Oleh: Jufri Alkatiri*
Jurnalis Senior dan Ketua Mazhab Komunikasi Sambung Nalar (Foto: detik.com)
Ada dua jenis krisis yaitu krisis kinerja dan krisis moral (etika) — yang bisa mengguncang institusi negara. Pertama adalah krisis kinerja– polisi gagal menangkap penjahat, jaksa kalah di pengadilan, birokrat lambat melayani. Krisis ini bisa diperbaiki dengan pelatihan dan anggaran. Kedua adalah krisis moral (etika) adalah — kondisi psikologis dan emosional di mana seseorang menghadapi konflik batin yang signifikan terkait dengan nilai-nilai, prinsip, atau keyakinan moral mereka. Institusi yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru diduga menggunakan kekuasaannya untuk melanggar hukum. Krisis ini tidak bisa diperbaiki dengan anggaran– hanya bisa diperbaiki dengan pertobatan institusional.
Saat ini– institusi Kepolisian RI sedang berada dalam sorotan krisis jenis kedua. Ruang publik diguncang oleh dugaan skandal penyadapan ilegal tanpa prosedur, atau illegal tapping, yang ditujukan kepada berbagai pihak: mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, jurnalis media, hingga ormas dan LSM.
Penulis sejak awal menegaskan kasus penyadapan tanpa prosedural ini masih berstatus dugaan yang beredar di ruang publik. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan kebenaran faktualnya. Prinsip praduga tak bersalah berlaku untuk siapa pun, termasuk untuk pejabat yang diduga — namanya disebut-sebut dalam isu ini– namun sebagai satu dugaan yang sangat serius– tidak boleh hanya dibaca sebagai gosip politik—tetapi harus dibaca sebagai pertanyaan filosofis tentang fondasi moral negara hukum Indonesiia.
Secara kritis dan radikal– penulis membedah dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut menggunakan dua filsuf penjaga moralitas Immanuel Kant dari Koenigsberg dan John Rawls dari Harvard– keduanya tidak akan memberikan jawaban politik tetapi mereka memberi penyegaran cermin moral yang sangat kejam.
Immanuel Kant– dalam bukunya Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785)– merumuskan satu prinsip yang hingga hari ini menjadi batu fondasi etika moderen. Prinsip itu disebut Imperatif Kategoris. Rumus keduanya yang paling terkenal berbunyi– bertindaklah sedemikian rupa sehingga kamu memperlakukan kemanusiaan, baik dalam dirimu sendiri maupun dalam diri orang lain, selalu sekaligus sebagai tujuan, dan jangan pernah hanya sebagai alat belaka. Inilah pisau bedah Kant untuk membedah dugaan penyadapan ilegal.
Dalam sistem hukum yang sah– penyadapan itu dibolehkan dengan syarat yang sangat ketat– harus dengan penetapan pengadilan, untuk jangka waktu terbatas, untuk tindak pidana tertentu yang berat, dan dengan pengawasan. Mengapa syarat itu ada? karena Kant mengatakan, negara boleh mengawasi seseorang, tetapi harus tetap menghormati orang itu sebagai tujuan, sebagai manusia yang memiliki martabat dan privasi. Penyadapan yang sah adalah penyadapan yang masih menghormati martabat manusia karena ia diawasi oleh hukum.
Apa yang terjadi jika penyadapan dilakukan tanpa prosedur? Jika dilakukan secara diam-diam, tanpa izin hakim, tanpa batas waktu, terhadap Presiden, jurnalis, aktivis, dan pejabat? Maka menurut Kant– tindakan itu telah mengubah manusia dari tujuan menjadi alat. Hand Phone (HP) Presiden yang disadap tanpa prosedur bukan lagi diperlakukan sebagai kepala negara yang bermartabat—tetapi diperlakukan sebagai objek informasi. Sebagai sumber data yang bisa dikuliti isinya untuk kepentingan siapa yang menyadap.
Wawancara wartawan yang disadap bukan lagi diperlakukan sebagai pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi—melainkan diperlakukan sebagai alat untuk membocorkan siapa narasumbernya. Aktivis LSM yang disadap bukan lagi diperlakukan sebagai warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berserikat namun diperlakukan sebagai ancaman yang harus dipetakan gerak-geriknya. Kant menyebutnya sebagai tindakan yang secara moral jahat– bahkan jika pelakunya berdalih “demi keamanan nasional”. Sebab dalam etika Kant– tujuan yang baik tidak pernah bisa membenarkan cara yang jahat atau The end does not justify the means. Jika caranya adalah mengkhianati martabat manusia– maka tujuannya sudah ternoda sejak awal.
Kant juga memiliki rumus pertama Imperatif Kategoris– bertindaklah hanya menurut maksim (pernyataan yang ringkas) yang dapat dikehendaki pada saat yang sama menjadi hukum universal. Mari kita uji dugaan penyadapan ilegal ini dengan rumus pertama Kant. Bayangkan maksimnya adalah: “Setiap aparat kepolisian boleh menyadap siapa saja, termasuk Presiden dan jurnalis, tanpa prosedur hukum, jika dia merasa itu perlu demi keamanan. “Bisakah maksim ini dijadikan hukum universal? Bisakah kita menghendaki satu dunia di mana setiap aparat keamanan di setiap level boleh menyadap siapa saja tanpa izin? Jawabannya– tidak. Dunia itu akan runtuh secara logis.
Jika semua orang boleh menyadap semua orang — tanpa hukum, maka tidak ada lagi konsep privasi, tidak ada lagi konsep kepercayaan, tidak ada lagi konsep negara hukum– yang ada adalah perang semua melawan semua, di mana setiap orang saling mengintip. Komunikasi akan mati. Presiden tidak akan berani bicara dengan menterinya. Jurnalis tidak akan berani bicara dengan narasumbernya. Rakyat tidak akan berani bicara dengan keluarganya.
Satu maksim atau pernyataan ringkas yang mengandung ajaran atau kebenaran umum tentang sifat-sifat manusia yang jika diuniversalkan akan menghancurkan dirinya. Menurut Kant– adalah maksim yang tidak bermoral– adalah kontradiksi dalam kehendak. Masih kata Kant, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran Pasal 31 UU ITE atau UU Telekomunikasi– melainkan adalah pelanggaran terhadap akal budi praktis itu sendiri. Institusi kepolisian yang seharusnya menjadi penjaga Imperatif Kategoris– justru diduga menjadi pelanggarnya.
Jika Kant berbicara tentang martabat individu– John Rawls berbicara tentang keadilan struktural. Dalam buku mahakaryanya A Theory of Justice (1971)– Rawls mengajukan satu eksperimen pikiran yang jenius: Original Position dan Veil of Ignorance atau Tabir Ketidaktahuan. Rawls mengatakan, bayangkan jika seseorang diminta untuk merancang aturan main salah satu yang adil, tetapi masyarakat lain tidak tahu posisi apa yang akan ditempati di masyarakat itu—seseorang tidak tahu apakah kamu akan menjadi Presiden, atau jenderal polisi, atau jurnalis, atau aktivis LSM, atau rakyat biasa di kampung—maka seseorang berada di balik tabir ketidaktahuan.
Pertanyaan Rawls– aturan penyadapan seperti apa yang akan dipilih jika tidak tahu jadi siapa? Inilah ujian paling adil untuk dugaan skandal penyadapan ilegal ini. Seorang pejabat negara yang saat ini memegang alat sadap mungkin akan berkata— “Penyadapan tanpa prosedur itu perlu demi stabilitas.” Dia berkata begitu karena tahu posisinya: dia adalah penyadap– bukan yang disadap.
Rawls memaksa untuk melepaskan posisi itu. Mari kita masuk ke balik tabir ketidaktahuan. Jika tidak tahu apakah besok akan menjadi Presiden yang disadap, atau menjadi jurnalis yang disadap, atau menjadi aktivis yang disadap, atau menjadi rakyat biasa yang disadap– apakah akan menyetujui aturan: “Polisi, apakah boleh menyadap siapa saja tanpa izin pengadilan”? Jawaban dari setiap manusia rasional di balik tabir ketidaktahuan adalah tidak. Tidak ada satu pun manusia rasional yang akan menyetujui aturan yang memungkinkan dirinya disadap tanpa perlindungan hukum– karena risiko untuk menjadi korban jauh lebih besar daripada keuntungan untuk menjadi penyadap.
Inilah yang disebut Rawls sebagai Prinsip Kebebasan yang sama. Setiap warga negara memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar, termasuk kebebasan berkomunikasi, kebebasan berekspresi, dan hak atas privasi. Hak ini tidak boleh ditukar dengan alasan keamanan– adalah hak yang tidak bisa dinegosiasikan.
