Oleh: Toto Izul Fatah*
Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)
Ada pemandangan yang mengusik rasa keadilan publik dalam penegakan hukum di negeri ini– sekelompok aparat kepolisian bersenjata lengkap, termasuk senjata laras panjang, mendatangi satu pondok pesantren putri menjelang subuh. Mereka datang bukan untuk menangkap kelompok teroris yang sedang melakukan penyerangan. Bukan pula untuk membebaskan sandera dari kawanan penjahat bersenjata– mereka datang dalam rangka pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi.
Peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, kawasan Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Menurut keterangan pihak pesantren yang diberitakan sejumlah media, sekitar pukul 03.20 WIB, aparat kepolisian datang ketika para santriwati dan pengasuh sedang tertidur.
Pintu masuk didobrak– para penghuni terbangun dalam keadaan terkejut dan ketakutan. Sebagian santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab atau cadar berusaha berlindung di kamar ustazah– namun, menurut kesaksian pihak pesantren, pintu kamar itu juga didobrak. Bahkan, terdapat dugaan santriwati ditodong senjata laras panjang, dibentak, dan mengalami perlakuan intimidatif.
Bayangkan suasana psikologis para santriwati ketika itu– mereka yang seharusnya merasa aman di lingkungan pendidikan agama, mendadak harus berhadapan dengan aparat bersenjata lengkap. Sekitar 16 santriwati dan pengasuh kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut pihak pesantren, mereka akhirnya dipulangkan tanpa ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam pembakaran warung tersebut. Tentu, keterangan pihak pesantren ini harus diuji secara objektif. Apalagi, Polda Jawa Tengah mempunyai penjelasan tersendiri.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan, mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi menyatakan tindakan tersebut didasarkan pada izin pengadilan dan berkaitan dengan pencarian seorang buronan.
Kepolisian juga melaporkan penemuan sejumlah barang yang diamankan untuk kepentingan penyidikan– namun, persoalannya bukan semata-mata apakah aparat mempunyai dasar hukum melakukan penggeledahan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah cara aparat menggunakan kewenangannya sudah sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan sudah menghormati hak asasi manusia. Sebab, memiliki kewenangan hukum bukan berarti aparat bebas memperlakukan setiap orang seolah-olah penjahat berbahaya.
Saya tentu tidak membenarkan tindakan pembakaran warung mi babi tersebut– apa pun alasannya, membakar tempat usaha orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan. Perbedaan agama, keyakinan, budaya, bahkan pandangan mengenai makanan halal dan haram, tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan atau perusakan terhadap hak milik orang lain– dan negara wajib melindungi setiap warga negara– tetapi, kewajiban menegakkan hukum tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan menggunakan kekuatan secara berlebihan. Apalagi ketika operasi dilakukan di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak.
Di sinilah ironi itu muncul. Polisi yang memiliki tugas melindungi masyarakat dari teror dan intimidasi justru dituding menggunakan cara-cara yang membuat warga merasa diteror dan terintimidasi– tentu, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang adil. Tetapi, kesaksian para santriwati dan pengasuh tidak boleh dianggap angin lalu. Sebab, rasa takut yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan kewenangan dapat meninggalkan luka psikologis yang jauh lebih panjang daripada berlangsungnya sebuah operasi.
Ada pertanyaan lain yang layak diajukan kepada institusi kepolisian. Mengapa penanganan dugaan pembakaran sebuah warung sampai memerlukan pengerahan aparat bersenjata lengkap ke lingkungan pesantren putri? Lalu, bagaimana standar penggunaan kekuatan yang diterapkan terhadap dugaan kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera?
Itulah ukuran yang juga penting– sebab, membakar sebuah warung dapat menghancurkan sumber penghidupan pemiliknya.– tetapi, membakar ratusan bahkan ribuan hektare hutan berpotensi menghancurkan sumber kehidupan masyarakat dalam skala yang jauh lebih luas.
Di sana ada masyarakat yang menghirup asap. Ada anak-anak yang terganggu sekolahnya. Ada orang tua yang mengalami gangguan pernapasan. Ada satwa liar yang mati terbakar. Ada ekosistem yang membutuhkan waktu sangat panjang untuk pulih– karena itu, negara harus memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan dengan keberanian, ketelitian, dan konsistensi yang sama kuatnya.
Bukan berarti setiap perusahaan yang diduga terkait karhutla harus diserbu dengan senjata laras panjang. Itu pun bukan ukuran keberhasilan penegakan hukum–yang kita tuntut bukan kesamaan dalam mempertontonkan kekuatan senjata, melainkan kesamaan ketegasan, keberanian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Jika aparat sangat serius mengejar pelaku pembakaran sebuah warung, keseriusan yang sama harus terlihat ketika menghadapi jaringan pembakaran hutan yang berpotensi melibatkan kepentingan ekonomi besar. Rakyat tentu ingin polisi yang berani menghadapi penjahat–tetapi, rakyat juga ingin polisi yang lembut terhadap warga yang tidak bersalah, menghormati perempuan dan anak, serta tidak menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang.
Sebab, tujuan akhir penegakan hukum bukan membuat rakyat takut kepada polisi. Melainkan membuat penjahat takut melanggar hukum, dan membuat rakyat merasa aman karena dilindungi oleh hukum. Di situlah sesungguhnya makna Polri Bersama Rakyat.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA
Editor: Jufri Alkatiri
