Oleh: Toto Izul Fatah*
Sudah saatnya umat Islam mengubah cara pandang soal zakat — dari sebelumnya sebagai kewajiban yang dibatasi oleh kalender bulanan dan tahunan, sekarang harus dipahami sebagai kewajiban yang melekat pada setiap datangnya rizki. Artinya, kapan saja kita mendapat rizki dari Allah, lewat siapa saja, saat itu pula ada kewajiban untuk zakat.
Ingat, setiap kali Allah melapangkan rezeki kepada seseorang, pada saat itu pula sesungguhnya ada hak orang lain yang ikut dititipkan di dalamnya. Harta bukan hanya tanda kepemilikan, tetapi juga amanah sosial — bukan semata-mata milik “aku”, melainkan ada bagian “mereka” di dalamnya. Ada fakir, miskin, orang yang terlilit kebutuhan, mereka yang tidak sempat ikut menikmati perputaran nikmat Allah dan lain-lain.
Spirit ini sejalan dengan firman Allah tentang orang-orang beriman, bahwa “dalam harta mereka ada hak yang diketahui” bagi yang meminta dan yang tidak mendapat bagian. Karena itu, zakat jangan dipersempit hanya menjadi ibadah tahunan yang menunggu genap haul, seolah-olah hak mustahik boleh ditunda selama harta masih nyaman berada di tangan kita. Al-Qur’an memberi isyarat sangat kuat dalam Surah Al-An’am ayat 141: “tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.”
Ayat itu memang berbicara dalam konteks hasil pertanian tetapi pesan moralnya jauh lebih besar: ketika hasil datang, ketika nikmat tiba, ketika panen turun, maka hak sosial yang melekat padanya jangan ditangguhkan. Rizki yang baru diterima tidak layak terlalu lama dipagari oleh rasa memiliki, sebelum dibersihkan dengan menunaikan hak orang lain.
Lalu, berapa nilai zakat yang harus dikeluarkan pada saat kita menerima rizki dari Allah? Saya berpendapat, angka 2,5 persen yang selama ini diyakini dan dijalani, mungkin sudah tidak lagi tepat. Angka idealnya yang sekaligus akan menguji keimanan kita, adalah 10 persen Dalam pemahaman saya, buat siapapun umat Islam yang punya keyakinan total kepada sang Pencipta, Allah SWT, 10 persen itu bukan angka yang besar dibanding dengan jumlah pemberian yang diberikan Allah kepada kita.
Ada sebuah ungkapan kuno dari para leluhur nusantara yang sarat pesan moral dan spiritualnya. “Kita ini hidup dengan 4 unsur. Yaitu, bumi, air, angin dan api. Mereka semua juga makhluk Allah yang hidup seperti kita. Kenapa kita tidak pernah menyapa bumi yang setiap hari kita injak. Kenapa kita tidak pernah menyapa air yang setiap hari kita minum, dan seterusnya,”.
Menurut ajaran bijak para leluhur itu, salah satu salah cara untuk menyapa 4 unsur tadi adalah dengan zakat, yang simbolisasinya, masing-masing 2,5 persen — total 4 unsur jadi 10 persen. Dengan penuh keyakinan, para leluhur yang bijak itu juga mengingatkan, jika suatu saat terjadi gempa, harusnya bumi tidak akan menelan kita, karena bumi juga sudah dizakati. Syariatnya, tentu, disalurkan kepada para mustahiq zakat. Begitu juga untuk ketiga unsur lainnya.
Ilustrasi ajaran bijak tadi memang tidak ditemukan secara harfiah dalam al-Quran dan Hadis – tetapi secara subtansi dan maknawi harusnya ada. Dalam konteks inilah, Ijtihad menjadi penting. Jangan kalah dengan Ijtihadnya para leluhur Nusantara. Para ulama yang berkompeten dibidangnya saatnya untuk berkumpul membahas ini — dan jangan menjadi korban pemahaman Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengecilkan, bahkan merendahkan peran dan fungsi zakat, karena menurut dia, dalam al-Quran sendiri zakat tidak populer. Mengecilkan peran zakat, sama dengan mengecilkan peran sosial al-Quran.
Fikih klasik memang mengenal syarat haul untuk banyak jenis Zakat Mal — beberapa hadis yang sangat dikenal menyebutkan bahwa tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu haul atau satu tahun atasnya. Riwayat semacam ini menjadi dasar kuat bagi Jumhur ulama dalam menetapkan haul untuk jenis harta tertentu. Namun masalahnya, zaman terus berubah, dan struktur ekonomi manusia moderen juga sudah jauh berubah. Penghasilan hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk ternak, hasil simpanan emas-perak, atau perdagangan model lama. Hari ini orang menerima gaji, honorarium, fee, bonus, komisi, jasa profesional, dan berbagai pemasukan lain yang sifatnya cair, cepat, dan terus berulang.
Dalam konteks seperti ini, menunggu satu tahun untuk mengeluarkan hak mustahik sering kali justru membuat zakat kehilangan daya fungsi sosialnya. Orang miskin lapar hari ini, bukan setahun lagi. Anak yatim butuh biaya sekolah hari ini, bukan setelah harta kita genap haul. Di sinilah fikih harus berani menangkap Maqashid zakat: membersihkan harta, menolong yang lemah, dan mempercepat sirkulasi keadilan. Itulah sejatinya pesan sosial dari zakat.
Gagasan bahwa zakat harus dikeluarkan setiap kali menerima rizki patut dipandang bukan sebagai penyimpangan, melainkan sebagai arah Ijtihad yang serius. Bahkan dalam perkembangan kontemporer, MUI sudah memiliki Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat penghasilan, dan BAZNAS menjelaskan bahwa Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat penghasilan diterima oleh orang yang sudah memenuhi syarat wajib zakat.
Memang, secara formal, konstruksi yang berjalan hari ini masih memakai nisab — artinya, tidak setiap pemasukan kecil otomatis dikenai zakat. Di sinilah perdebatan penting itu berada tetapi secara moral dan sosial, gagasan ini sangat kuat, bahwa hak mustahik tidak boleh dipahami terlalu administratif. Sebab Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa Zakat adalah kewajiban yang “diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.” Artinya, inti Zakat adalah aliran keadilan dari yang lapang kepada yang sempit, dari yang kuat kepada yang lemah. Ketika kekayaan datang berulang kali, semestinya arus keadilan pun bergerak berulang kali, bukan hanya menunggu tanggal tertentu dalam setahun.
Atas dasar itu, sudah layak bila para ulama, Cendekiawan Muslim, dan lembaga Zakat mendorong Ijtihad yang lebih tegas dengan menangkap pesan moral dan sosialnya yang utama. Yaitu, bahwa untuk jenis penghasilan, honor, fee, bonus, dan bentuk rizki modern lainnya, zakat idealnya tidak lagi diperlakukan sebagai kewajiban yang terlalu jauh ditunda tetapi, ditunaikan segera ketika rizki diterima, selama telah memenuhi ukuran kecukupan yang ditetapkan syariat. Dengan begitu, zakat tidak jatuh menjadi semata ritual hitung-hitungan tahunan, melainkan menjadi disiplin rohani dan keadilan sosial yang hidup dari hari ke hari. Ini juga akan menegaskan bahwa yang dikeluarkan itu bukan sekadar infak atau sedekah sunah, melainkan hak wajib yang melekat pada harta.
Al-Qur’an memakai istilah haqqun ma’lum—hak yang diketahui, hak yang ditetapkan—bukan sekadar kebaikan sukarela. Misalnya, jika panen wajib mengeluarkan haknya pada hari panen, maka penghasilan moderen pun semestinya dibaca dengan semangat yang sama, yaitu saat rizki datang. Di sinilah Zakat menemukan wajah terdalamnya, bukan sekadar kewajiban fiqih, tetapi latihan untuk tidak rakus, pendidikan agar tidak menuhankan kepemilikan.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat
Editor: Jufri Alkatiri
