Pijarberita.com-Jakarta, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Polri AIPDA MR, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 lalu. Sidang Komisi Etik berlangsung Senin, Mabes Polri Jakarta.
AIPDA MR adalah salah seorang penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap tewasnya Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto. selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Dalam sidang tersebut, AIPDA MR, dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi yaitu Sanksi Etika: Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sedangkan sanksi Administratif, tersangka ditempatkan dalam tempat di ruang khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Menurut Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, putusan Komisi Kode Etik Profesi itu mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Erdi.
Dikatakan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung. “Anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” kata Erdi.
Sementara AIPDA MR dalam sidah KKEP menGatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri. Hari Selasa ini, KKEP juga menyidangkan Briptu DS. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri