Prabowo vs Teroris Ekologi:  Sinyal Keras Presiden kepada Pembakar Hutan

Oleh: Toto Izul Fatah*

Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)

Ada satu istilah keras yang keluar dari Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebakaran hutan dan lahan belum lama ini– yaitu: “terorisme ekologi.” Istilah ini tentu bukan istilah biasa. Dia menggambarkan betapa seriusnya Presiden melihat kejahatan terhadap hutan dan lingkungan.

Apalagi jika kebakaran itu bukan musibah alam, melainkan sengaja dilakukan untuk membuka perkebunan, memperluas lahan usaha, atau mengejar keuntungan bisnis. Dalam rapat terbatas penanganan karhutla pada 16 September 2026, Presiden meminta agar aturan hukum dan sanksinya didalami, bahkan membuka kemungkinan meminta DPR memperbaiki  undang-undangnya.

Presiden juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bertanggung jawab dapat dicabut izinnya dan, jika ditemukan unsur pidana, tetap harus diproses hukum. “Tidak ada ampun mulai sekarang,” demikian garis ketegasan yang disampaikan Presiden.

Saya kira, dari sisi pesan politik dan moral, pernyataan tersebut sangat kuat. Sebab pembakaran hutan memang tidak bisa lagi dilihat sebagai pelanggaran lingkungan biasa. Dampaknya bisa melampaui lokasi kebakaran.

Hutan rusak, keanekaragaman hayati hilang, kualitas udara memburuk, masyarakat terserang penyakit pernapasan, aktivitas ekonomi dan pendidikan terganggu, bahkan asapnya dapat menyeberangi batas negara– karena itu, penggunaan istilah “terorisme ekologi” dapat dibaca sebagai pesan bahwa kerusakan lingkungan yang disengaja dan berdampak luas harus dipandang sebagai kejahatan serius– yang membuat pernyataan Presiden semakin penting adalah laporan Kapolri mengenai sekitar 95 korporasi yang sedang disorot terkait dugaan pelanggaran dalam persoalan karhutla.

Presiden meminta temuan tersebut diverifikasi dan, jika terbukti melanggar, ditindak keras. Di sinilah ujian sesungguhnya dimulai. Publik sekarang tidak hanya menunggu kemarahan Presiden. Publik menunggu nama, bukti dan tindakan hukum. Siapa perusahaan-perusahaan tersebut?

Apa bentuk pelanggarannya? Siapa pemilik dan pihak yang bertanggung jawab? Berapa luas lahan yang terbakar? Apakah pembakaran dilakukan dengan sengaja, akibat kelalaian, atau ada perintah tertentu? Dan yang paling penting. kalau bukti pidananya cukup, apakah penegak hukum benar-benar berani membawa perkara tersebut sampai ke pengadilan?

Pertanyaan semacam itu penting karena jangan sampai angka “95 perusahaan” hanya menjadi statistik yang ramai beberapa hari, lalu perlahan menghilang dari perhatian publik. Presiden sendiri sebelumnya, pada 7 September 2026, telah meminta penyelidikan mengenai kebakaran yang dengan cepat berubah menjadi lahan perkebunan dan meminta nama korporasi yang diduga terkait dilaporkan kepadanya.

Maka, sekarang momentum itu sudah berada di depan mata.  Penegakan hukum lingkungan juga akan kehilangan maknanya apabila yang mudah ditangkap hanyalah orang-orang kecil di lapangan. Data Polri sampai 7 September menunjukkan sedikitnya 138 tersangka telah ditetapkan dalam sekitar 200 laporan polisi kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 119 terkait dugaan kesengajaan dan 19 terkait kelalaian.

Penindakan terhadap individu tentu penting. Tetapi publik juga berkepentingan mengetahui apakah aparat mampu menembus sampai kepada aktor korporasi apabila memang ditemukan bukti keterlibatan perusahaan. Sebab dalam kejahatan lingkungan berskala besar, persoalannya tidak selalu selesai pada siapa yang memegang korek api– yang jauh lebih penting adalah mencari tahu siapa yang mendapat keuntungan ekonomi dari lahan setelah terbakar.

Jika pembakaran merupakan bagian dari suatu pola bisnis, maka hukum semestinya mampu mengejar rantai tanggung jawab sampai kepada pihak yang mengambil keputusan dan menikmati keuntungan. Ketegasan Presiden juga penting ketika menyatakan pencabutan izin tidak harus menghentikan proses pidana. Ini prinsip yang semestinya dijaga. Sebab jika kerusakan lingkungan besar hanya berakhir dengan teguran, denda administratif atau pencabutan izin, tidak ada efek jeranya.– namun, yang tak kalah penting  sekarang adalah konsistensi. Jika memang ada perusahaan yang berulang kali melanggar, terlebih setelah sebelumnya mendapatkan sanksi, maka ancaman pencabutan izin akan memperoleh makna jika benar  dilaksanakan melalui proses hukum yang transparan.

Saya juga melihat isu ini lebih besar daripada sekadar persoalan karhutla. Ini bisa menjadi salah satu ujian kepemimpinan Presiden Prabowo di tengah penilaian publik atas kinerjanya yang merosot berdasarkan hasil sejumlah lembaga survei. Meskipun, ada satu pesan penting yang harus dibaca dari hasil survei tersebut, bahwa kepercayaan publik tidak boleh dianggap permanen. Masih terbuka peluang untuk merecovery aneka kekurangan itu.

Dalam konteks itulah penegakan hukum terhadap pembakar hutan bisa mempunyai arti politik yang jauh lebih besar. Kalau Presiden benar-benar membuktikan bahwa tidak ada perusahaan besar yang kebal hukum, maka publik akan mendapatkan bukti konkret bahwa ketegasan Presiden bukan sekadar pidato.

Sebaliknya, jika setelah istilah keras “teroris ekologi” dilontarkan tetapi ujungnya tidak ada penindakan berarti terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, istilah sebesar itu justru berisiko kehilangan daya moralnya– karena itu saya melihat, saat ini bolanya bukan lagi berada pada retorika. Bolanya berada pada penegakan hukum.

Presiden sudah menyatakan: tidak ada ampun. Kini publik tinggal menunggu jawabannya dalam bentuk Tindakan– yaitu, siapa yang terbukti bersalah? Siapa yang dicabut izinnya? Siapa yang dipidana?

*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website