Oleh: Jufri Alkatiri
Jurnalis Senior dan Ketua Mazhab Komunikasi Sambung Nalar (Foto: JawaPos.com)
Ada dua cara untuk membunuh demokrasi— cara pertama dengan tank dan senjata. Cara ini tentu kasar– terlihat, dan rakyat akan melawan. Cara kedua adalah dengan menyadap atau wiretapping — cara itu halus, sunyi, dan tidak terlihat. Rakyat tidak sadar demokrasinya sudah mati– karena mereka masih bisa berbicara, tetapi mereka sudah takut untuk berbicara jujur.
Inilah yang sedang diperbincangkan di ruang publik tanah air dari kemarin hingga hari ini. Satu isu yang sangat serius beredar– dugaan bahwa tiga jenderal polisi melakukan penyadapan tanpa prosedur, atau illegal tapping, terhadap nomor HP Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara lainnya, media, organisasi masyarakat (ormas), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pengusaha.
Sekali lagi ditegaskan– ini adalah dugaan yang beredar di ruang publik. Belum ada putusan pengadilan yang membuktikan kebenarannya. Prinsip praduga tak bersalah wajib dipegang teguh.– tetapi justru karena dugaan ini begitu serius, masyarakat tidak boleh mendiamkannya. Penulis kembali membedahnya secara filsafat. Apa yang hancur jika dugaan ini benar? Apa yang hilang dari Republik Indonesia — jika Presiden, jurnalis, dan aktivis saja tidak lagi punya ruang privat yang aman? Untuk menjawabnya, penulis menggunakan pisau analisis dari pemikiran kritis radikal dan sistematis dua filsuf Jerman Jürgen Habermas dan Martin Heidegger yang paling paham soal komunikasi dan teknologi.
Jürgen Habermas– dalam karya monumentalnya Strukturwandel der Öffentlichkeit atau The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), menjelaskan bahwa demokrasi moderen lahir bukan di istana, bukan di parlemen, tetapi di ruang publik. Ruang publik adalah satu ruang di antara negara dan masyarakat, di mana warga negara yang bebas dan setara bisa bertemu, berdebat, mengkritik kekuasaan, dan membentuk opini publik secara rasional. Di warung kopi Atjeh, di media sosial, di kampus, atau di organisasi masyarakat– di sanalah demokrasi bernafas.
Syarat mutlak ruang publik ala Habermas ada dua– kebebasan dari paksaan dan kesetaraan dalam berbicara. Orang boleh berbeda pendapat, tetapi tidak boleh takut bahwa pendapatnya akan direkam, dilaporkan, dan dipakai untuk menghancurkannya. Habermas kemudian mengembangkan teori Tindakan Komunikatif (Communicative Action) — bagi Habermas, manusia adalah makhluk yang mencapai kesepakatan bukan lewat paksaan, tetapi lewat dialog yang rasional. Kita berbicara untuk saling memahami, bukan untuk saling mengalahkan.
Apa yang terjadi ketika komunikasi itu disadap secara ilegal? Pertama, tindakan komunikatif berubah menjadi tindakan strategis yang penuh curiga. Jika seorang jurnalis tahu, atau menduga, bahwa teleponnya disadap oleh aparat, maka dia tidak akan lagi berbicara jujur kepada narasumbernya– dia akan berbicara dengan kode, dengan bisik-bisik, dengan rasa takut. Narasumber tidak akan berani membocorkan kebenaran. Dialog yang seharusnya bertujuan mencari kebenaran, berubah menjadi dialog untuk bertahan hidup.
Kedua, Habermas menyebut ini sebagai Kolonisasi Lebenswelt atau penjajahan dunia– kehidupan oleh sistem. Lebenswelt adalah dunia sehari-hari yang penuh dengan nilai, kepercayaan, persahabatan, dan percakapan yang tulus. Sistem adalah negara dan pasar yang beroperasi dengan logika kekuasaan dan uang. Penyadapan ilegal adalah bentuk kolonisasi yang paling brutal. Sistem, dalam hal ini aparat keamanan, masuk secara diam-diam ke dalam Lebenswelt kita yang paling privat– percakapan telepon dengan istri, diskusi rahasia dengan redaktur, curhat aktivis LSM dengan korban pelanggaran HAM. Semua itu direbut, direkam, dan diubah menjadi data kekuasaan.
Ketiga– ini yang paling berbahaya, jika hand phone (HP) Presiden diduga disadap– maka yang dijajah bukan hanya ruang publik masyarakat, tetapi ruang publik negara itu. Bagaimana Presiden bisa berkomunikasi secara jujur dengan menterinya jika dia merasa komunikasinya tidak aman? Bagaimana seorang pejabat bisa berdebat secara rasional di dalam kabinet jika dia curiga teleponnya direkam oleh anak buahnya? Yang terjadi adalah kelumpuhan nalar di puncak kekuasaan.
Habermas mengungkapkan—satu republik yang ruang publiknya disadap — adalah republik yang sudah kehilangan legitimasi– karena legitimasi demokrasi tidak lahir dari pemilu saja, tetapi lahir dari diskusi publik yang bebas. Jika diskusi itu sudah tidak bebas, maka demokrasi hanya tinggal prosedur kosong.
Jika Habermas bicara soal matinya ruang publik – di sisi lain, Filsuf Martin Heidegger mengkritisi matinya kemanusiaan itu sendiri. Heidegger, dalam esainya yang sangat terkenal The Question Concerning Technology (1954), memperingatkan tentang hakikat teknologi moderen. Bagi Heidegger– teknologi bukanlah sekadar alat netral seperti pisau atau palu. Teknologi moderen adalah salah satu cara untuk menyingkap dunia– cara untuk memahami segala sesuatu.
