Kyai, Masyarakat, dan Poligami

Oleh: Prof. Dr. Murodi al-Batawi, MA*

Poligami di Indonesia merupakan isu yang tidak pernah kehilangan daya tariknya untuk diperbincangkan. Di persimpangan antara ajaran agama, norma sosial, dan tuntutan kesetaraan gender, praktik ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan figur Kyai—tokoh agama yang memiliki kedudukan sosial tinggi di masyarakat.

Fenomena poligami di kalangan Kyai bukanlah hal baru dalam masyarakat Indonesia. Sejarah mencatat bahwa praktik ini telah berlangsung lama, sejak abad ke-18– dari konteks sosial dan budaya masyarakat Jawa pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Poligami yang dijalaninya didasarkan atas tanggung jawab moral dan sosial, seperti melindungi janda atau perempuan yang berada dalam kondisi rentan, bukan semata-mata dorongan pribadi– namun, realitas sosial menunjukkan bahwa praktik poligami di kalangan kyai memiliki dimensi yang lebih rumit.

Di beberapa daerah seperti Lamongan, Jawa Timur– poligami justru dianggap sebagai simbol status sosial tersendiri bagi seorang Kyai– bahkan, bagi Kyai tertentu yang belum berpoligami, dianggap belum sempurna tingkat “kekyaiannya” . Fenomena serupa juga ditemukan di Madura, di mana masyarakat menerima dan rela jika yang berpoligami adalah seorang Kyai– berbeda dengan pandangan mereka jika pelakunya adalah orang biasa (non-kyai).

Paradoks ini menunjukkan adanya konstruksi sosial yang melekat pada figur Kyai– sebagai tokoh sentral yang memiliki kedudukan tinggi dalam strata sosial, segala yang dilakukan Kyai cenderung diyakini dan dijadikan teladan oleh masyarakat. Kyai dianggap sebagai sosok yang mumpuni dalam ilmu keislaman, sehingga apa yang dilakukannya—termasuk dalam hal poligami—sering kali tidak dipersoalkan. Kekuasaan dan otoritas kyai ini menciptakan ruang bagi praktik poligami yang mungkin tidak akan diterima jika dilakukan oleh masyarakat biasa.

Konstruksi Sosial di Balik Penerimaan Masyarakat

Mengapa masyarakat cenderung menerima poligami yang dilakukan Kyai– namun tidak bagi yang dilakukan orang biasa? Jawabannya terletak pada proses konstruksi sosial yang berlangsung di masyarakat. Kyai memiliki posisi sentral dan pengaruh yang kuat dalam membentuk pola pikir masyarakat. Bagi mereka yang memiliki ta’dhim (penghormatan) tinggi terhadap Kyai, akan cenderung menganggap Kyai tersebut selalu benar meskipun dalam beberapa hal mereka bisa salah sebagai manusia biasa.

Dari beberapa daerah di Kabupaten menunjukkan bahwa Kyai merupakan sosok yang sangat disegani. Tradisi masyarakat setempat menempatkan Kyai dalam setiap kegiatan, dan dengan pengaruhnya yang kuat– Kyai akan mudah mempengaruhi pola pikir masyarakat di sekitarnya. Hal ini diperkuat oleh temuan di Madura, di mana masyarakat memiliki pandangan berbeda terhadap poligami Kyai dan non-kyai. Kyai dianggap mampu menghegemoni masyarakat dan istri-istrinya menggunakan agama, jaringan, dan status sosial .

Dalam perspektif teori konstruksi sosial, terjadi dialektika antara individu dan masyarakat. Kyai menciptakan realitas sosial melalui tindakannya (eksternalisasi), yang kemudian diterima sebagai fakta sosial (objektivasi), dan akhirnya diinternalisasi oleh masyarakat sebagai kebenaran. Proses inilah yang membuat praktik poligami Kyai, yang sebenarnya sensitif dan kontroversial, dapat diterima dan bahkan dianggap lumrah di banyak komunitas.

Di tengah penerimaan sosial terhadap poligami Kyai– muncul juga kritik tajam dari berbagai kalangan. Poligami dipandang banyak membawa ketidakadilan bagi perempuan. Kasus-kasus poligami yang viral di media sosial, seperti kampanye poligami seorang kyai yang dinilai menyimpang dari hukumnya, memicu perdebatan sengit. Ada kasus di mana seorang kyai menceraikan istrinya karena menopause, praktik yang jelas menyimpang dari teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah menceraikan istrinya .

Surat An-Nisa ayat 3 memang membolehkan poligami dengan syarat keadilan, namun ayat 129 menyatakan bahwa manusia sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrinya, sekalipun ia sangat ingin berbuat demikian . Inilah dilema fundamental poligami: secara normatif diperbolehkan, namun secara praktis hampir mustahil memenuhi syarat keadilan yang dituntut. Kyai sebagai figur yang seharusnya menjadi teladan dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama justru sering kali terjebak dalam praktik yang mengabaikan prinsip keadilan ini.

Isu Nikah Siri dan KUHP Baru: Perdebatan yang Tidak Kunjung Usai

Perdebatan tentang poligami semakin hangat dengan diberlakukannya KUHP baru yang mengatur tentang nikah siri dan poligami. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan bahwa banyak praktik nikah siri dan poligami tidak tercatat melahirkan kerugian struktural bagi perempuan dan anak, seperti penelantaran, hilangnya hak nafkah, dan ketidakpastian status hukum anak– namun, kritik datang dari kalangan ulama.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa nikah siri secara fikih tetap sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Negara tidak berwenang membatalkan kesahihannya; persoalan pencatatan adalah kewajiban administratif, bukan penentu sah tidaknya perkawinan menurut Islam . Pertentangan antara hukum agama dan hukum negara ini menambah kompleksitas isu poligami di Indonesia.

Relasi antara Kyai, masyarakat, dan poligami mencerminkan kompleksitas masyarakat Indonesia yang religius namun juga menghadapi tuntutan modernitas. Di satu sisi, Kyai sebagai otoritas agama memiliki pengaruh besar dalam membentuk pandangan masyarakat, termasuk dalam menerima praktik poligami. Di sisi lain, tuntutan keadilan gender dan perlindungan hak-hak perempuan semakin kuat menantang praktik yang dianggap tidak adil.

*Profesor Sejarah Peradaban UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *