Oleh: Satrio Arismunandar*
Jurnalis Senior dan Penulis SATUPENA (Foto: Satrio Arismunandar)
Ada anggapan bahwa jika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional– perusahaan-perusahaan besar atau konglomerat yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan bisa terlepas dari ancaman hukuman. Anggapan ini perlu diluruskan. Sebab, penetapan status bencana nasional dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya memiliki tujuan, dasar hukum, dan konsekuensi masing-masing.
Tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan bahwa penetapan karhutla sebagai bencana nasional otomatis menghapus tanggung jawab pidana maupun perdata perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran. Status bencana nasional bukanlah bentuk pengampunan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan– untuk memahami persoalan ini, kita perlu membedakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penetapan status bencana dan apa yang dimaksud dengan penegakan hukum.
Penetapan status bencana merupakan keputusan administratif pemerintah untuk menentukan skala dan mekanisme penanganan suatu peristiwa. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan status dan tingkatan bencana berdasarkan sejumlah indikator.
Indikator tersebut antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Jika karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, konsekuensi utamanya adalah meningkatnya peran pemerintah pusat dalam penanganan keadaan darurat.
Negara dapat mengoordinasikan kementerian dan lembaga, mengerahkan personel serta peralatan, menyediakan dukungan anggaran, mempercepat pemadaman api, mengevakuasi masyarakat, menangani korban, dan melakukan pemulihan lingkungan– dengan kata lain, status bencana nasional menjawab pertanyaan: seberapa besar skala keadaan darurat yang sedang dihadapi dan bagaimana negara harus mengerahkan sumber dayanya untuk mengatasinya? Penetapan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan siapa yang bersalah atas terjadinya bencana– juga bukan keputusan pengadilan dan tidak menentukan apakah seseorang atau perusahaan harus dibebaskan dari tanggung jawab hukum.
Penegakan Hukum Menentukan Siapa yang Bertanggung Jawab
Penegakan hukum memiliki tujuan yang berbeda. Proses ini bertujuan mengungkap penyebab kebakaran, menemukan pihak yang bertanggung jawab, mengumpulkan bukti, dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum. Dalam kasus karhutla, aparat harus menyelidiki berbagai kemungkinan. Apakah kebakaran disebabkan faktor alam? Apakah terjadi karena aktivitas manusia? Apakah ada pembukaan lahan dengan cara membakar? Atau apakah kebakaran meluas karena pihak yang memiliki kewajiban mencegah dan mengendalikan api lalai menjalankan tanggung jawabnya?
Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, individu maupun korporasi dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Perusahaan juga dapat menghadapi gugatan perdata, kewajiban membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan, serta sanksi administratif seperti pembekuan atau pencabutan izin– dengan demikian, penegakan hukum menjawab pertanyaan yang sama sekali berbeda: siapa yang menyebabkan atau bertanggung jawab atas kebakaran, apakah terjadi pelanggaran hukum, dan apa konsekuensi yang harus ditanggung?
Perbedaan ini penting. Pemerintah dapat menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional tanpa harus menunggu proses hukum selesai. Sebaliknya, aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan tanpa harus menunggu pemerintah menetapkan status bencana. Keduanya dapat berjalan bersamaan.
Bencana Nasional Tidak Menghentikan Proses Hukum
Bayangkan kawasan hutan dan perkebunan terbakar dalam skala sangat luas. Asap menyelimuti beberapa provinsi, aktivitas penerbangan terganggu, ribuan warga terdampak, dan fasilitas kesehatan kewalahan menangani gangguan pernapasan. Pemerintah kemudian menetapkan karhutla tersebut sebagai bencana nasional.
Keputusan itu memungkinkan negara mengerahkan sumber daya secara lebih luas untuk memadamkan api, menangani korban, melindungi masyarakat, dan memulihkan wilayah terdampak– namun, pada saat yang sama, polisi dan aparat terkait tetap dapat menyelidiki penyebab kebakaran. Jika ditemukan indikasi bahwa perusahaan tertentu membuka lahan dengan cara membakar atau lalai menjalankan kewajiban pengendalian kebakaran, perusahaan tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Bahkan, jika penyelidikan sudah berjalan sebelum penetapan status bencana nasional, tidak ada alasan otomatis untuk menghentikannya hanya karena status tersebut berubah. Dalam situasi seperti ini, negara menjalankan dua fungsi sekaligus. Pemerintah dan lembaga penanggulangan bencana menangani keadaan darurat, sedangkan aparat penegak hukum mengusut penyebab kebakaran dan kemungkinan pelanggaran yang terjadi. Jadi, tidak ada pertentangan antara penanganan bencana dan penegakan hukum. Keduanya justru harus saling melengkapi.
Dalam kasus kebakaran hutan, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108.
Pertanggungjawaban tidak selalu berhenti pada individu yang berada di lapangan. Apabila unsur-unsur tindak pidana korporasi terpenuhi, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pengurus atau pihak yang memberikan perintah juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan keterlibatannya. Artinya, perusahaan tidak serta-merta dapat melepaskan diri dengan alasan bahwa pembakaran dilakukan oleh pekerja, kontraktor, atau pihak lain yang berada di lapangan. Aparat harus menelusuri hubungan antara tindakan tersebut dan kegiatan perusahaan, termasuk siapa yang memerintahkan, mengetahui, membiarkan, atau memperoleh manfaat dari perbuatan itu. Selain pidana, perusahaan dapat menghadapi gugatan perdata dan sanksi administratif.
Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 88 UU Lingkungan Hidup yang mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau *strict liability*. Prinsip ini memungkinkan pihak yang kegiatan usahanya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, sepanjang persyaratan penerapannya terpenuhi– namun, prinsip strict liability perlu dipahami secara tepat. Ketentuan ini terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban perdata dan ganti rugi– bukan berarti setiap perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar otomatis terbukti melakukan tindak pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan juga mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin pemanfaatan hutan atas terjadinya kebakaran di wilayah kerjanya. Tanggung jawab tersebut dapat mencakup aspek pidana, perdata, ganti rugi, dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku– dengan demikian, perangkat hukum untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar sebenarnya tersedia. Persoalannya adalah bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten.
Kebakaran di Wilayah Konsesi Bukan Otomatis Bukti Kesalahan Perusahaan
Meskipun perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban, proses hukum tetap harus memperhatikan prinsip pembuktian. Kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar hutan. Aparat harus mengungkap penyebab kebakaran, hubungan antara kegiatan perusahaan dan peristiwa tersebut, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum.
Bisa saja kebakaran berasal dari luar wilayah konsesi, kemudian merambat masuk. Bisa pula terjadi karena faktor alam. Namun, kemungkinan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan bukti ilmiah, bukan sekadar dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki kewajiban mencegah dan mengendalikan kebakaran juga tidak dapat begitu saja menghindar dari tanggung jawab apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya.
Karena itu, penting membedakan antara perusahaan yang sekadar wilayah konsesinya terbakar, perusahaan yang diduga lalai, dan perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran. Ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Perusahaan atau pengurus yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan belum dapat disebut sebagai pihak yang terbukti bersalah. Penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Jika secara hukum status bencana nasional tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawab, dari mana muncul kekhawatiran bahwa konglomerat bisa lolos dari jerat hukum? Kekhawatiran itu lebih berkaitan dengan kemungkinan lemahnya penegakan hukum dalam praktik, bukan karena adanya kekebalan hukum yang diberikan oleh status bencana nasional.
Ketika kebakaran terjadi dalam skala besar, perhatian dan sumber daya pemerintah tentu terserap untuk menangani keadaan darurat. Pemadaman api, evakuasi, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan, dan pemulihan wilayah menjadi prioritas mendesak. Dalam situasi seperti itu, pengusutan penyebab kebakaran berisiko tidak memperoleh perhatian yang sama apabila tidak ada pengawasan dan koordinasi yang kuat. Penyelidikan bisa berjalan lambat, pengumpulan bukti menghadapi kendala, atau pertanggungjawaban perusahaan hanya berhenti pada sanksi administrative– namun, semua itu merupakan persoalan pelaksanaan dan konsistensi penegakan hukum. Bukan konsekuensi hukum dari penetapan status bencana nasional.
Justru, ketika dampak kebakaran begitu luas, kepentingan publik menuntut penyelidikan yang lebih serius. Pemerintah perlu memastikan bahwa penanganan darurat tidak menggeser kewajiban mengungkap penyebab bencana dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar. Bahwa penetapan status bencana nasional tidak menghapus tanggung jawab perusahaan juga tercermin dari langkah penegakan hukum pemerintah.
Dalam keterangan Kementerian Kehutanan pada 29 Oktober 2026, pemerintah menyebut telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan, termasuk pembekuan atau pencabutan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem. Kementerian juga menyampaikan bahwa 120 subjek hukum, baik individu maupun korporasi, sedang berada dalam proses penanganan pidana dengan tahapan yang berbeda-beda.
Angka-angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Perusahaan yang dikenai sanksi administratif belum tentu telah dinyatakan bersalah secara pidana. Demikian pula, pihak yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan belum dapat disebut sebagai pelaku yang terbukti bersalah– namun, data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla dapat mencakup beberapa jalur pertanggungjawaban sekaligus: administratif, perdata, dan pidana. Ketiganya memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda, tetapi dapat saling melengkapi.
Sanksi administratif dapat membatasi atau menghentikan kegiatan usaha yang melanggar. Gugatan perdata dapat menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan lingkungan. Sementara itu, proses pidana bertujuan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Pemulihan lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Memadamkan api tidak otomatis mengembalikan fungsi ekologis hutan yang telah rusak. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab perlu menjalankan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum. Jangan Sampai Status Bencana Menutupi Akar Persoalan
Dengan demikian, persoalan sebenarnya bukan apakah penetapan karhutla sebagai bencana nasional dapat membebaskan konglomerat dari hukuman. Secara hukum, tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar konsisten mengusut penyebab kebakaran, termasuk apabila ditemukan keterlibatan perusahaan besar atau pemilik modal di belakangnya.
Publik perlu mengawasi dua hal sekaligus. Pertama, apakah negara mampu melindungi masyarakat, memadamkan api, menangani korban, dan memulihkan lingkungan. Kedua, apakah aparat mampu mengungkap penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum, tanpa membedakan besar-kecilnya perusahaan atau kekuatan ekonomi pemiliknya.
Status bencana nasional seharusnya memperkuat mobilisasi negara untuk melindungi masyarakat dan memulihkan lingkungan, bukan menjadi alasan untuk mengendurkan penegakan hukum. Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, membagikan masker, mengevakuasi warga, dan memulihkan lahan yang terbakar. Negara juga harus memastikan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan tidak lolos dari tanggung jawabnya.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan atau seberapa besar anggaran yang dikerahkan. Keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan negara mengungkap penyebab kebakaran, menegakkan hukum secara adil, dan mencegah peristiwa serupa terulang. Bencana boleh berstatus nasional, tetapi tanggung jawab hukum pelakunya tidak boleh ikut menguap bersama asap kebakaran.
*Jurnalis Senior dan Penulis SATUPENA
Editor: Jufri Alkatiri
