Kejaksaan Agung Periksa  Enam Saksi Kasus Suap di PN Jakarta Pusat

Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi kasus Suap di PN Jakarta Pusat (Foto: disway.id)

Pijarberita.com-Jakatrta, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, memeriksa  enam saksi, terkait kasus korupsi suap  dalam penanganan perkara pidana  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kenam saksi tersebut adalah ES Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, SH Pensiunan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan periode 2018 -2024, TB Direktur Pemberitaan JAK TV, LWP Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, DDP  Istri Tersangka WG, dan ISN  Manajer Pajak PT JOI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar hari ini di Jakarta mengatakan, adapun keenam saksi diperiksa terkait  tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Tersangka WG. Sedangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

”Penyidik berharap jasus ini bisa segera tuntas sehingga pemberkasannya bisa secepatnya dan segera di sidang,”  kata Harli Siregar. (jal)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *