Oleh: Jufri Alkatiri*
Jurnalis Senior dan Penggagas Mazhab Komunikasi Sambung Nalar (Foto: CNN Indonesia)
Ada salah satu pemandangan yang berulang dan semakin brutal dalam beberapa bulan terakhir di ruang publik kita– ketika mahasiswa turun ke jalan membawa poster dan pengeras suara, aparat datang dengan tameng dan pentungan. Hal itu mungkin masih bisa dipahami sebagai dinamika unjuk rasa–tetapi ketika ada seorang jurnalis dengan ID Pers menggantung di leher dan kamera di tangan, ikut dihalangi, didorong, dihapus memorinya, atau bahkan dipukul karena merekam pemukulan itu– maka yang sedang terjadi bukan lagi pengamanan unjuk rasa– yang sedang terjadi adalah upaya sistematis untuk menutup mata publik.
Rabu lalu bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026– di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat– seorang jurnalis muda ditarik aparat saat meliput mahasiswa yang dipukul. Kameranya ditutup tangan. “Jangan merekam! Hapus! Hapus!” bentak aparat itu.
Memang, sehari setelah itu—hari Kamis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan permohonan maaf. Budi mengatakan, insiden yang melibatkan jurnalis itu menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian– terutama dalam pelaksanaan pengamanan demonstrasi. “Kami menyampaikan permohonan maaf — apabila ada terjadi ketidakpahaman pada saat pelaksanaan pengamanan aksi dan ini menjadi evaluasi tentunya bagi kami di Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis.
Pada saat itu– yang dihalangi bukan hanya satu wartawan– yang dihalangi adalah hak seluruh rakyat Indonesia untuk tahu apa yang terjadi di ruang publiknya sendiri. Untuk membedah bahaya besar ini, penulis perlu mengunakan pencerahan dari dua filsuf kebebasan paling penting dalam sejarah demokrasi– Karl Popper dan John Stuart Mill.
Karl Popper: Penghalangan Jurnalis adalah Musuh Masyarakat Terbuka
Filsuf besar Karl Popper dalam karya abadi The Open Society and Its Enemies (1945) membagi dunia menjadi dua jenis masyarakat: Masyarakat Terbuka (Open Society) dan Masyarakat Tertutup (Closed Society). Masyarakat terbuka adalah masyarakat yang memandang negara sebagai tempat perdebatan kritis yang terus-menerus. Kebenaran tidak dimiliki oleh satu pihak. Pemerintah bisa salah, dan karena bisa salah, maka harus bisa dikritik, dikoreksi, dan bahkan diganti secara damai. Untuk itulah butuh institusi koreksi: parlemen, pengadilan yang bebas, dan yang paling penting– pers yang bebas meliput.
Sebaliknya, masyarakat tertutup adalah masyarakat yang menganggap negara sudah memiliki kebenaran mutlak. Siapa pun yang mempertanyakan kebenaran itu dianggap musuh. Kritik bukan dianggap sebagai koreksi, melainkan sebagai ancaman yang harus dibungkam. Sejarah membuktikan, masyarakat tertutup ini adalah jalan menuju totalitarianisme, baik itu fasisme maupun komunisme.
Popper dengan sangat tajam mengatakan– musuh terbesar masyarakat terbuka bukanlah dari luar, melainkan dari dalam– yaitu nafsu untuk membungkam kritik atas nama ketertiban dan stabilitas. Ketika aparat menghalang-halangi jurnalis meliput demo mahasiswa– dia sedang melakukan tindakan yang persis disebut Popper sebagai ciri masyarakat tertutup. Aparat menyatakan, secara tidak langsung– kebenaran tentang apa yang terjadi di jalan ini hanya boleh versi mereka. Versi kamera jurnalis tidak boleh ada.”
