Oleh: M. Noeh Hatumena*
Ditengah merebaknya perseteruan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri seputar dugaan kasus korupsi yang melibatkan petinggi kedua institusi– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diluar dugaan mendatangi Jaksa Agung Burhanudin untuk bersilaturahim. Berbarengan dengan itu, dia yang didampingi pejabat Mabes Polri juga mengunjungi Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan. “Saya ingin publik tahu bahwa kami kompak dan TNI dan Polri adalah pilar keutuhan bangsa,” kata Listyo kepada Pers.
Bahwa dalam menjalankan tugas ada gesekan di lapangan itu lumrah– tetapi keutuhan dan integritas tetap dijaga, kata Kapolri lagi. Manuver Listyo ini ramai memperoleh apresiasi. Ahli hukum Djamin Ginting SH menanggapinya dengan senyum di siaran salah satu televisi nasional — seraya mengatakan, ciri seorang negarawan adalah berlapang dada dan mengutamakan kerjasama–tetapi dibalik gerak Listyo itu terbesit isyu bahwa Presiden Prabowo gerah dengan perseteruan itu. Kapolri dan Jaksa Agung konon ditegur. Malah memerintahkan keduanya cepat menyelesaikan urusan mereka sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan di hadapan publik.
Para pemerhati hukum– memuji Polri mengambil inisiatif membongkar borok mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasusnya kemudian secepatnya diproses dan ditetapkan menjadi tersangka– namun kalangan ahli hukum melihat celah hukum yang tidak pas dari penetapan tersebut.
Media Pers meramaikan proses itu karena mengetahui mantan Jampidsus itu belum diperiksa Polisi sebagai saksi, bagaimana mungkin diajukan sebagai tersangka? Pihak Kejaksaan Agung juga membenarkan bila mantan Jampidsus yang bermasalah itu belum pernah diperiksa Polisi. “Lah, belum diperiksa sebagai saksi tetapi berkasnya diajukan Polisi ke Kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan, jelas menyalahi aturan hukum, kata PLT Jampidsus Rudi Margono.
Mengenai hal ini– apakah Polisi lupa atau sengaja? Pemerhati hukum malah melihat “lihainya” Polisi merebut opini publik memainkan isu ini. Bagi Polisi pemberkasan dulu dan diteruskan ke Kejaksaan agar diketahui publik. Urusan selanjutnya urusan Jaksa sebagai penuntut umum.
*Jurnalis Senior dan Mantan Pimpinan KB ANTARA
Editor: Jufri Alkatiri
Caption Foto: Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Burhanudin (Foto: Dok. M. Noeh Hatumena)
