Zakat 10 Persen untuk Keadilan Sosial: Tantangan MUI untuk Berijtihad

Oleh: Toto Izul Fatah*

ZAKAT– selama ini lebih sering dipahami sebatas angka 2,5 persen. Angka itu sudah begitu kuat tertanam dalam kesadaran umat, seolah-olah zakat selalu identik dengan 2,5 persen dalam semua keadaan. Awalnya, angka 2,5 persen itu memang berasal dari ketetapan langsung (tauqifi) Rasulullah SAW untuk  zakat perak, emas,  dan uang perdagangan– namun, berikutnya, ada peran ijtihad para ulama yang memperluas implementasinya 2,5 persen itu ke berbagai jenis kekayaan modern. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 juga menetapkan angka yang sama.

Padahal, jika kita kembali kepada Al-Qur’an, perintah zakat memang sangat tegas, tetapi tidak selalu dikunci dalam satu angka Tunggal– yang paling ditekankan Al-Qur’an adalah substansi zakat–yaitu, untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, membantu fakir miskin, menegakkan keadilan sosial, dan memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja– karena itu, sudah saatnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) berani membuka ruang ijtihad baru. Misalnya,  mungkinkah zakat atas rezeki, penghasilan, keuntungan, atau tambahan harta tertentu dinaikkan menjadi 10 persen?

Bukan untuk membebani umat, tetapi justru untuk menghidupkan kembali ruh zakat sebagai instrumen besar pembelaan terhadap kaum lemah. Pertanyaannya sederhana, jika semua rezeki datang dari Allah, mengapa manusia begitu berat mengeluarkan 10 persen untuk hak fakir miskin? Bukankah yang meminta itu adalah Tuhan yang juga memberi rezeki itu? Kenapa kita sering merasa harta adalah hasil kerja keras kita sendiri.

Padahal, sekeras apa pun manusia bekerja, jika Allah tidak memberi jalan, kesehatan, kesempatan, jaringan, pelanggan, jabatan, tanah, pasar, dan keberkahan– maka harta itu tidak akan pernah sampai ke tangan kita. Di sinilah letak problem spiritual kita. Kita sering sangat berhitung dengan Tuhan, tetapi lupa bahwa karunia Tuhan kepada kita tidak pernah bisa dihitung. Padahal, Tuhan baru minta 10 persen  belum sampai 50 persen.

Kenapa, kita merasa keberatan saat  mengeluarkan sebagian kecil dari harta itu, tetapi tidak pernah keberatan ketika menerima limpahan nikmat dari-Nya. Padahal, kalau Allah meminta 50 persen pun, secara iman seharusnya kita tunduk. Apalagi jika yang diminta hanya 10 persen dari rezeki yang kita terima.

Zakat bukan sekadar transaksi keagamaan. Zakat adalah pendidikan batin–  melatih manusia agar tidak diperbudak oleh harta– membersihkan jiwa dari rakus, pelit, sombong, egois, dan rasa memiliki yang berlebihan. Dalam harta orang kaya, ada hak orang miskin. Dalam keuntungan besar, ada bagian mereka yang lapar. Dalam rekening yang terus bertambah, ada tanggung jawab sosial yang tidak boleh dikubur oleh keserakahan– karena itu, gagasan zakat 10 persen bukan semata soal menaikkan angka. Ini soal menaikkan derajat kesadaran umat. Ini soal menggeser cara pandang: dari zakat sebagai beban, menjadi zakat sebagai jalan keselamatan– dari zakat sebagai kewajiban minimal, menjadi zakat sebagai jalan membersihkan diri, menolong sesama, dan membangun bangsa.

Bayangkan jika umat Islam Indonesia, terutama kalangan kaya, pengusaha besar, pejabat, profesional sukses, pemilik lahan, pemilik bisnis, dan mereka yang menikmati keuntungan besar, benar-benar mengeluarkan 10 persen dari rezekinya untuk zakat dan kemaslahatan sosial. Berapa banyak anak miskin bisa sekolah? Berapa banyak keluarga lapar bisa makan? Berapa banyak pesantren, rumah sakit, beasiswa, modal UMKM, rumah layak huni, dan program pemberdayaan rakyat bisa dibangun?

Jika dikelola dengan benar, zakat 10 persen bisa menjadi kekuatan ekonomi umat yang luar biasa. Bahkan, bukan mustahil menjadi salah satu jalan mengurangi kemiskinan secara signifikan. Indonesia tidak kekurangan orang kaya. Indonesia juga tidak kekurangan umat Islam–yang sering kurang adalah keberanian moral untuk menjadikan harta sebagai alat ibadah dan alat pembebasan sosial.

Tentu, gagasan ini pasti akan memunculkan keberatan. Akan ada yang mengatakan bahwa zakat 2,5 persen sudah baku dalam fikih tertentu– akan ada yang khawatir umat merasa terbebani. Akan ada pula yang menilai gagasan 10 persen terlalu progresif. Semua keberatan itu wajar. Justru di situlah tantangan ijtihad para ulama. MUI tidak harus gegabah, tetapi juga tidak boleh kehilangan keberanian intelektual dan keberanian moral. Ijtihad tidak berarti merusak syariat.

Ijtihad justru cara ulama menjawab kebutuhan zaman dengan tetap berpijak pada maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika kemiskinan makin luas, ketimpangan makin tajam, dan gaya hidup mewah makin mencolok, maka ulama tidak cukup hanya mengulang jawaban lama.

Ulama harus berani bertanya: apa instrumen keagamaan yang bisa digerakkan untuk menjawab luka sosial hari ini? Dalam konteks itulah MUI perlu mengkaji secara serius fatwa zakat 10 persen. Bisa saja bentuknya bukan langsung mengganti seluruh ketentuan zakat yang sudah mapan, tetapi membuat rumusan baru. Misalnya, zakat penghasilan, zakat keuntungan besar, zakat profesi, zakat bonus, zakat rezeki tambahan, atau gerakan zakat-plus 10 persen bagi kelompok mampu.

Atau, zakat pada saat kapan saja kita menerima rizki dari Allah, disitu ada hak orang lain– yang penting, substansinya jelas, bahwa setiap kali seseorang memperoleh rezeki, di sana ada hak sosial yang harus dikeluarkan– namun, keberanian fatwa harus diikuti dengan keberanian tata kelola. Jangan sampai dana zakat yang besar justru hilang karena salah urus, tidak transparan, atau jatuh ke tangan yang tidak berhak–karena itu, jika zakat 10 persen ingin didorong, lembaga pengelolanya harus profesional, akuntabel, diaudit terbuka, berbasis data kemiskinan yang kuat, dan benar-benar sampai kepada mustahik. Tanpa tata kelola yang bersih, gagasan besar ini bisa kehilangan kepercayaan publik.

Zakat 10 persen ini memang ujian bagi semua pihak. Ujian bagi orang kaya: apakah mereka benar-benar percaya bahwa harta adalah titipan Allah. Ujian bagi ulama: apakah mereka berani berijtihad demi kemaslahatan yang lebih besar.  Begitu juga ujian bagi lembaga zakat: apakah mereka sanggup mengelola amanah secara bersih.

Di sinilah tantangan buat MUI. Jika MUI berani membuka ijtihad zakat 10 persen dengan dasar kemaslahatan, kehati-hatian fikih, dan tata kelola yang kuat, maka ini bisa menjadi warisan besar bagi bangsa.

*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *