Pijarberita.com, Palembang– Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, kaget melihat video rekaman pemukulan yang dilakukan Junaidi, ST alias Ajun, terhadap sopirnya, Irza Prasetya bin Amir Chandra, secara tidak patut. “Sadis dan tidak manusiawi pemukulan tersebut. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Sumatera Barat II, Selasa kepada Kuasa Hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH. Selasa.
Mantan Bupati Pasaman, Sumatera Barat tersebut menyayangkan tindakan diluar batas kemanusiaan. Dikatakan, jika ada kesalahan yang dilakukan Irza Prasetya, sopir pelaku, tidak boleh diperlakukan dengan tidak manusiawi tersebut.
Kuasa Hukum korban, Afdhal Azmi Jambak SH mengatakan, akan segera membuat laporan ke Komisi III DPR RI bersama Amir Chandra, orang tua korban dan Kamis besok akan menyerahkan rekaman video ke PN Palembang.
Benny Utama juga akan mempertanyakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Nurcahyo JM, apakah benar jaksa Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, SH tersebut seperti yang dilaporkan kuasa hukum saksi korban, tidak menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Menurt Afdhal Azmi Jambak, pihaknya telah melaporkan tindakan jaksa yang tidak memberikan pembelaan terhadap saksi korban dan memberikan pembelaan terhadap terdakwa. Afdal juga melaporkan JPU Sigit Subiantoro, SH kepada Jaksa Agung RI C/q Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang.
Afdhal Azmi Jambak melaporkan, saksi korban diperlakukan seperti terdakwa dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang tersebut yang dihadiri banyak pendukung Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun. Majelis hakim diduga mengintimidasi, menjebak dan menekan saksi korban. Antara lain dengan mengatakan, saksi korban bisa dianggap memeras, menngancam karena ada uang ganti kerugian yang disepakati Terdakwa dengan korban sebanyak Rp. 1,28 milyar dan baru dibayar panjar Rp. 300 juta.
Majelis hakim perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut diketuai Afrizal Hady, SH, MH dengan hakim anggota DR. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH. Atas kenyataan fakta di persidangan pada Kamis (13/8/2026) tersebut, Afdhal Azmi Jambak, SH telah melaporkan Hakim Ketua Majelis, Afrizal Hady, SH kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI), Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
“Saya memohon dengan hormat JPU Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim dalam persidangan berlaku benar, jujur, adil dan jangan memihak kepada terdakwa. JPU harus menuntut secara patut dengan fakta yang benar dan sebenarnya,” kata Afdhal.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Palembang, ketika dikonfirmasi Rabu, tidak bisa dihubungi.(alk)
Editor:Jufri Alkatiri