Heidegger menyebutnya Gestell, yang sering diterjemahkan sebagai Enframing atau pembingkaian. Dalam Gestell, segala sesuatu di dunia ini tidak lagi dilihat sebagai sesuatu yang memiliki keberadaannya sendiri (Being), tetapi dilihat sebagai Bestand (gencatan) atau standing-reserve, cadangan yang siap dipakai, dihitung, disimpan, dan dieksploitasi. Hutan bukan lagi hutan yang indah, tetapi cadangan kayu. Sungai bukan lagi sungai, tetapi cadangan listrik. Manusia bukan lagi manusia, tetapi cadangan data. Penyadapan ilegal adalah contoh paling sempurna dari Gestell di era digital.
Ketika nomor HP Presiden, jurnalis, aktivis ormas, dan LSM disadap tanpa prosedur– maka manusia-manusia itu tidak lagi diperlakukan sebagai Dasein– sebagai manusia yang memiliki keberadaan, kebebasan, dan misteri– mereka diubah menjadi Bestand. Mereka diubah menjadi sekumpulan data suara, data lokasi, data kontak, data percakapan, yang siap disimpan di server, siap dianalisis, siap dipakai kapan saja untuk kepentingan kekuasaan.
Heidegger menyebut proses ini sebagai penyembunyian Being–teknologi penyadapan menyembunyikan kenyataan bahwa yang disadap itu adalah manusia yang punya martabat– yang terlihat hanya sinyal, frekuensi, dan rekaman. Lebih jauh, Heidegger bicara tentang keterbukaan atau Aletheia. Kebenaran bagi Heidegger bukanlah sekadar kesesuaian dengan fakta, tetapi keterbukaan dari Being itu sendiri. Kebenaran muncul ketika manusia berani membuka dirinya secara otentik kepada yang lain.
Penyadapan adalah kebalikan dari keterbukaan– pencurian keterbukaan– mengambil percakapan yang seharusnya hanya terbuka bagi dua orang yang saling percaya, dan membukanya secara paksa kepada pihak ketiga yang tidak diundang.
Seorang jurnalis yang menelepon narasumber korupsi sedang melakukan tindakan keterbukaan yang otentik– dia sedang mencoba menyingkap kebenaran. Ketika percakapan itu disadap, keterbukaan itu dirampok. Narasumber tidak akan pernah lagi mau terbuka. Seorang aktivis LSM yang menelepon korban, sedang melakukan tindakan kemanusiaan yang otentik. Ketika itu disadap, kemanusiaan itu dibekukan menjadi data.
Inilah yang oleh Heidegger disebut sebagai bahaya terbesar teknologi– bukan bahwa teknologi akan menghancurkan manusia dengan bom, tetapi bahwa teknologi akan membuat lupa bahwa seseorang adalah manusia. Seseorang atau sekelompok orang — akan terbiasa hidup dalam dunia di mana semua orang adalah data yang bisa disadap. Jika Presiden saja bisa dijadikan standing-reserve– maka siapa lagi yang bisa mengklaim dirinya sebagai manusia yang bebas?
Habermas dan Heidegger bertemu pada satu titik yang sama– penyadapan ilegal bukan sekadar pelanggaran Pasal 40 UU Telekomunikasi atau pelanggaran pidana– adalah pelanggaran ontologis dan pelanggaran komunikatif terhadap Republik. Habermas akan menuntut– kembalikan ruang publik yang bebas dari rasa takut. Heidegger akan menuntut– kembalikan manusia dari status cadangan data menjadi manusia yang bermartabat.
Maka Mazhab Sambung Nalar mengajukan tiga jalan keluar– Pertama, audit total secara independent– karena yang diduga melakukan adalah aparat penegak hukum itu sendiri, maka penyelidikan tidak bisa dilakukan secara tertutup di internal. Harus ada tim independen yang terdiri dari Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional, DPR, dan ahli teknologi independen untuk memeriksa– apakah ada perangkat sadap yang digunakan di luar prosedur pengadilan? Audit ini harus terbuka hasilnya kepada publik.
Kedua, penegakan hukum terhadap tindakan komunikatif yang dirampok. Jika terbukti ada penyadapan tanpa prosedur– maka itu harus diproses sebagai kejahatan terhadap demokrasi, bukan sekadar pelanggaran disiplin. Karena yang dirusak bukan hanya privasi satu orang, tetapi ruang publik seluruh bangsa. Ketiga, membangun kembali kepercayaan lewat keterbukaan– negara harus membuat aturan yang sangat ketat– setiap penyadapan harus dengan izin hakim, terbatas waktunya maksimal 30 hari, dan setelah penyadapan selesai, orang yang disadap harus diberitahu. Ini adalah praktik di banyak negara demokratis– tanpa pemberitahuan, masyarakat hidup dalam kegelapan Heideggerian.
Pada akhirnya– persoalan ini bukan soal tiga jenderal versus Presiden– ini soal apakah masih mau hidup sebagai manusia yang bisa berbicara jujur, atau kita rela hidup sebagai data yang siap disadap. Jika Habermas benar– demokrasi akan mati ketika rasa takut berbicara. Jika Heidegger benar, kemanusiaan akan mati ketika masyarakat diperlakukan sebagai cadangan data. Tugas seseorang sebagai warga negara adalah memastikan kedua kematian itu tidak terjadi di NKRI. Indonesia tidak boleh menjadi ruang sadap raksasa– Republik harus kembali menjadi ruang publik tempat nalar bisa bernafas dengan bebas.
*Jurnalis Senior dan Ketua Mazhab Komunikasi Sambung Nalar
Editor: Ries Mariana
