Nasib Gibran di Tangan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Ahmadie Thaha*

Jurnalis Senior dan Kolumnis (Ahmadie Thaha)

Ada sidang pengadilan yang selesai ketika palu diketuk– ada pula sidang yang baru benar-benar dimulai setelah pintu ruang sidang ditutup. Sidang perkara Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi termasuk jenis kedua.

MK telah menyatakan tahap pembuktian perkara ini selesai. Para pemohon sudah membawa dokumen, saksi, dan ahli. Pihak termohon serta pihak terkait juga mendapat kesempatan menjawab, bertanya, bahkan menghadirkan saksi dan ahli.

Kini bola berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Publik menunggu putusan dengan perhatian besar. Sebab perkara ini menyentuh persoalan yang lebih luas dari nasib seorang wakil presiden: bagaimana hukum memperlakukan dugaan cacat dalam proses demokrasi setelah pemenangnya dilantik?

Para pemohon mengajukan permintaan yang serius. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan KPU, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR memilih wakil presiden baru.

Secara formal, perkara ini menghadapi persoalan berat. Pilpres 2024 sudah selesai. Presiden dan wakil presiden sudah dilantik dan pemerintahan telah berjalan hampir dua tahun.

Hukum mengenal tenggat waktu dan kewenangan lembaga. Kepastian hukum juga diperlukan agar hasil pemilu tidak dapat digugat tanpa batas. Namun, persidangan membawa persoalan ini ke wilayah yang lebih dalam: bagaimana proses verifikasi syarat pendidikan itu berlangsung?

Salah satu keterangan penting datang dari Taufiq Damarjati, anggota tim penilai dan verifikasi pendidikan di kementerian. Dia menjelaskan bahwa dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia, yang diterima dalam proses penyetaraan berupa certificate of attendance dan transkrip.

Hakim Saldi Isra kemudian mengejar arti dokumen tersebut. Certificate of attendance merupakan keterangan kehadiran. Dokumen itu menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan. Ia tidak secara langsung menyatakan seseorang telah tamat. Ketika ditanya apakah terdapat ijazah dalam pengajuan penyetaraan, jawabannya tidak ada.

Tim penilai kementerian kemudian menjelaskan bahwa status pendidikan dinilai melalui transkrip dan pemadanan mata kuliah dengan struktur kurikulum Indonesia.

Di sinilah persoalannya menjadi penting. Bagaimana sebuah dokumen yang bukan ijazah dapat menjadi dasar penetapan kesetaraan pendidikan? Apa objek yang disetarakan? Dokumen apa yang menjadi dasarnya?

Publik bertanya, bagaimana metode pemadanannya menghasilkan kesimpulan bahwa pendidikan tersebut setara dengan SMK? Apanya yang setara.  Pertanyaan-pertanyaan itu belum otomatis membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat. Putusan belum dijatuhkan–tetapi pertanyaan tersebut harus memperoleh jawaban yang dapat diuji karena surat penyetaraan itu kemudian memiliki konsekuensi politik dan konstitusional yang besar.

Kertas berkop pemerintah memang mempunyai kewibawaan.– namun kewibawaan kop surat tidak menggantikan kebutuhan untuk menjelaskan dasar penerbitannya. Surat keputusan tetap membutuhkan objek, prosedur, kewenangan, dan alasan yang dapat ditelusuri. Persoalan lain muncul dari Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Norma tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing bagi calon yang tidak memiliki dokumen tersebut tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hakim kemudian mempertanyakan kapan dan bagaimana norma itu masuk ke dalam peraturan. Pertanyaan tersebut penting karena ketentuan itu berhubungan langsung dengan cara KPU menilai persyaratan pendidikan calon.

Dalam persidangan muncul keterangan bahwa ketentuan serupa tidak terdapat dalam aturan pencalonan Pilpres sebelumnya. Muncul pula pertanyaan mengenai risalah, uji publik, konsultasi dengan DPR, dan proses harmonisasi yang semestinya meninggalkan jejak administratif.

Aturan pemilu bukan resep mi instan. Ia tidak boleh muncul lima menit sebelum makan malam lalu semua orang diminta percaya bahwa rasanya sudah diuji. Jika seluruh proses pembentukan norma itu memiliki jejak yang jelas, persoalannya dapat dijelaskan. Jika jejaknya tidak jelas, hakim mempunyai alasan untuk menggali lebih dalam.

Apalagi norma tersebut kemudian berperan dalam proses pencalonan seseorang yang akhirnya menjadi wakil presiden. Ada persoalan lain yang membuat soal tenggat waktu menjadi lebih rumit: akses terhadap informasi.

