Oleh: Toto Izul Fatah*
Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)
Satu pemandangan yang terasa janggal beredar luas di media sosial. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas– yang akrab disapa Gus Yaqut, datang dengan mengenakan rompi tahanan untuk menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji. Kedatangan tersangka kasus korupsi pengelolaan haji ini disambut sejumlah orang dengan lantunan Shalawat Asyghil. Sebagian pendukung bahkan terlihat mencium tangannya.
Pemberitaan media mengonfirmasi bahwa lantunan shalawat tersebut terdengar saat Gus Yaqut menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.
KPK telah mengumumkan Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Tentu, harus ditegaskan sejak awal, bahwa tersangka belum tentu bersalah–karena itu, Gus Yaqut tentu mempunyai hak membela diri, menghadirkan bukti, membantah dakwaan, dan memperoleh proses peradilan yang adil– namun, asas praduga tak bersalah tidak berarti kita harus menyambut seorang tersangka korupsi layaknya tokoh yang baru pulang membawa kemenangan.
Menghormati hak hukumnya adalah satu hal, tetapi mengelu-elukan, mencium tangan, dan membangun suasana pemuliaan adalah hal lain.Peristiwa tersebut patut menjadi bahan permenungan. Jangan-jangan masyarakat kita telah sampai pada tahap ketika korupsi tidak lagi dipandang sebagai aib moral, melainkan sekadar persoalan hukum yang masih dapat dinegosiasikan melalui solidaritas kelompok.
Ketika orang yang berstatus tersangka korupsi berasal dari kelompok lain– kita mungkin paling keras meneriakkan hukuman– namun, ketika tersangkanya adalah tokoh kelompok sendiri, mendadak muncul pembelaan, penghormatan, bahkan pengagungan. Di sinilah bahaya fanatisme kelompok bekerja. Ukuran benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh nilai, tetapi oleh kedekatan identitas.
Korupsi akhirnya tidak dilawan sebagai kejahatan bersama– hanya dipersoalkan ketika pelakunya berasal dari kubu yang berbeda. Dukungan moral kepada seorang sahabat yang sedang menghadapi perkara hukum tentu tidak dilarang. Menemani keluarga, menyediakan bantuan hukum, atau mendoakan agar kebenaran terungkap adalah tindakan manusiawi. Akan tetapi, dukungan semacam itu semestinya tidak berubah menjadi pertunjukan pemuliaan yang berpotensi mengecilkan keseriusan perkara korupsi.
Apalagi perkara ini berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, urusan yang menyentuh kerinduan spiritual jutaan umat Islam. KPK menyebut kebijakan pembagian kuota tambahan diduga menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah reguler, yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapat kesempatan berangkat, kehilangan hak keberangkatannya.
Dalam konteks inilah, status tersangka Gus Yaqut harusnya menjadi momentum pertanggungjawaban moral awal. Seorang pejabat atau mantan pejabat yang sedang menghadapi tuduhan korupsi sepatutnya menunjukkan kerendahan hati, menghormati proses hukum, dan tidak membiarkan dirinya diperlakukan seolah-olah sedang menjadi korban suci atau pahlawan perlawanan.
Sikap masyarakat pun seharusnya proporsional. Jangan menghina, tetapi juga jangan mengelu-elukan. Jangan menghakimi, tetapi jangan pula menormalisasi. Korupsi berbeda dari kejahatan yang muncul karena seseorang terdesak kelaparan. Pelaku korupsi umumnya memiliki pendidikan, jabatan, penghasilan, kekuasaan, dan akses terhadap kehidupan yang layak.
Jika tuduhan itu kemudian terbukti, korupsi dilakukan bukan untuk bertahan hidup, melainkan karena keserakahan, penyalahgunaan kekuasaan, atau hilangnya rasa cukup– karena itu, seseorang yang sedang menghadapi dakwaan korupsi selayaknya datang ke pengadilan dalam suasana penuh keprihatinan, bukan dalam suasana seremoni penghormatan.
Bagaimana dengan shalawat? Memang memiliki kedudukan luhur dalam Islam. Dasarnya terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 56: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”
Dalam penjelasan tafsir, shalawat dari Allah bermakna rahmat dan pemuliaan kepada Nabi; shalawat para malaikat merupakan doa dan permohonan ampun; sedangkan shalawat orang beriman merupakan doa, penghormatan, kecintaan, dan kesediaan mengikuti tuntunan Rasulullah.
Secara historis, shalawat telah menjadi bagian penting dalam ibadah umat Islam sejak masa Nabi. Bentuk Shalawat Ibrahimiyah diajarkan langsung oleh Rasulullah kepada para sahabat dan kemudian menjadi bagian dari bacaan tahiyat dalam salat. Dalam perkembangannya, umat Islam mengekspresikan kecintaan kepada Nabi melalui berbagai bentuk majelis shalawat, kasidah, maulid, zikir, dan tradisi keagamaan.
Fungsi utamanya bukan untuk memuliakan manusia yang sedang menghadapi perkara hukum. Shalawat adalah sarana mengagungkan Nabi, mendekatkan hati kepada Allah, menghidupkan keteladanan Rasulullah, dan memperbaiki akhlak– karena itu, persoalannya bukan apakah shalawat boleh dibaca di dekat seorang tersangka. Shalawat tentu boleh dibaca kapan pun dan di mana pun. Kita bahkan dapat bershalawat sambil mendoakan siapa saja agar bertobat, memperoleh petunjuk, dan diberi kekuatan berkata jujur– yang patut dkritik adalah penempatan dan pesan simboliknya. Ketika shalawat dilantunkan sebagai prosesi penyambutan seorang tokoh yang sedang didakwa korupsi, masyarakat dapat menangkapnya sebagai pembenaran, pembelaan, atau sakralisasi terhadap tokoh tersebut.
Kesucian simbol agama berisiko ditarik masuk ke dalam kepentingan solidaritas organisasi dan pembelaan politik. Jangan sampai shalawat berubah dari jalan mengikuti Nabi menjadi tameng untuk melindungi tokoh. Rasulullah SAW mengajarkan amanah, kejujuran, keadilan, dan larangan memakan harta orang lain secara batil. Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 melarang umat Islam mengambil harta sesama dengan jalan yang tidak benar.
Maka, mencintai Nabi tidak cukup dengan memperbanyak lantunan shalawat. Cinta kepada Nabi harus dibuktikan dengan keberanian meneladani integritasnya. Shalawat yang paling hidup adalah shalawat yang melahirkan kejujuran, keberpihakan kepada korban, penolakan terhadap korupsi, serta keberanian menegakkan hukum kepada siapa pun. Jika mulut bershalawat tetapi sikap kita justru melindungi penyalahgunaan kekuasaan, shalawat berisiko berhenti sebagai bunyi. Ia hanya indah didengar, tetapi kehilangan daya transformasi moral.
Shalawat adalah simbol yang seharusnya mengingatkan umat kepada akhlak Rasulullah. Jangan justru dipakai untuk membangun kesan kemuliaan seorang tokoh sebelum kebenaran hukumnya diputuskan. Kita tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Gus Yaqut belum dapat disebut koruptor sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap– namun, dia juga tidak perlu disambut sebagai pahlawan.
Shalawatlah kepada Nabi– hormatilah manusia secara wajar. Kawallah pengadilan dengan kritis. Bela yang tidak bersalah, tetapi jangan lindungi siapa pun yang kelak terbukti menyalahgunakan amanah.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA
Editor: Jufri Alkatiri