Demo atau unjuk rasa mahasiswa adalah mekanisme koreksi dalam masyarakat terbuka– ketika mahasiswa berteriak “Tolak kenaikan BBM!” atau “Sahkan RUU Perampasan Aset!”—mahasiswa sedang menjalankan fungsi koreksi itu. Jurnalis yang meliput adalah perpanjangan mata dari jutaan rakyat yang tidak bisa hadir di jalan itu. Ketika mata itu ditutup paksa, maka rakyat menjadi buta– dan ketika rakyat buta, maka pemerintah tidak lagi bisa dikoreksi.
Popper mengingatkan– tanpa kemampuan untuk dikoreksi, satu pemerintahan pasti akan membusuk. Kesalahan-kesalahan kecil yang tidak diliput hari ini, akan menjadi kejahatan besar yang tidak terkontrol besok. Menghalangi jurnalis bukan menjaga ketertiban. Menghalangi jurnalis justru sedang menghancurkan fondasi ketertiban yang paling utama dalam masyarakat terbuka– yaitu keterbukaan itu sendiri.
Sedangkan, John Stuart Mill mengatakan, membungkam satu Jurnalis—berarti membungkam seluruh kemanusiaan. Jika Popper bicara soal struktur negara, maka John Stuart Mill dalam buku On Liberty (1859) mengkritisi soal hakikat kebenaran dan kebebasan itu sendiri.
Argumen Mill sangat radikal dan masih relevan hingga hari ini. Mill menyebut — jika seluruh umat manusia memiliki satu pendapat, dan hanya satu orang yang memiliki pendapat berbeda, maka umat manusia tidak berhak membungkam satu orang itu. Sama seperti satu orang itu tidak berhak membungkam seluruh umat manusia jika berkuasa.
Mengapa? Mill memberikan dua alasan yang menghantam jantung persoalan yang menghalangi kerja jurnalis. Alasan pertama– pendapat yang dibungkam itu bisa jadi benar. Jika kita membungkam jurnalis yang merekam kekerasan aparat, kita mungkin sedang membungkam kebenaran bahwa memang telah terjadi kekerasan. Dan dengan membungkam kebenaran itu, kita merugikan seluruh masyarakat.
Alasan kedua, yang lebih penting– bahkan jika pendapat yang dibungkam itu salah, kita tetap merugi jika membungkamnya– karena kebenaran yang dimiliki akan menjadi dogma yang mati jika tidak pernah diuji oleh pendapat yang berlawanan. Kebenaran tentang unjuk rasa mahasiswa tidak akan pernah utuh jika hanya versi aparat yang boleh beredar. Kebenaran itu hanya akan hidup jika ada versi mahasiswa, versi aparat, dan versi jurnalis independen yang merekam keduanya tanpa diintervensi.
Mill sangat membenci sensor dengan alasan “untuk kebaikan publik”. Dia berkata, sensor selalu mengatasnamakan kebaikan, tetapi selalu melahirkan keburukan yang lebih besar– yaitu masyarakat yang tidak lagi bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah karena semua informasi sudah diseragamkan. Ketika seorang jurnalis dilarang meliput, ketika kameranya ditutup, ketika file videonya dihapus paksa– maka yang sedang dibungkam bukan hanya satu orang wartawan– yang sedang dibungkam adalah hak publik untuk menguji kebenaran–yang sedang dibungkam adalah argumen Mill yang paling suci– bahwa kebebasan berpendapat itu adalah prasyarat untuk mencari kebenaran.
Aparat mungkin berdalih: “Kami melarang meliput demi keamanan wartawan itu sendiri. Situasi chaos.” Dalih ini sudah sangat usang. Sejak kapan keamanan dicapai dengan cara membuat publik buta? Sejak kapan melindungi wartawan dilakukan dengan cara merampas kameranya? Jika dalih keamanan itu benar, maka seharusnya aparat melindungi wartawan agar bisa meliput dari tempat yang aman, bukan mengusirnya.
