Oleh: Toto Izul Fatah*
“Demi Allah“– adalah salah satu kalimat sakral dan agung dalam Islam– karena statusnya yang sakral itu, kalimat “Atas Nama Allah” tersebut semestinya ditempatkan di ruang yang lebih tinggi, dan bukan dijadikan alat komunikasi defensif murahan ketika seseorang tersudut oleh tuduhan.
Itulah kira-kira pesan yang dapat dibaca dari pernyataan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang bersumpah Demi Allah bahwa dirinya tidak pernah menjual titik dapur SPPG sebagaimana dituduhkan selama ini– namun, Sony Sonjaya lupa, bahwa sumpah yang disampaikannya ke hadapan publik itu, bukan hanya menempatkan “Nama Allah” menjadi kehilangan marwahnya, terutama setelah akhirnya jadi tersangka, tetapi juga tidak berimplikasi hukum yang dapat memupus tuduhan kepadanya.
Di sinilah penggunaan sumpah Demi Allah terasa menjadi problematis– pasalnya, tentu bukan karena seseorang tidak boleh menyebut nama Tuhan, melainkan karena ada konteks etika yang harus dijaga. Nama Allah terlalu sakral untuk dijadikan tameng politik murahan dan pagar pembelaan hukum atas sebuah tuduhan. Termasuk, alat komunikasi publik untuk meredam kecurigaan masyarakat.
Dalam perkara hukum yang dibutuhkan bukan sumpah emosional, melainkan bukti factual– yang diperlukan bukan klaim religius, melainkan pembuktian yuridis—yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bukan seberapa keras ia mengucapkan Demi Allah — tetapi apakah penyidik, jaksa, dan hakim menemukan alat bukti yang sah menurut hukum.
Dalam konteks ini, sumpah Sony menjadi tidak terlalu relevan. Ini– mungkin penting secara personal, tetapi tidak memiliki efek hukum. Sumpah Demi Allah di hadapan publik tidak otomatis menggugurkan tuduhan. Tidak juga bisa menghentikan penyidikan, membatalkan dakwaan, atau menggantikan pembuktian di pengadilan.
Bahkan, jika terlalu mudah digunakan, sumpah atas nama Allah justru berisiko kehilangan wibawa spiritualnya. Sesuatu yang sakral bisa menjadi murah ketika dipakai untuk kepentingan klarifikasi kekuasaan– dan nama Tuhan seolah ditarik ke arena sengketa politik, hukum, dan opini public–karena itu, tugas utama Sony hari ini bukan bersumpah berkali-kali. Tugas utamanya adalah membuktikan secara terang, jernih, dan terbuka bahwa ia benar-benar tidak terlibat dalam praktik jual beli titik dapur SPPG. Bila Sony Sonjaya benar tidak menjual titik, tunjukkan dokumen, alur keputusan, mekanisme penunjukan, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti bahwa semua proses berjalan sesuai aturan.
Publik tidak sedang membutuhkan drama sumpah. Publik membutuhkan transparansi– sebab dalam negara hukum, Demi Allah tidak bisa menggantikan demi hukum. Sumpah personal tidak bisa mengalahkan bukti material– keyakinan pribadi tidak bisa membatalkan fakta persidangan.
Jika kelak hakim menemukan bukti kuat adanya praktik jual beli titik, maka sumpah Demi Allah tidak akan menyelamatkan siapa pun dari hukuman. Justru di sinilah letak pelajaran pentingnya. Pejabat publik tidak boleh terlalu mudah membawa nama Tuhan untuk membentengi diri dari dugaan penyimpangan. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya untuk menjaga ucapan.
Apalagi jika persoalannya berkaitan dengan program negara, uang publik, dan dapur yang seharusnya melayani anak-anak bangsa– dan SPPG bukan sekadar titik dapur– adalah bagian dari program besar yang menyangkut gizi, harapan, dan masa depan generasi.
Jika benar ada praktik jual beli titik, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif atau dugaan korupsi biasa. Itu adalah pengkhianatan terhadap cita-cita program. Itu adalah tindakan memperdagangkan akses terhadap kebijakan public– karena itu, kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai nama Allah dijadikan kabut gelap untuk menutupi persoalan hukum.
Jangan sampai sumpah religius dipakai untuk menggeser perhatian publik dari pertanyaan yang lebih penting– yaitu, siapa yang mengatur titik, siapa yang mendapat jatah, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati keuntungan? Soni boleh bersumpah– tetapi publik juga berhak menuntut bukti.
Pengadilan kelak tidak akan memutus perkara berdasarkan air mata, tekanan opini, atau kalimat Demi Allah. Pengadilan akan melihat bukti, saksi, dokumen, aliran uang, percakapan, keputusan, dan jejak kekuasaan yang mungkin tertinggal. Maka, bila Sony merasa benar, ruang terbaik untuk membuktikannya bukan di panggung pernyataan publik, tetapi di ruang sidang. Di sana, semua klaim akan diuji. Semua bantahan akan diperiksa– semua sumpah akan ditimbang bukan oleh kesan, tetapi oleh fakta.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat
Editor: Jufri Alkatiri
