Oleh: Prof. Dr. Murodi al-Batawi, MA*
Perundungan (bullying) — terjadi di dunia pesantren, hingga membuat santri yang menjadi objek perundungan trauma, baik fisik maupun psikis. Peristiwa tersebut tidak hanya terjadi di suatu tempat–juga di beberapa daerah lain di Indonesia. Fenomena perundungan (bullying) di lingkungan pesantren merupakan paradoks yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, pesantren dikenal sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi adab dan akhlak mulia; di sisi lain, praktik bullying masih ditemukan dalam realitas kesehariannya.
Peristiwa ini bukanlah bagian dari ajaran pesantren tetapi bentuk pengkhianatan oknum pesantren terhadap nilai-nilai fundamental yang diajarkan melalui kitab-kitab kuning, keteladanan kyai, dan tradisi pengasuhan pesantren. Menelusuri ajaran adab dalam kitab Ta‘lim al-Muta‘allim, Adāb al-‘Ālim wa al-Muta‘allim, dan Wasāyā al-Ābā’lil Abnā’ — menunjukkan pesantren memiliki sistem nilai anti-bullying yang kokoh. Persoalannya terletak pada kesenjangan antara idealitas ajaran dan realitas praktik, yang memerlukan penguatan tata kelola, literasi perlindungan anak, dan transformasi budaya senioritas menuju budaya adab.
Meski Pondok pesantren telah lama menjadi benteng moral dan pusat pembentukan karakter bangsa Indonesia– dengan tradisi keilmuan yang khas ditandai oleh sanad keilmuan,hubungan guru-murid yang erat, dan tata krama yang membentuk karakter santri– pesantren mengemban amanah untuk melahirkan generasi muslim yang berilmu dan berakhlak mulia– namun, realitas menunjukkan bahwa dunia pesantren tidak selalu menjadi tempat yang aman bagi perkembangan mental santri. Praktik perundungan atau bullying baik fisik,verbal, maupun relasional masih terjadi di kalangan santri .
Data Satgas Pesantren Ramah Anak Kementerian Agama sepanjang Januari–Desember 2025 mencatat 26 kasus kekerasan di pesantren, terdiri dari 14 kasus pelecehan seksual, 5 kasus perundungan, dan 7 kasus kekerasan fisik. Angka ini barulah puncak gunung es, mengingat budaya diam (culture of silence) masih kuat di lingkungan pesantren—korban sering kali enggan melapor karena malu, takut, atau merasa tidak akan mendapat pertolongan.
Pesantren bukan sekadar lembaga transfer ilmu pengetahuan agama– lebih dari itu, pesantren adalah ekosistem pembentukan karakter dan internalisasi nilai-nilai moral. Sebagaimana ditegaskan oleh KH. Hasyim Asy’ari dalam Adāb al-‘Ālim wa al-Muta‘allim– pendidikan harus dipahami sebagai ekosistem akhlak di mana guru bukan sekadar pengajar materi, melainkan penjaga adab dan marwah murid. Dalam kerangka ini, pendidikan bertujuan membentuk karakter (ta’dīb) tanpa merobek harga diri, dan membedakan dengan tegas antara disiplin yang mendidik dari kekerasan yang menyakitkan (ta’dzīb).
Pesantren yang kredibel memiliki tradisi jarak atau batasan dalam relasi antarindividu sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat. Sebagaimana diingatkan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, pesantren yang baik menjaga batasan-batasan sesuai nilai-nilai keagamaan yang murni, di mana santri putri berada di bawah bimbingan Bu Nyai, bukan dalam kedekatan yang patut dicurigai dengan kyai. Tradisi ini mencerminkan kesadaran bahwa pendidikan pesantren dibangun di atas fondasi perlindungan, bukan eksploitasi.