Dalam persidangan muncul keterangan bahwa Bawaslu tidak memperoleh akses untuk melihat proses verifikasi dokumen pendidikan sebagaimana mestinya. Para pemohon juga menyatakan memperoleh dokumen yang mereka persoalkan melalui proses panjang.

Surat penyetaraan yang menjadi salah satu pokok persoalan, menurut keterangan dalam persidangan, baru diperoleh secara resmi pada 16 April 2026 melalui proses KIP. Fakta waktu ini penting dalam membaca alasan mengapa persoalan tersebut baru dibawa ke MK setelah Pemilu 2024 berlalu. Di sinilah muncul pertanyaan sederhana. Bagaimana masyarakat diminta tidak terlambat mempersoalkan sebuah dokumen jika dokumen itu sendiri sulit diperoleh?

Tenggat hukum tetap penting. Negara membutuhkan kepastian agar setiap hasil pemilu mempunyai titik akhir. Namun keterbukaan informasi juga menentukan kemampuan warga negara untuk menggunakan hak hukumnya– karena itu, MK perlu menjelaskan hubungan keduanya secara terang. Apakah sebuah keberatan tetap dianggap terlambat ketika objek keberatan baru dapat diperoleh setelah proses pemilu selesai?

Kalau jawabannya ya, apa alasan konstitusionalnya? Kalau jawabannya tidak, sampai di mana pengecualiannya berlaku? Pertanyaan tersebut membuat perkara ini menarik karena sidang pembuktian berkembang jauh dari soal selembar ijazah.

Hakim memeriksa dokumen pendidikan, proses penyetaraan, pembentukan PKPU, verifikasi KPU, akses Bawaslu, hingga kewenangan MK. Pihak Gibran dan KPU pun mempunyai ruang untuk menjawab dan menguji keterangan para pemohon. Para pihak saling bertanya, mengajukan ahli, dan menyodorkan argumentasi– dengan cara seperti itulah pengadilan semestinya bekerja: setiap klaim mendapat kesempatan untuk diuji.

Publik tidak perlu mendahului hakim dengan vonis. Yang patut dituntut sekarang adalah putusan yang terang dan argumentasi yang dapat diperiksa. Jika MK menolak perkara karena kewenangan atau tenggat waktu, putusan perlu menjelaskan mengapa alasan tersebut tetap berlaku ketika sebagian informasi yang dipersoalkan baru terbuka kemudian.

Jika MK masuk ke substansi dan menemukan cacat, putusan perlu menunjukkan cacatnya, bukti yang mendukung, serta akibat hukumnya. MK juga perlu memberi batas yang jelas agar putusan perkara ini tidak menjadi pintu bagi setiap pihak untuk menggugat hasil pemilu kapan saja.

Demokrasi membutuhkan kepastian. Pada saat yang sama, kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi tempat bersembunyi bagi proses yang terbukti cacat. Di situlah letak pekerjaan sulit MK. Hakim harus menentukan kapan kepastian hukum perlu menjaga hasil pemilu dan kapan persoalan yang lebih mendasar menuntut pemeriksaan substantif.

Demokrasi menghasilkan pemenang melalui sebuah proses– karena itu, proses tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemilu 2024 sudah berlalu dan tidak mungkin diputar ulang seperti rekaman pertandingan. Tetapi negara masih dapat memeriksa apakah aturan mainnya berjalan sebagaimana mestinya.

Maka putusan MK nanti akan mempunyai arti lebih jauh daripada nasib satu perkara– dapat menjadi pedoman tentang bagaimana hukum menghadapi persoalan yang muncul setelah sebuah pemilu selesai dan para pemenangnya sudah dilantik.

Demokrasi memang tidak pernah steril dari luka yang membedakan demokrasi yang sehat dan yang rapuh ialah keberanian institusinya memeriksa luka tersebut secara terbuka. Perkara Gibran memberi MK kesempatan itu. Jika hakim mampu menyusun putusan dengan alasan yang jernih, publik akan memperoleh sesuatu yang jauh lebih berharga daripada sekadar jawaban siapa yang menang dalam perkara ini.

Publik pun akan memperoleh ukuran tentang bagaimana hukum menjaga integritas proses demokrasi. Sebab demokrasi tidak cukup menghasilkan pemerintahan yang menang. Demokrasi juga membutuhkan keyakinan bahwa aturan yang mengantarkan mereka ke kekuasaan telah dijalankan dengan benar.

*Jurnalis Senior dan Kolumnis

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website