Rawls juga mengajukan Prinsip Perbedaan– ketidaksetaraan hanya boleh ada jika menguntungkan pihak yang paling tidak beruntung. Apakah penyadapan ilegal menguntungkan pihak yang paling tidak beruntung? Sama sekali tidak. Penyadapan ilegal justru menguntungkan pihak yang paling berkuasa, yang memegang alat sadap, dan merugikan pihak yang paling rentan– jurnalis, aktivis, rakyat biasa yang tidak punya kuasa untuk melawan.
Dalam analisis Rawls– dugaan penyadapan ilegal ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang paling telanjang. Ia adalah ketidakadilan yang dilakukan oleh institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. Lebih dalam lagi, Rawls akan melihat skandal ini sebagai penghancuran terhadap public reason atau nalar publik.
Demokrasi yang sehat, kata Rawls, hanya bisa berjalan jika warga negara bisa berdebat secara terbuka dengan alasan-alasan yang bisa diterima semua pihak. Bagaimana mungkin nalar publik bisa berjalan jika ruang privat untuk berdebat itu sudah disadap? Jika seorang jurnalis takut menelepon narasumbernya karena takut disadap, maka nalar publik telah dibungkam sebelum ia sempat bersuara.
Kant dan Rawls bertemu pada satu titik– institusi kepolisian tidak bisa memulihkan dirinya hanya dengan membantah isu– dia harus memulihkan dirinya dengan tindakan moral yang bisa diuji secara universal. Mazhab Komunikasi Sambung Nalar mengajukan tiga jalan pemulihan yang Kantian dan Rawlsian. Pertama– transparansi sebagai Imperatif Kategoris. Polisi harus membuka diri untuk diaudit oleh lembaga eksternal yang independent– jika memang tidak ada penyadapan ilegal, maka pembuktian melalui audit independen adalah cara terbaik untuk membersihkan nama institusi.
Jika ada– maka pengakuan dan penindakan adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan martabat. Menutupi dugaan dengan dalih “rahasia negara” adalah tindakan yang tidak bisa diuniversalkan. Sebab jika semua institusi boleh menutupi pelanggaran dengan dalih rahasia, maka tidak ada lagi akuntabilitas.
Kedua– kembalikan aturan main di balik Tabir Ketidaktahuan. DPR, dan pemerintah harus merevisi dan memperketat aturan penyadapan di Indonesia. Setiap penyadapan harus dengan penetapan pengadilan, harus ada batas waktu yang jelas, harus ada laporan pertanggungjawaban setelah penyadapan selesai, dan harus ada sanksi pidana yang berat bagi penyadap ilegal. Aturan ini harus dibuat seolah-olah kita tidak tahu apakah kita akan menjadi penyadap atau yang disadap. Hanya dengan cara itu aturan itu akan adil.
Ketiga– lindungi yang paling rentan. Dalam semangat Rawls– negara harus memberikan perlindungan khusus kepada jurnalis, aktivis, dan pembela HAM dari penyadapan ilegal. Jika jurnalis dan aktivis tidak aman, maka demokrasi tidak aman. Polri harus menjadi pelindung mereka, bukan menjadi ancaman bagi mereka. Pada akhirnya– skandal dugaan penyadapan ilegal ini adalah ujian bagi manusia Indonesia semua. Kant mengingatkan– jangan pernah memperlakukan manusia sebagai alat, bahkan jika manusia itu adalah Presiden, jurnalis, atau aktivis yang tidak disukai.
Rawls mengingatkan masyarakat– jangan pernah membuat aturan yang tidak akan disetujui — jika berada di posisi yang paling lemah. Jika Polri ingin kembali menjadi institusi yang dicintai rakyat– harus kembali kepada dua prinsip itu– harus kembali menjadi penjaga martabat manusia dan penjaga keadilan. Sebab negara yang mengintip rakyatnya — adalah negara yang telah kehilangan jiwanya — dan institusi yang mengintip Presidennya adalah institusi yang telah kehilangan arahnya. Kembalikan Polri kepada jiwanya– sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, bukan sebagai pengintip masyarakat.
*Jurnalis Senior dan Ketua Mazhab Komunikasi Sambung Nalar
Editor: Ries Mariana