Tradisi pesantren memiliki kekayaan literatur yang tegas melarang praktik perundungan. Beberapa kitab kuning yang menjadi rujukan utama pesantren mengandung ajaran anti-bullying yang sangat konkret: Pertama, Ta‘lim al-Muta‘allim_, karya Syekh Burhanuddin al-Zarnuji. Kitab ini menekankan bahwa adab lebih tinggi daripada ilmu. Dalam praktik pengajarannya di pesantren, kitab ini menjadi media pembinaan karakter yang mendorong santri untuk saling menghormati, menjaga lisan, serta menjauhi sikap merendahkan orang lain. Bahkan ditegaskan bahwa perilaku seperti mengejek teman, memerintah seenaknya, atau merendahkan orang lain bertentangan dengan ajaran Islam. Seorang santri mengakui bahwa pemahaman ini membawanya lebih hati-hati dalam bersikap terhadap adik kelas, menyadari bahwa bercanda berlebihan dapat menyakiti hati orang lain.
Kedua, Adāb al-‘Ālim wa al-Muta‘allim — karya KH. Hasyim Asy’ari– kitab ini mengajarkan bahwa orang yang mencela temannya dipandang bukan lebih hebat, tetapi lebih miskin adab. Prinsip yang diajarkan adalah: ”Boleh pandai, boleh lucu, boleh tajam mengkritik–tetapi kalau tajamnya melukai kehormatan manusia, ilmu itu kehilangan berkah”. Kitab ini menempatkan pendidikan sebagai ekosistem akhlak di mana guru adalah penjaga adab dan marwah murid.
Ketiga, Wasāyā al-Ābā’ lil Abnā’ yang mengajarkan bahwa manusia mulia bukan yang pandai menang debat, tetapi yang mampu menang melawan hawa nafsu. Kitab ini mendidik bahwa muru’ah (kehormatan diri) tampak dari kemampuan menahan lisan. Orang yang mampu mengendalikan kata-kata jauh lebih kuat daripada yang mampu membuat panggung gemuruh dengan cara merendahkan.
Keempat, Akhlāq al-Banīn dan Akhlāq al-Banāt yang merupakan modul anti-bullying yang sangat konkret. Kedua kitab ini membimbing anak laki-laki agar menjadi kuat tanpa menindas, dan mendidik anak perempuan menjaga lisan dari gosip, sindiran, dan pola mengucilkan. Keduanya menunjukkan bahwa bullying paling sering terjadi bukan lewat pukulan, tetapi lewat kata-kata—julukan buruk, sindiran, lelucon fisik, dan body shaming adalah pintu awal luka batin yang Panjang. Kelima, Bidayah al-Hidayah, yang diajarkan di pondok- pondok ini mengandung pendidikan akhlak yang mencakup ajaran kesopanan dan nilai cinta damai sebagai upaya mencegah perbuatan munkar seperti bullying.
Kelima kitab ini– tergambar dengan jelas bahwa pesantren memiliki sistem nilai yang secara fundamental menolak segala bentuk perundungan. Bullying, dalam perspektif kitab kuning, berakar pada kibr_(kesombongan)—rasa superioritas yang membuat seseorang merasa berhak merendahkan orang lain. Ini adalah penyakit hati yang justru harus diobati oleh pendidikan pesantren, bukan dilestarikan.
Bullying di Pesantren: Antara Realitas dan Pengkhianatan
Meskipun ajaran pesantren secara tegas menolak bullying– realitas menunjukkan praktik ini tetap terjadi. Beberapa temuan penelitian mengungkapkan pola-pola bullying yang umum di lingkungan pesantren: Pertama, bullying berbasis senioritas. Santri senior sering melakukan perundungan terhadap junior dengan dalih “pembentukan karakter” atau “pengenalan lingkungan.” Praktik ini mencakup perpeloncoan, pemberian julukan buruk, hingga pemerasan makanan dan uang. Di beberapa Pondok Pesantren, misalnya, senior yang kehabisan bekal mem-bully junior dengan modus meminjam disertai ancaman. Tapi tidak semua pondok pesantren di Indonesia terjadi seperti itu.
Kedua, bullying berbasis kelompok atau gank. Kelompok santri yang sering melanggar aturan pesantren melakukan intimidasi terhadap santri yang terlihat lugu dan polos, menjadikan mereka sasaran pemerasan rokok dan kebutuhan lainnya. Ketiga, bullying verbal melalui pemberian julukan yang merendahkan. Di beberapa pesantren, santri diberikan panggilan yang merendahkan, konyi’ atau berdasarkan kondisi fisik atau watak mereka. Praktik ini adalah bentuk body shaming yang bertentangan dengan ajaran menjaga lisan.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan (gap) yang mengkhawatirkan antara idealitas ajaran pesantren dan realitas praktiknya. Kesenjangan ini bukan berarti pesantren mengajarkan bullying; justru sebaliknya—bullying terjadi, meskipun pesantren mengajarkan sebaliknya. Dengan kata lain, bullying adalah pengkhianatan oknum pesantren terhadap ajaran pesantren, sebagaimana judul tulisan ini tegaskan. Diskursus ilmu agama tentang pencegahan perundungan sebenarnya diajarkan di pesantren—misalnya, “siapa yang ingin selamat, maka jagalah lisannya”—tetapi implementasi, pemahaman, atau internalisasi nilai-nilai itu masih belum dioptimalkan. Selain itu, minimnya literasi perlindungan anak menyebabkan anggapan bahwa perundungan adalah bentuk kenakalan biasa yang wajar terjadi .
Untuk memahami mengapa bullying merupakan pengkhianatan, perlu diuraikan secara sistematis titik-titik pertentangannya dengan ajaran pesantren: Pertama, dari perspektif kibr (kesombongan). Bullying hampir selalu berangkat dari rasa superior: senior atas junior, kuat atas lemah, yang dianggap sempurna atas yang berbeda. Dalam istilah kitab, ini bernama kibr sifat yang paling dibenci dalam Islam. Rasulullah bersabda, Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan seberat biji sawi.
Kedua, dari perspektif muru’ah (kehormatan diri)– Kitab Wasāyā al-Ābā’ lil Abnā mengajarkan bahwa muru’ah tampak dari kemampuan menahan lisan. Orang yang mampu mengendalikan kata-kata jauh lebih kuat daripada yang mampu membuat panggung gemuruh dengan cara merendahkan. Bullying justru menunjukkan ketidakmampuan mengendalikan lisan dan hawa nafsu. Ketiga, dari perspektif ukhuwah Islamiyah. Pesantren mengajarkan persaudaraan sesama muslim yang melampaui batas usia, tingkat kelas, atau latar belakang. Bullying adalah perusak ukhuwah, menciptakan permusuhan dan kebencian di antara sesama santri. Keempat, dari perspektif tujuan pendidikan. Sebagaimana diajarkan dalam Ta‘lim al-Muta‘allim_ tujuan mencari ilmu bukan sekadar kecerdasan intelektual, tetapi pembentukan adab. Pendidikan yang benar membentuk karakter tanpa merobek harga diri. Bullying adalah kebalikan dari tujuan ini—merobek harga diri korban dan merusak karakter pelaku.
Mengatasi kesenjangan antara idealitas ajaran dan realitas praktik, diperlukan langkah-langkah strategis yang komprehensif: Penguatan internalisasi nilai-nilai adab melalui kajian kitab. Kajian kitab kuning tidak boleh sekadar rutinitas keagamaan, tetapi harus menjadi instrumen penting dalam proses internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual. Pengasuh perlu mengaitkan isi kitab dengan kehidupan sehari-hari di asrama, sehingga santri memahami bahwa bullying bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Metode sorogan dan tanya jawab (diskusi) dapat digunakan untuk memastikan santri benar-benar memahami nilai-nilai cinta damai.
Selain itu, penguatan peraturan dan kedisiplinan– santri perlu dibina melalui penegasan tata tertib pondok secara konsisten. Pengawasan rutin, terutama di waktu-waktu rawan, disertai pendampingan bagi santri bermasalah, dengan sanksi yang bersifat mendidik—bukan sekadar hukuman . Kiai dan ustadz harus menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai yang diajarkan .