Tugas aparat dalam demokrasi bukanlah menjadi sutradara berita, yang menentukan adegan mana yang boleh direkam dan mana yang tidak– tugas aparat adalah menjaga agar semua adegan, termasuk adegan kekerasan aparat itu sendiri, bisa direkam secara aman oleh pers– karena hanya dengan rekaman yang utuh itulah, kebenaran bisa ditemukan, dan keadilan bisa ditegakkan.
Lalu, apa jalan keluarnya agar tidak tergelincir menjadi masyarakat tertutup? Penulis memberikan catatan rasional dan deskriptif dalam bentuk tiga Sambung Nalar yaitu kembalikan doktrin: Jurnalis bukan musuh, melainkan mitra konstitusi. Kapolri dan Panglima TNI harus memberikan perintah yang sangat jelas, keras, dan terbuka kepada seluruh jajaran di lapangan– jurnalis yang memakai atribut pers dan meliput unjuk rasa bukan musuh, bukan perusuh, bukan bagian dari massa yang harus dibubarkan– mereka adalah warga negara yang sedang menjalankan perintah konstitusi, yaitu Pasal 28F UUD 1945 tentang hak untuk memperoleh informasi.
Setiap tindakan menghalang-halangi jurnalis meliput adalah pelanggaran pidana Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Aturan ini harus ditegakkan, bukan hanya di atas kertas. Harus ada sanksi yang tegas dan terbuka bagi aparat yang terbukti menghalangi, menghapus file, atau melakukan kekerasan pada jurnalis saat bertugas. Tanpa sanksi yang nyata, perintah pimpinan hanya akan menjadi himbauan kosong.
Wajibkan Body Cam dan Transparansi Aparat
Di banyak negara demokrasi yang sudah menjadi masyarakat terbuka, aparat yang mengamankan unjuk rasa wajib memakai body camera yang menyala terus-menerus. Rekaman itu bisa diakses publik. Ini adalah implementasi dari falsafah Popper– Pemerintah yang terbuka tidak takut untuk direkam, bahkan merekam dirinya sendiri untuk diawasi publik.
Jika aparat sudah memakai body cam, maka tidak perlu takut pada kamera jurnalis. Justru kamera jurnalis akan menjadi bukti pembanding yang memperkuat kebenaran versi aparat jika memang aparat bertindak sesuai prosedur. Jika aparat menolak untuk direkam, maka pertanyaan Popper akan muncul– apa yang sedang kalian sembunyikan dari masyarakat terbuka?
Solidaritas Jurnalis Sebagai Penjaga Ruang Publik.
Para jurnalis jjangan pernah takut dan jangan pernah hapus file karena bentakan. Pesan Mill– ketika jurnalis merekam, jurnalis tidak sedang merekam untuk diri sendiri—tetapi sedang merekam untuk seluruh kemanusiaan yang berhak tahu kebenaran. Bangun solidaritas. Jika satu jurnalis dihalangi, maka semua jurnalis harus bersuara. Jika satu kamera ditutup, maka puluhan kamera lain harus menyorot penutupan itu– karena yang dihadapi bukan sekadar oknum, tetapi mentalitas masyarakat tertutup yang ingin kembali.
Tembok api atu firewall yang sudah dibahas adalah tembok yang menjaga redaksi dari modal. Hari ini, tubuh wartawan di lapangan adalah tembok yang menjaga ruang publik dari kekuasaan yang ingin tertutup. Jika jurnalis boleh dihalangi meliput demo hari ini, maka besok, rakyat biasa akan dilarang untuk melihat apa pun– dan lusa, kita semua akan hidup dalam kegelapan total, di mana kebenaran hanya versi penguasa. Seperti yang dikritisi Popper di akhir bukunya– masyarakat terbuka bisa kalah, tetapi tidak akan pernah mati selama masih ada orang-orang yang berani mempertahankannya, termasuk seorang jurnalis dengan kameranya yang tetap menyala di tengah gas air mata.
*Jurnalis Senior dan Penggagas Mazhab Komunikasi Sambung Nalar
Editor: Ries Mariana
