pengawasan yang efektif terhadap kekuasaan.” Dengan kekuasaannya pemerintah memunculkan kembali revisi UU MK; Pra kondisi yang dapat  dibaca sebagai upaya pelemahan lembaga kekuasaan kehakiman. Keadaan semacam ini semakin membuat kekuasaan eksekutif tak terbendung sekaligus menenggelamkan kerja mekanisme  check and balances.

Menguatnya kekuasaan eksekutif  (executive heavy) dalam praktek sistem ketatanegaraan semacam ini merupakan sinyalemen bangkitnya gejala otoritarianisme rezim (militerisme). Kasusnya serupa, kekuasaan Presiden berjalan tanpa pengawasan. Legislatif sekedar lembaga stempel pemerintah dan Yudikatif bekerja untuk membenarkan secara hukum kebijakan Presiden.

“Drama” pemberian Amnesti Hasto Kristiyanto; Ketua Umum PDIP memberi himbauan agar seluruh kadernya mendukung seluruh kebijakan Presiden Prabowo. Keadaan itu membuat konstelasi lembaga legislatif sepenuhnya berada dipihak Pemerintah, sebab tidak ada satu pun partai politik di parlemen yang mengambil jarak sebagai oposisi Pemerintah.

Pra-kondisi ini berhasil menepis ramalan keos seperti tahun 1998, melalui aksi demo besar-besaran yang diprediksi terjadi bulan Agustus 2026, mengingat kondisi saat ini ekonomi Indonesia yang sangat kritis, kondisi ini yang menurut pengamat akan memicu terjadinya demo dan keos oleh massa yang turun ke jalan di berbagai kota.

Data Indonesia kritis Ekonomi ditunjukkan dalam postur APBN-Angka Resmi (UU APBN 2026):  Target Pendapatan Negara Rp. 3.153,6 T, Total Belanja Rp Rp3.842,7, maka defisit APBN Rp. 638,8 T. Total Hutang 10.470 T, Bunga hutang Rp 599,4 T, Pokok hutang jatuh tempo Rp. 833,9T, Total beban hutang tahun 2026 Rp 1,433 T,* belum ditambah subsidi energi Rp.210,1 T.

C.  Implementasi Nyata State Capitalism di Era Prabowo

Implementasi ekonomi di era saat ini menunjukkan pergeseran dari ekonomi pasar (market-led) menjadi ekonomi yang dipimpin negara  (state-led), ditandai oleh beberapa kebijakan konkret: a) Pembentukan Danantara: Super-holding atau badan investasi negara ini dirancang menyerupai Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia untuk mengonsolidasikan aset-aset raksasa BUMN di bawah satu komando investasi terpusat.

b) Sentralisasi Ekspor lewat BUMN Tunggal: Rencana pembentukan BUMN khusus ekspor yang mewajibkan seluruh pintu ekspor komoditas strategis nasional melewati kendali negara guna menekan kebocoran devisa dan pajak. c)         Hilirisasi Agresif dan Downstreaming: Negara memegang peran sebagai sutradara utama yang mendikte rantai pasok industri nasional, bukan lagi menyerahkannya pada mekanisme pasar bebas.  (bersambung)

*Pegiat  Teologi dan Filsafat Islam

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *