Oleh: Prof. Dr. Murodi al-Batawi, MA*
Peringatan Hari Buruh Nasional (May Day) yang selalu diperingati setiap tanggal 01 Mei– bukan sekadar seremoni tahunan– melainkan arena kontestasi kepentingan tiga aktor utama hubungan industrial: buruh, penguasa, dan pengusaha.
May Day — lahir dari tragedi Haymarket Affair 1886 di Chicago sebagai simbol perlawanan kelas pekerja terhadap eksploitasi. Di Indonesia, 1 Mei resmi menjadi hari libur nasional sejak Keppres No. 24 Tahun 2013– namun, penetapan hari libur tidak otomatis menyelesaikan problem struktural ketenagakerjaan. Setiap 01 Mei– jalanan dipenuhi spanduk tuntutan upah layak, penolakan outsourcing, dan jaminan sosial. Di balik itu, terjadi negosiasi tersembunyi antara penguasa yang ingin stabilitas politik dan pengusaha yang menuntut kepastian iklim investasi.
Dalam perspektif ekonomi-politik, Negara Kapitalis memiliki kontradiksi inheren– Negara harus menjamin akumulasi modal sekaligus menjaga legitimasi di mata rakyat. Akibatnya, penguasa cenderung mengakomodasi kepentingan pengusaha sebagai sumber pajak dan pertumbuhan. Buruh, sebagai pemilik komoditas tenaga kerja– menuntut redistribusi nilai lebih yang dihasilkannya. Ketimpangan kuasa ini melahirkan apa yang disebut Hadiz sebagai incorporated labor di masa Orde Baru dan fragmented labor pasca-reformasi.
Relasi Buruh-Penguasa-Pengusaha di Indonesia
Orde Lama— Politik aliansi NASAKOM memberi ruang buruh, tetapi relasi dengan pengusaha tetap antagonistik. Orde Baru— Negara korporatis menciptakan SPSI tunggal. Upah ditekan, mogok dilarang, demi menarik FDI. Pengusaha mendapat “karpet merah”. Reformasi— UU No. 13/2003 lahir dari kompromi tripartite– namun, UU Cipta Kerja 2020/2023 merevisi banyak pasal dan memicu gelombang May Day— karena dianggap menguntungkan pengusaha lewat perluasan PKWT dan penghitungan pesangon.
Membaca Kritis Momentum 01 Mei
a. Buruh–dari Jalanan ke Meja Perundingan? Aksi 01 Mei adalah politik jalanan untuk mengompensasi lemahnya daya tawar di ruang formal. Tuntutan berulang tiap tahun: cabut Omnibus Law, upah riil naik, hapus sistem kontrak. Kritiknya: gerakan buruh terfragmentasi dalam puluhan konfederasi, sehingga mudah dipecah oleh politik divide et impera. b. Penguasa–antara Legitimasi dan Akumulasi_.
Penguasa memakai dua wajah. Menjelang pemilu, narasi pro-buruh menguat. Setelahnya, kebijakan kembali ke logika teknokratis pertumbuhan. Dalam Dewan Pengupahan– unsur pemerintah sering satu suara dengan pengusaha untuk menahan kenaikan UMP dengan dalih inflasi dan produktivitas. Peran negara sebagai wasit dipertanyakan karena konflik kepentingan: Negara juga pemberi kerja terbesar lewat BUMN dan ASN. c. Pengusaha: _Hegemoni Wacana Daya Saing.
APINDO dan KADIN aktif membangun wacana bahwa upah buruh Indonesia sudah tidak kompetitif dibanding Vietnam. Argumen ini diterima penguasa sebagai basis kebijakan pengupahan PP 36/2021. Kritiknya– hitungan daya saing mengabaikan produktivitas total dan kontribusi buruh pada PDB. Fleksibilitas yang diminta pengusaha menciptakan precariat, yaitu kelas pekerja rentan tanpa kepastian.
Titik Buta Relasi Segitiga
Pekerja Informal: 59,6 persen angkatan kerja Indonesia masih informal– mereka tidak terwakili dalam tripartit, padahal paling terdampak saat 01 Mei dijadikan hari libur tanpa upah. Feminisasi Kerja Rentan– buruh perempuan di sektor garmen dan rumah tangga menghadapi beban ganda, namun isu ini marjinal dalam tuntutan May Day. Digitalisasi: Platform work menciptakan hubungan kerja kabur. Penguasa lambat meregulasi, pengusaha platform menolak disebut pemberi kerja. Demokratisasi Hubungan Industrial– membaca kritis berarti menawarkan alternatif.
ILO mendorong social dialogue yang substansial, bukan seremonial. Prasyaratnya– Reformasi Tripartit: Masukkan representasi pekerja informal dan serikat independen. Transparansi Fiskal dan Perusahaan: Data keuntungan, struktur biaya, dan pajak dibuka saat perundingan upah. Politik Anggaran Pro-Buruh: Subsidi upah dan perluasan BPJS Ketenagakerjaan dari DBH pajak korporasi.
Hari Buruh Nasional seharusnya menjadi momen evaluasi kritis, bukan rutinitas. Selama penguasa memosisikan diri sebagai pelayan modal dan pengusaha mendominasi wacana, buruh akan tetap menjadi penggembira di hari miliknya. Relasi yang berkeadilan mensyaratkan negara mengambil jarak yang sama dari buruh dan pengusaha, serta mengakui bahwa tanpa kerja layak, pertumbuhan ekonomi kehilangan makna sosialnya.
*Profesor Sejarah dan Peradaban. Dosen Tetap Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor: Jufri Alkatiri
