Gurita Bank Emok dan Pinjol: Racun Sosial Ditengah Rakyat Sulit

Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)

Oleh: Toto Izul Fatah*

Fenomena bank emok– bank keliling, rentenir, dan pinjaman online terus tumbuh menggurita seperti jamur di tengah masyarakat. Mereka menawarkan uang dengan cepat, mudah, tanpa agunan, tanpa prosedur rumit, dan sering kali cukup bermodalkan kartu identitas serta nomor telepon– namun, di balik kemudahan itu, tersembunyi jerat yang sangat mahal. Bunga mencekik, denda berlipat, cara penagihan kasar, ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga pengambilan barang milik warga menjadi bagian dari cerita yang terus berulang.

Ironisnya, meskipun masyarakat sudah mengetahui bahaya tersebut, peminat bank emok dan pinjaman online tetap tinggi. Di kampung-kampung, petugas bank emok datang dari rumah ke rumah. Di kota-kota besar, pinjaman ditawarkan melalui telepon genggam– yang satu mengetuk pintu rumah, yang lain masuk melalui layar digital–tetapi keduanya sering bekerja dengan rumus yang sama: memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Data pinjaman daring memperlihatkan bahwa Jawa Barat berada dalam posisi yang mengkhawatirkan.  Berdasarkan statistik OJK hingga Desember 2025, nilai pinjaman online yang masih berjalan di Jawa Barat mencapai sekitar Rp23,94 triliun.  Angka tersebut merupakan yang tertinggi di Indonesia.

Setelah Jawa Barat, posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta sekitar Rp15,62 triliun, Jawa Timur Rp11,43 triliun, Jawa Tengah Rp8,02 triliun, dan Banten Rp7,20 triliun.  Besarnya pinjaman di Jawa Barat tentu dipengaruhi jumlah penduduknya yang sangat besar, tingginya penetrasi internet, serta aktivitas ekonomi masyarakat– namun, tetap saja angka hampir Rp24 triliun merupakan sinyal keras bahwa jutaan rumah tangga sedang menggantungkan kebutuhan hidup, modal usaha, biaya sekolah, biaya kesehatan, bahkan cicilan utang lama kepada utang baru.

Untuk bank emok, sampai sekarang belum tersedia pemeringkatan nasional yang benar-benar lengkap mengenai provinsi atau kabupaten dengan jumlah nasabah tertinggi.  Hal itu terjadi karena bank emok bekerja secara informal, tidak terdaftar, berpindah-pindah, dan sering beroperasi di luar pengawasan lembaga resmi. Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakui belum memiliki data kuantitatif yang kuat tentang berapa banyak masyarakat yang meminjam kepada bank emok.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat menyebut bunga bank emok dapat mencapai 120 persen per tahun, sementara kredit usaha rakyat supermikro memiliki bunga jauh lebih rendah. Ketiadaan data tersebut justru menjadi masalah serius. Bagaimana pemerintah dapat memberantas bank emok apabila jumlah pelaku, wilayah operasi, pola penagihan, dan korbannya saja tidak terpetakan?

Pertanyaannya, kenapa gurita pinjol dan bank emok itu begitu tinggi. Apakah semata-mata soal mental masyarakatnya, tingkat pendidikannya, atau karena kondisi sosial- ekonominya yang memberi ruang tumbuhnya racun sosial itu. Temuan di lapangan, memang terjadi masalah yang komplek. Ada peminjam yang menggunakan uang untuk kebutuhan konsumtif, gaya hidup, belanja berlebihan, judi online, atau sekadar ingin memperoleh uang secara instan. Meskipun begitu, pada banyak kasus juga ditemukan sebagian besar masyarakat mendatangi bank emok bukan karena mereka menyukai bunga tinggi. Mereka datang karena tidak mempunyai pilihan lain.

Ketika anak harus membayar sekolah, keluarga membutuhkan obat, dapur harus tetap mengepul, usaha membutuhkan modal, sedangkan penghasilan tidak cukup dan pinjaman bank sulit diperoleh, uang dari bank emok terlihat seperti pertolongan. Padahal, pertolongan itu ternyata berubah menjadi cekikan.

Fenomena ini lebih tepat dibaca sebagai pertemuan antara tekanan ekonomi, pendapatan yang tidak pasti, sulitnya memperoleh kredit formal, lemahnya perlindungan sosial, rendahnya literasi keuangan, dan agresivitas pemberi pinjaman.

Ada masyarakat yang lapar terhadap modal dan uang tunai, sementara negara belum sepenuhnya menyediakan saluran pembiayaan yang murah, cepat, sederhana, dan aman. Bayangkan, utang yang awalnya hanya satu juta rupiah dapat berkembang menjadi beberapa pinjaman dari aplikasi yang berbeda. Satu utang dibayar dengan utang lainnya. Ketika seluruh aplikasi jatuh tempo bersamaan, peminjam tidak lagi menghadapi lubang, melainkan jurang.

Tekanan psikologisnya sangat berat. Korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga harga diri, ketenangan, hubungan keluarga, pekerjaan, dan lingkungan sosial. Ada korban yang diteror, dipermalukan kepada kerabat, serta mengalami tekanan mental hingga memilih mengakhiri hidup.

OJK pernah mengakui banyaknya kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan jeratan pinjaman dan lembaga pembiayaan illegal– namun, hubungan sebab-akibat setiap kasus harus tetap dibuktikan secara hati-hati karena bunuh diri biasanya dipengaruhi lebih dari satu faktor– yang jelas, apabila utang telah berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan jiwa, kita tidak lagi berbicara sekadar tentang transaksi keuangan. Kita sedang menghadapi persoalan kemanusiaan.

Terhadap masalah ini, pemerintah daerah tentu tidak boleh hanya mengimbau masyarakat agar tidak meminjam kepada bank emok. Imbauan tidak akan efektif selama warga tetap membutuhkan uang, sementara alternatif yang disediakan pemerintah lambat, rumit, atau tidak diketahui masyarakat.

Lalu, dimana peran para tokoh agama? Yang pasti, racun pinjol dan bank emok ini tidak cukup hanya  dihadapi dengan ajakan untu meninggalkan haramnya riba. Dakwah tentang riba akan terdengar jauh dari kenyataan apabila hanya berisi vonis kepada peminjam, tanpa menghadirkan jalan keluar. Jangan sampai seorang ibu diceramahi tentang haramnya bunga, tetapi ketika memerlukan biaya berobat atau modal berdagang, tidak ada lembaga umat yang bersedia menolongnya.

Masjid seharusnya tidak hanya menjadi tempat menjelaskan dosa utang berbunga, tetapi juga menjadi pusat penyelamatan warga dari rentenir.  Dana zakat, infak, sedekah, wakaf produktif, koperasi masjid, dan dana sosial dapat diarahkan untuk membentuk pembiayaan tanpa riba, dana darurat keluarga, bantuan modal mikro, dan program pelunasan terukur bagi korban rentenir– karena itu, perang melawan bank emok dan pinjol ilegal tidak cukup dilakukan dengan spanduk, seminar, atau ceramah. Negara harus hadir dengan data, penegakan hukum, pembiayaan murah, pekerjaan, perlindungan sosial, dan pendampingan.

Bank emok dan pinjaman online sesungguhnya sedang memperlihatkan satu kenyataan pahit. Di tengah  besarnya lembaga keuangan, masih banyak rakyat yang untuk mendapatkan uang satu juta rupiah saja harus menyerahkan ketenangan hidup, kehormatan, bahkan masa depannya.

*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *