Oleh: Jufri Alkatiri
Jurnalis Senior dan Ketua Mazhab Komunikasi Sambung Nalar (Foto: Tribun.com)
Pada Hari Jumat, 30 Oktober 2026 lalu — Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang secara administratif terlihat kecil– soal sah tidaknya dokumen suket (surat keterangan) penyetaraan ijazah SMA– namun secara politik, putusan itu menimbulkan gempa besar: menghidupkan kembali wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di Warung Kopi dan Mie Atjeh Depok, di ruang DPR, di media sosial– pertanyaannya sama: Apakah cacat administratif pada syarat dokumen pendidikan bisa menjadi alasan konstitusional untuk memakzulkan seorang Wakil Presiden? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dia harus dijawab dengan filsafat– karena di balik dokumen itu ada pertanyaan yang lebih dalam– apa hubungan antara kebenaran administratif, kejujuran moral, dan legitimasi kekuasaan? Penulis membedah kasus tersebut dengan pisau analisis dua filsuf yaitu Immanuel Kant dari Jerman dan Hannah Arendt.
Immanuel Kant — adalah filsuf yang paling tidak kompromi soal kejujuran—bagi dia — kejujuran bukanlah soal untung-rugi politik. Kejujuran adalah kewajiban kategoris atau categorical imperative. Kant membedakan antara etika yang bersifat hipotetis dan etika yang bersifat kategoris. Etika hipotetis berkata: “Jangan berbohong jika merugikan”. Itu etika politisi. Sementara etika kategoris berkata: “Jangan berbohong dalam kondisi apapun, karena kebohongan merusak akal budi manusia itu sendiri”.
Dalam buku Groundwork of the Metaphysics of Morals— Kant menegaskan, manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sebagai alat. Ketika seseorang memalsukan atau memanipulasi dokumen syarat jabatan publik, dia sedang menjadikan publik sebagai alat– dia menjadikan akal budi publik sebagai objek yang bisa dibodohi demi mencapai kekuasaan.
Jika kita memakai kacamata Kant untuk membaca polemik ijazah ini– maka isu ini bukan lagi soal “apakah ijazahnya asli atau penyetaraannya sah”. Itu ranah Pengadilan. Isu Kantian-nya adalah: Apakah ada duty of truthfulness atau kewajiban akan kebenaran yang dilanggar dalam proses memperoleh jabatan?
Bagi Kant, seorang pejabat publik memiliki kewajiban moral yang jauh lebih berat daripada warga biasa– karena dia adalah pembuat hukum. Bagaimana mungkin seorang pembuat hukum lahir dari satu proses yang cacat secara hukum? Itu adalah kontradiksi moral.
Kant mengatakan, sekalipun secara hukum pidana belum tentu terbukti berbohong, secara etika deontologis– seorang pemimpin yang dokumen prasyarat jabatannya dipersoalkan oleh Putusan MA telah melukai prinsip universalitas hukum. Hukum harus berlaku sama untuk semua. Jika rakyat kecil harus mengurus ijazah penyetaraan dengan sangat ketat di Diknas, maka calon Wakil Presiden pun harus tunduk pada ketegasan yang sama– namun Kant juga akan mengingatkan para pengusung pemakzulan.
Pemakzulan tidak boleh didasarkan pada etika balas dendam atau etika konsekuensialis—“karena hnya tidak suka dia, maka kita cari-cari alasan ijazahnya”. Itu juga melanggar imperatif kategoris. Pemakzulan harus didasarkan pada prinsip yang bisa diuniversalkan– bahwa setiap pejabat yang syarat administratifnya cacat secara substantif dan terbukti melanggar prinsip kejujuran, harus dimintai pertanggungjawaban konstitusional– bukan karena dia Gibran, tetapi karena dia pejabat. Inilah ujian Kantian bagi DPR dan MPR– apakah mereka mendorong pemakzulan karena kewajiban menjaga moralitas hukum, atau karena kalkulasi politik 2029.
Jika Kant bicara soal moral individu– Hannah Arendt bicara soal dampak kebohongan itu terhadap ruang publik. Arendt, dalam esainya yang sangat terkenal Truth and Politics (1967), membedakan dua jenis kebenaran– kebenaran rasional — seperti kebenaran filsafat) dan kebenaran faktual— seperti apakah seseorang lahir di sini, apakah dokumen ini ada.
Kebenaran faktual adalah fondasi dari ruang publik yang sehat. Arendt menyebut — kebenaran faktual itu memang rapuh– bisa ditutupi oleh kebohongan politik– tetapi jika kebenaran faktual itu dihancurkan terus-menerus, maka yang hancur bukan hanya satu kasus, melainkan kemampuan kita bersama untuk membedakan benar dan salah, nyata dan palsu. Polemik ijazah atau dokumen penyetaraan ijazah adalah contoh klasik penghancuran kebenaran faktual.
Arendt melihat– persoalan ini bukan soal selembar kertas– persoalannya adalah ketika dokumen yang menjadi syarat konstitusional seorang Wapres menjadi polemik berkepanjangan dan bahkan harus diputus oleh Mahkamah Agung (MA) — maka yang terluka adalah common world atau dunia bersama kita sebagai bangsa—anak bangsa tidak lagi memiliki pijakan fakta yang sama.
Lebih berbahaya lagi, kata Arendt– adalah munculnya fenomena banality of evil atau kejahatan yang menjadi banal dalam versi administratif. Kejahatan tidak selalu berbentuk kudeta berdarah. Kejahatan bisa berbentuk pembiaran kolektif terhadap ketidakberesan administratif yang kecil seperti “Ah, sudahlah, ijazah penyetaraan saja kok diributkan– yang penting kerja”.
Arendt mengingatkan, dari pembiaran-pembiaran kecil inilah lahir sinisme politik. Rakyat menjadi sinis: “Semua dokumen bisa diatur”. Ketika sinisme itu sudah menjadi budaya– maka kekuasaan tidak lagi membutuhkan legitimasi moral– hanya butuh kekuatan.Wacana pemakzulan dalam kacamata Arendt– oleh karena itu, memiliki dua wajah.
Wajah pertama — adalah wajah yang sehat– pemakzulan sebagai mekanisme untuk memulihkan kebenaran faktual di ruang publik. DPR sebagai representasi rakyat menggunakan hak konstitusionalnya untuk bertanya: Apakah fondasi faktual jabatan Wapres ini kokoh? Ini adalah tindakan politik yang bertujuan menjaga public realm agar tidak dipenuhi oleh kebohongan yang dinormalisasi. Wajah kedua — adalah wajah yang berbahaya– pemakzulan sebagai pertunjukan politik untuk menghancurkan lawan. Jika pemakzulan hanya menjadi alat tawar-menawar kekuasaan antar-elit, tanpa niat tulus untuk menegakkan kebenaran factual–maka justru akan semakin menggerogoti kepercayaan publik. Publik akan melihat dan berkata Oh, ternyata kebenaran faktual itu hanya alat politik, bukan nilai itu sendiri.
Arendt akan mengajukan pertanyaan yang sangat menohok kepada semua anak bangsa– apakah memperdebatkan ijazah ini karena kita benar-benar cinta pada kebenaran, atau karena kita hanya ingin menjatuhkan seseorang yang tidak kita sukai?
Sambung Nalar: Jalan Tengah Konstitusional
Lalu apa sintesisnya? Menurut Mazhab Komunikasi Sambung Nalar– Kant dan Arendt bertemu pada satu titik– kekuasaan tanpa kejujuran adalah kekuasaan yang telanjang. UUD 1945 Pasal 7A sudah sangat jelas menyebutkan alasan pemakzulan– pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wapres.
Putusan MA tanggal 30 Oktober 2026 tentang penyetaraan ijazah itu, secara hukum– harus dibaca dulu secara jernih– Apakah putusan itu menyatakan dokumen tidak sah secara substantif sehingga syarat Pasal 6 UUD 1945 tidak terpenuhi? Ataukah putusan itu hanya soal cacat prosedural administrasi yang bisa diperbaiki? Jika putusan itu menunjuk pada cacat substantif yang menyangkut kejujuran, maka wacana pemakzulan adalah sah secara etis dan konstitusional– adalah ujian Kantian dan Arendtian– tetapi prosesnya harus memenuhi etika itu– jangan menghakimi orangnya, hakimilah faktanya. Biarkan proses hukum dan proses politik di DPR berjalan dengan pembuktian yang terbuka, bukan dengan trial by social media.
Gunakan pemakzulan sebagai pendidikan politik– bukan sebagai balas dendam. Jika terbukti ada pelanggaran etika berat, pemakzulan harus menjadi pelajaran bahwa di republik ini, dokumen publik adalah sakral. Jika tidak terbukti, maka hentikan sinisme. Kembalikan kebenaran faktual kepada publik agar ruang publik kita tidak terus diracuni oleh hoaks dan kecurigaan abadi.
Pada akhirnya, ijazah itu bukan sekadar kertas—melainkan simbol dari janji pertama seorang pejabat kepada republik– bahwa dia masuk ke dalam istana melalui pintu yang jujur. Jika pintu pertama itu saja sudah bermasalah, bagaimana bisa percaya pada pintu-pintu kebijakan selanjutnya yang akan dia buka? Itulah mengapa wacana pemakzulan ini penting– bukan untuk menjatuhkan Gibran sebagai pribadi– melainkan untuk menyelamatkan ide tentang kejujuran itu sendiri sebagai fondasi kekuasaan.
*Jurnalis Senior dan Ketua Mazhab Komunikasi Sambung Nalar
Editor: Ries Mariana
