Pijarberita.com-Jakarta, Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, memeriksa 11 saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 202.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, hari ini di Jakarta mengatakan ke-11 saksi tersebut yakni TM Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, JVB Head Bank Mandiri, FM Group Head Commercial Banking 3 Group Bank Mandiri, ARI Senior Relationship Manager Bank Mandiri, BSP Mantan Koordinator Harga Subsidi Kementerian ESDM, CR Manager Crude Trading Pertamina, SH Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina, ATSS manager Product Operation ISC, SRJ Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas , SS Crude Trading Manager ISC, dan ISR Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
“Sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama dengan tersangka HW,” kata Anang, sembari menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri