Oleh: Toto Izul Fatah*
Belakangan ini banyak muncul pertanyaan publik– khususnya di jagat sosial media: mengapa KPK lebih getol menggarap kasus-kasus yang terkait dengan kepala daerah? Sementara, kasus-kasus besar bernilai triliunan lebih banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung. Padahal, spirit awal berdirinya KPK itu justru untuk mengusut kasus-kasus kakap yang nilainya fantastis. Sebut saja, perkara tata niaga komoditas timah di PT Timah, yang kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 300 Triliun. Ada juga kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 dengan estimasi kerugian negara sekitar 285 Triliun–dan banyak kasus korupsi lain yang nilainya fantastis.
Pertanyaan publik– mengapa daya endus Kejaksaan Agung lebih kuat ketimbang KPK? Meskipun, harus jujur diakui, ada juga kasus besar lain yang ditangani KPK. Sebut saja, kasus perkara pengadaan LNG di Pertamina dan telah menjerat sejumlah mantan pejabat perusahaan tersebut– namun, belakangan terkesan sangat kuat, KPK lebih rajin mengusut dan mentersangkakan para kepala daerah dengan nilai yang masih miliaran. Meskipun, dalam korupsi tidak boleh ada yang dianggap kecil. Uang negara satu rupiah pun tetap harus diusut dan dipertanggungjawabkan
KPK mengakui bahwa sekitar 51 persen atau 854 dari 1.666 perkara yang pernah ditanganinya terkait dengan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Data KPK sebelumnya bahkan menunjukkan bahwa dalam periode 2018–2022, sekitar 66 persen perkara KPK merupakan perkara korupsi pemerintah daerah. Sejak 2004 hingga Januari 2022, sedikitnya 22 gubernur serta 148 bupati dan wali kota telah ditangkap KPK.
Dominasi itu semakin terlihat dari operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2024. Lima kegiatan tangkap tangan yang diumumkan KPK seluruhnya berkaitan dengan pemerintahan daerah. Memasuki 2026, pola yang sama masih terlihat. KPK kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah kepala daerah, antara lain Bupati Pekalongan, Wali Kota Madiun, pejabat Kabupaten Kuantan Singingi, dan terakhir perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Sukoharjo.
Penindakan seperti ini tentu harus diapresiasi. Akan tetapi, bila pola itu terus berlangsung tanpa diimbangi pembongkaran korupsi besar di pusat kekuasaan ekonomi, KPK berisiko dipelesetkan masyarakat menjadi “PKK”—Pemberantas Korupsi Khusus Kepala Daerah.
Korupsi kepala daerah biasanya relatif mudah terlihat bentuknya. Ada penyerahan uang, pengaturan proyek, jual beli jabatan, pemotongan anggaran atau pemerasan terhadap aparatur. Pelakunya juga jelas dan wilayah operasinya terbatas. Sebaliknya, korupsi sektor pertambangan, migas, kehutanan dan perkebunan umumnya melibatkan jaringan yang jauh lebih besar. Di dalamnya dapat bertemu pejabat pusat, pengusaha besar, pemilik konsesi, perantara, perusahaan cangkang, pengurus partai, aparat, hingga pencucian uang lintas negara. Padahal, disitulah sebenarnya KPK dibutuhkan. KPK dibentuk bukan hanya untuk menangkap pejabat yang menerima amplop beberapa ratus juta atau beberapa miliar rupiah.
KPK dibentuk karena aparat penegak hukum biasa dinilai belum cukup kuat menghadapi korupsi yang melibatkan kekuasaan politik, ekonomi dan jaringan besar–karena itu, sangat wajar jika publik membandingkan kinerja KPK dengan Kejaksaan Agung. Dalam beberapa tahun terakhir, justru Kejaksaan Agung yang lebih sering tampil membongkar perkara korupsi dengan nilai kerugian fantastis.
Secara keseluruhan, Kejaksaan melaporkan penyelamatan keuangan negara pada 2024 sekitar Rp44,13 triliun. Pada 2025, bidang pidana khusus Kejaksaan juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak sekitar Rp19,12 triliun.
Sementara itu, operasi KPK terhadap kepala daerah datang silih berganti dan segera memenuhi ruang pemberitaan. Akibatnya, publik memperoleh kesan bahwa menangkap bupati atau wali kota jauh lebih mudah daripada menyentuh pemilik modal dan jaringan kekuasaan.
KPK juga harus lebih berani menggunakan kewenangan koordinasi dan supervisi. Bila perkara besar sudah ditangani polisi atau kejaksaan, KPK tidak harus berebut panggung–namun, KPK wajib memastikan perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
Selama namanya masih Komisi Pemberantasan Korupsi– mandatnya adalah memberantas korupsi di seluruh pusat kekuasaan—baik di kantor bupati maupun di ruang direksi BUMN, perusahaan tambang, korporasi migas, lembaga keuangan dan lingkaran elite nasional. Jangan sampai KPK gagah ketika berhadapan dengan kepala daerah, tetapi kehilangan nyali ketika berhadapan dengan gurita kekuasaan dan modal.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA
Editor: Jufri Alkatiri
Caption Foto: Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)
