The Power of Netizen:  Ketika Citra Bisa Diangkat dan Dijatuhkan

Oleh: Toto Izul Fatah*

Direktur Eksekuti Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)

Netizen tidak mempunyai ketua umum, kantor pusat—atau pun struktur kepengurusan–tetapi ketika suara mereka bertemu dalam satu kegelisahan, pengaruhnya dapat membuat figur terkenal “babak belur” dan meminta maaf. Itulah kekuatan netizen atau warga internet. Mereka tersebar, tetapi dapat terhubung. Mereka berbeda kepentingan, tetapi dapat dipersatukan oleh perasaan diperlakukan tidak adil.

Melalui media sosial– mereka mengeluhkan pelayanan, mengadukan persoalan, memuji pemimpin, sekaligus melontarkan kecaman. Presiden, menteri, aparat kepolisian, hingga selebritas menjadi sasaran penilaian terbuka.  Keberadaan UU ITE tidak membuat percakapan itu berhenti, meskipun kebebasan berbicara tetap harus disertai tanggung jawab. Hari ini, masyarakat semakin mempunyai ruang untuk ikut menentukan citra seseorang.

Pengelolaan reputasi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemilik nama, konsultan komunikasi, atau lembaga tempat seseorang bernaung. Citra dapat dirancang dari atas, tetapi penerimaannya ditentukan pula oleh penilaian dari bawah. Secara psikologis, keberanian netizen antara lain dapat dijelaskan melalui online disinhibition effect.

John Suler menjelaskan bagaimana anonimitas, tidak adanya tatap muka, dan berkurangnya persepsi terhadap otoritas dapat membuat orang berbicara lebih terbuka atau bertindak lebih ekstrem dibandingkan dalam perjumpaan langsung. Orang yang biasanya diam menjadi berani mengadu. Orang yang biasanya menahan emosi bisa melontarkan kemarahan tanpa banyak pertimbangan. Kemarahan itu kemudian memperoleh penguatan sosial.

Secara sosiologis– media sosial memungkinkan pengalaman pribadi berkembang menjadi persoalan bersama. Keluhan seseorang mempertemukannya dengan orang lain yang mengalami atau merasakan hal serupa. Rasa sendirian berubah menjadi solidaritas– dari situ, percakapan dapat berkembang menjadi tekanan sosial. Tuntutan klarifikasi, pengaduan bersama, penarikan dukungan, atau boikot. Suara di layar mempunyai konsekuensi di luar layar.

Perkembangan kasus Raffi Ahmad memperlihatkan proses tersebut. Kehadirannya dalam Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia di Bundaran HI pada 29 Oktober memicu kritik setelah terbongkar adanya “mahasewa”  sebagai peserta acara yang dibayar dengan mengaku mahasiswa. Meski Raffi akhirnya meminta maaf karena dirinya juga merasa dibohongi, kontroversi meluas ke RANS Carnival di Sleman. Sejumlah musisi dan tenant UMKM menarik keikutsertaan.  

Kasus ini memperlihatkan bahwa ketenaran dan banyaknya pengikut tidak otomatis melindungi seseorang dari krisis kepercayaan. Bahkan, jangkauan popularitas dapat membuat kontroversi menyebar lebih cepat. Kasus lain yang lebih serius adalah penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan terkait penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung mi babi itu menuai sorotan karena cara pelaksanaannya.

Laporan media menyebut aparat bersenjata laras panjang datang dini hari dan mendobrak pintu, menimbulkan ketakutan pada santriwati serta pengasuh– karena kasus itu mengundang protes di aneka platform sosial media, pada 2 November 2026, Polri mengumumkan penonaktifan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya dan pemeriksaan oleh Propam.

Memang ada dua hal yang harus dilihat dalam melihat kasus ini. Pertama, soal pembakaran tempat usaha harus diusut. Kedua, pada saat yang sama, tindakan aparat dalam penyidikan yang berlebihan apalagi melanggar aspek kemanusiaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Meski pihak kepolisian menyebut pencopotan itu sebagai proses normal untuk satu pelanggaran, namun sulit dibantah jika sorotan publik dapat dibaca sebagai tekanan yang berefek pada pencopotan tersebut. Ini artinya, Polri mendengar suara rakyat.

Di sinilah ungkapan “No Viral, No Justice” menemukan relevansinya. Ungkapan itu menyuarakan kegelisahan bahwa pengaduan baru mendapat perhatian serius setelah ramai dibicarakan—dia merupakan kritik terhadap pengalaman atau persepsi pelayanan hukum yang dianggap kurang responsif.

Penelitian kualitatif tentang persepsi terhadap tagar tersebut, melalui analisis 400 komentar media sosial, menemukan dominasi sentimen negatif terhadap penegakan hukum.Temuan ini menggambarkan keresahan dalam komentar yang diteliti, meskipun tidak dapat dianggap mewakili seluruh penduduk Indonesia– karena itu, keberhasilan tekanan netizen mengandung dua pesan. Pertama, masyarakat memiliki tambahan sarana untuk mengawasi. Kedua, institusi harus memastikan warga yang tidak viral memperoleh pelayanan dan yang sama.

Dalam kajian psikologi, fear of missing out merujuk pada kekhawatiran tertinggal dari pengalaman berharga yang dinikmati orang lain dan dorongan untuk terus terhubung.  Penelitian Andrew Przybylski dan rekan-rekannya mengaitkan FOMO dengan keterlibatan dalam media sosial. Jadi, FOMO bukan “hukum” yang memastikan semua orang akan mengikuti sesuatu yang viral.

Permintaan maaf dari figur yang viral karena dianggap telah melakukan kesalahan oleh netizen memang dapat membuka jalan pemulihan kepercayaan. Begitu juga dengan pencopotan pejabat dapat menunjukkan adanya pertanggungjawaban–tetapi masyarakat tetap berhak menilai kelanjutannya. Apakah perilaku berubah, pemeriksaan berjalan terbuka, dan pelayanan membaik? Meski begitu, netizen juga harus mampu menjaga arah kekuatannya. Kritik harus berpijak pada fakta, tuntutan harus proporsional, dan koreksi harus mendapat ruang. Banyaknya orang yang mengulang tuduhan tidak mengubah tuduhan menjadi bukti.

The power of netizen adalah kekuatan mengubah perhatian menjadi konsekuensi. Kekuatan itu akan semakin bermakna apabila mendorong lembaga untuk bekerja lebih adil, termasuk ketika tidak ada kamera dan tidak ada tagar. Sebab, tujuan akhirnya adalah membuat keluhan warga ditangani sejak pertama kali disampaikan—sebelum mereka harus berteriak di media sosial agar didengar.

*Direktur Eksekuti Citra Komunikasi LSI Denny JA

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website