Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan (Foto: Dok. Pijar)
Pijarberita.com, Jakarta-– Forum Pemred menyatakan, sangat menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat kemarin.
Siaran Pers Forum Pemred, yang ditanda tangani Ketua Retno Pinasti dan Sekretaris Irfan Junaedi, hari ini, di Jakarta menyebutkan, pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999.
“Bertanya adalah cara wartawan mengonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undang. Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno Pinasti.
Dikatakan, kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers.
Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik. Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasaan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing. (alk)
Editor: Jufri Alkatiri
