Pijarberita.com-Jakatrta, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, memeriksa enam saksi, terkait kasus korupsi suap dalam penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kenam saksi tersebut adalah ES Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, SH Pensiunan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan periode 2018 -2024, TB Direktur Pemberitaan JAK TV, LWP Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, DDP Istri Tersangka WG, dan ISN Manajer Pajak PT JOI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar hari ini di Jakarta mengatakan, adapun keenam saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Tersangka WG. Sedangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
”Penyidik berharap jasus ini bisa segera tuntas sehingga pemberkasannya bisa secepatnya dan segera di sidang,” kata Harli Siregar. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri