Karangan Bunga untuk Tersangka Korupsi: Warga yang Makin Toleran Kepada Korupsi?

Oleh: Toto Izul Fatah*

Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)

Karangan bunga biasanya hadir untuk mengucapkan selamat– menyampaikan belasungkawa, atau memberikan penghormatan–namun, ketika karangan bunga berjejer untuk seorang kepala daerah yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kita patut bertanya. Pesan apa sebenarnya yang sedang disampaikan?  

Pertanyaan itu muncul ketika karangan bunga menghiasi pagar rumah dinas Bupati Klaten setelah operasi tangkap tangan KPK. Menurut laporan detikJateng, Minggu, 18 Oktober 2026, sejumlah karangan bunga berisi doa agar Hamenang Wajar Ismoyo tabah menghadapi proses hukum. Ada pula pesan agar dia dibebaskan. Sebagian pengirim mengatasnamakan relawan dan masyarakat.

Peristiwanya serius– KPK telah menetapkan Hamenang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit BPK. Penetapan dan penahanannya diumumkan pada 16 Oktober 2026. Status tersangka tentu belum merupakan putusan bersalah, tetapi perkara ini juga tidak layak diperlakukan seolah sekadar cobaan pribadi yang terlepas dari kepentingan rakyat. Di sinilah karangan bunga itu perlu dibaca secara kritis.

Apakah merupakan sindiran? Berdasarkan isi yang diberitakan, pesan-pesannya lebih mengarah pada dukungan dan simpati daripada satire– namun, niat setiap pengirim tetap tidak dapat dipastikan hanya dari papan bunga.  Mendoakan seseorang agar kuat menghadapi pemeriksaan tentu berbeda dengan meminta dibebaskan tanpa mempertimbangkan bukti. Ini patut dipersoalkan apabila semata-mata bertumpu pada rasa suka, kedekatan, atau kekaguman terhadap figur.

Seseorang berhak memperoleh pendampingan hukum, diperlakukan manusiawi, dan membela dirinya–tetapi masyarakat juga berhak menuntut pemeriksaan yang tuntas.  Praduga tidak bersalah harus berjalan bersama tuntutan pertanggungjawaban, bukan menjadi alasan untuk menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan– karena itu, persoalannya bukan apakah kita boleh bersimpati. Persoalannya: apakah simpati tersebut masih memberi tempat bagi kebenaran yang mungkin tidak menyenangkan?

Kalau seorang pemimpin terbukti bersalah, apakah para pendukungnya siap menerima? Apakah mereka bersedia mendukung hukuman yang adil, sekalipun orang itu pernah membantu mereka, dekat dengan mereka, atau terlihat bekerja keras di media sosial?

Pertanyaan ini penting karena penilaian terhadap pejabat sering kali bercampur dengan pengalaman pribadi. Dia dianggap baik karena ramah– dibela karena pernah memberikan bantuan — dia juga dipercaya karena rajin menyapa warga. Semua pengalaman itu boleh dihargai– tetapi keramahan dan bantuan pribadi tidak dapat dipakai untuk menggugurkan pemeriksaan atas dugaan korupsi.

Kebaikan kepada sebagian orang tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan kekuasaan kepada seluruh rakyat. Mengenai karangan bunga tersebut, ada warga yang mengaku terkejut karena selama ini melihat bupatinya bekerja cepat melalui media sosial– namun, ada pula warga yang tegas menyatakan bahwa korupsi harus tetap ditindak– yang dikhawatirkan sebenarnya adalah munculnya fenomena dimana rakyat sudah mulai lebih toleran terhadap korupsi hanya karena dekat atau menjadi pencinta figur yang menjadi tersangka korupsi.

Siapa pun boleh diperiksa, asalkan bukan tokoh dari kelompok kita dan tokoh  kesayangan kita. Disinilah ukuran benar dan salah akhirnya bergeser menjadi ukuran kawan dan lawan. Padahal, korupsi bukan semata-mata persoalan hubungan antara tersangka dan penyidik. Ada kepentingan publik yang dipertaruhkan. Secara umum, suap dalam pengadaan dapat merusak persaingan dan mutu pekerjaan — karena itu, ketika perhatian publik tercurah pada kesedihan pejabat yang ditahan, kita perlu memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak ikut menghilang dari pembicaraan.

Jangan sampai dugaan korupsi berubah menjadi kisah tentang seorang pemimpin yang sedang ditimpa kemalangan, sementara pertanyaan mengenai amanah, kekuasaan, dan kerugian publik justru terlupakan– dan apabila karangan bunga dimaksudkan sebagai pembenaran bahwa dugaan korupsi dapat dimaklumi karena pelakunya disukai, kita sedang menghadapi tanda bahaya.

Pemberantasan korupsi akan semakin berat ketika pejabat merasa bahwa dukungan sosial tetap tersedia, apa pun yang dilakukannya. Negeri ini membutuhkan masyarakat yang mampu menyayangi seseorang– sekaligus menuntut pertanggungjawabannya. Karangan bunga boleh menyampaikan simpati– tetapi jangan sampai keharumannya menutupi dugaan korupsi yang harus diperiksa sampai tuntas.

*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website