Transformasi budaya senioritas menjadi budaya adab. Penelitian merumuskan konsep pesantren sebagai “ruang aman” (safe space) yang dibangun melalui integrasi otoritas moral kyai, sistem pengasuhan berlapis, pengelolaan relasi kuasa yang etis, dan transformasi budaya senioritas menuju budaya adab dan perlindungan santri. Ini berarti mengubah pandangan bahwa senioritas memberikan hak untuk menindas, menjadi pemahaman bahwa senioritas membawa tanggung jawab untuk melindungi.
Peningkatan literasi perlindungan anak dan penguatan tata kelola. Kementerian Agama telah merumuskan tiga arah kebijakan strategis: penguatan tata kelola pesantren (termasuk kode etik pengasuhan dan sanksi tegas), pencegahan dan penanganan berpusat pada korban (termasuk kanal pengaduan yang aman), serta pengawasan, SDM, dan kolaborasi lintas sektor. Selain itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan perlunya pendekatan komprehensif yang tidak hanya mengandalkan hukum formal, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan, budaya pengasuhan, pemahaman keagamaan, dan nilai-nilai luhur pesantren .
Penguatan nilai-nilai karakter santri yang dirangkum dalam akronim ISTIQAMAH: Ikhlas, Sabar, Tawadhu, Ihsan, Qana’ah, Amanah, Muru’ah, Akhlak, dan Al-Haya’ (rasa malu). Nilai-nilai ini menjadi fondasi kultural dalam membangun budaya pendidikan yang beradab, saling menghormati, dan menjauhkan pesantren dari praktik kekerasan. Bullying di pesantren adalah paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, pesantren adalah institusi yang paling kaya akan ajaran tentang adab, penghormatan, dan perlindungan martabat manusia. Kitab-kitab kuning seperti Ta’lim al-Muta‘allim, Adāb al-‘Ālim wa al-Muta‘allim, Wasāyā al-Ābā’ lil Abnā, dan Akhlāq al-Banīn secara tegas melarang segala bentuk perundungan. Di sisi lain, praktik bullying tetap terjadi, mencerminkan kesenjangan antara idealitas dan realitas.
Bullying bukan ajaran pesantren– adalah pengkhianatan oknum pesantren terhadap ajaran dan adab pesantren. Pengkhianatan ini terjadi karena kegagalan internalisasi nilai-nilai adab, lemahnya pengawasan, dan masih bertahannya budaya senioritas yang keliru. Namun, pengkhianatan ini bukanlah vonis mati bagi pesantren. Penguatan tata kelola, transformasi budaya, dan komitmen kolektif untuk mengembalikan pesantren pada fitrahnya sebagai ruang asuh yang aman dan bermartabat, pesantren dapat kembali menjadi benteng moral yang sesungguhnya.
Pesantren bukan sekadar tempat transfer ilmu agama secara konvensional, melainkan institusi pengasuhan yang memegang tanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan jiwa, fisik, dan martabat setiap santri. Perlindungan santri adalah bagian dari amanah pendidikan Islam yang sakral—bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas.
Akhirnya, perlu ditegaskan kembali: ketika bullying terjadi di pesantren, itu bukan karena pesantren mengajarkannya. Itu terjadi karena pesantren—dengan segala kekayaan ajarannya—telah dikhianati oleh oknum yang melupakan atau mengabaikan nilai-nilai luhur yang seharusnya mereka amalkan. Tugas kita semua adalah mengembalikan pesantren pada jati dirinya: rumah kedua bagi santri, tempat ilmu dan adab bersemi, dan benteng terakhir dari peradaban yang bermartabat. Wallahua’lambishawab.
*Profesor Sejarah Peradaban UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor: Jufri Alkatiri
Caption Foto: Profesor Sejarah Peradaban UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto: Murodi al-Batawi)
