PHR Diminta Buka Dokumen Pengolahan Limbah B3, Aktivis: Ini Menyangkut Keselamatan Warga

Pijarberita.com, Pekanbaru — Aktivis lingkungan hidup Johny Setiawan Mundung, S.P, M.Ling, meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membuka secara transparan dokumen dan data pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah operasi Blok Rokan.

Johny Setiawan mengatakan, keterbukaan informasi tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengolahan limbah tanah tercemar minyak (TTM) B3 dilakukan, termasuk metode bioremediasi yang digunakan, hasil pemantauan lingkungan, hingga potensi dampaknya terhadap warga sekitar. “Ini menyangkut keselamatan warga. Karena itu informasi pengolahan limbah tidak boleh tertutup,” kata Johny kepada Riausatu.com di Pekanbaru, pada Jumat, 29 Mei 2025

Menurut Johny Setiawan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Dalam aturan tersebut, informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat wajib diumumkan secara terbuka oleh badan publik. “Transparansi penting dilakukan karena proses bioremediasi limbah minyak memiliki tahapan teknis yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat,” katanya.

Bioremediasi merupakan metode penguraian limbah menggunakan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur untuk memecah senyawa hidrokarbon minyak bumi menjadi zat yang lebih aman bagi lingkungan.

Dalam praktiknya, proses tersebut melibatkan pengukuran kadar Total Petroleum Hydrocarbon (TPH), pengaturan pH dan suhu tanah, penambahan nutrisi tertentu, hingga penggunaan mikroba khusus untuk mempercepat proses degradasi limbah.

Johny menegaskan, masyarakat berhak mengetahui seluruh tahapan itu, termasuk hasil uji laboratorium terhadap kualitas tanah, udara, dan air tanah di sekitar lokasi pengolahan limbah. “Data TPH harus diumumkan secara berkala agar warga tahu sejauh mana tingkat pencemaran dan efektivitas proses pemulihan lingkungan,” ujar Master Ilmu Lingkungan jebolan Universitas Lancang Kuning ini.

Dia juga meminta PHR membuka dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, serta rencana pengelolaan limbah kepada publik. Pasalnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai mitigasi risiko, batas aman area kerja, serta langkah darurat apabila terjadi gangguan lingkungan selama proses pengolahan limbah berlangsung. “Perusahaan semestinya menyediakan ruang konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau potensi ancaman Kesehatan,” ungkap Johny.

Mantan komisioner Komisi Informasi Riau ini mengingatkan, warga memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi jika badan publik tidak membuka data yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Selain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kata dia, masyarakat juga dapat menggunakan instrumen hukum lain seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (nov/alk)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *