Oleh: Ir. Budi Fathony, MTA*
Perkembangan kota-kota di Indonesia merupakan aset penting yang dimiliki setiap daerah. Dalam perjalanannya– kota mengalami berbagai perubahan sebagai dampak kemajuan zaman yang menuntut pemenuhan kebutuhan lahan, fasilitas, dan elemen pendukung lainnya.
Perkembangan kota berlangsung sangat cepat. Permasalahannya tidak sekadar pada kebutuhan ruang– tetapi juga menyangkut keberadaan bangunan lama yang dipugar atau bahkan hilang. Banyak bangunan yang seharusnya dilestarikan justru tidak mampu dipertahankan. Fenomena ini terus terjadi dari tahun ke tahun.
Ruang terbuka hijau pun berubah fungsi menjadi pusat perbelanjaan dengan tujuan meningkatkan nilai ekonomi semata — tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan fisik dan tata ruang kota. Keputusan semacam ini sering kali tidak memiliki dasar yang jelas dan memunculkan penolakan masyarakat terhadap berbagai keinginan investor.
Pembangunan sejatinya tidak sekadar memanfaatkan lahan yang dianggap kosong. Pemanfaatan ruang harus dilakukan melalui desain yang terpadu dan didukung kajian teknis yang terbuka–namun, informasi mengenai rencana pembangunan sering kali tidak dipublikasikan secara memadai sehingga kalangan akademis kesulitan mempelajari usulan yang diajukan para pengambil keputusan dan konsultan.
Peran teknis di lapangan dituntut lebih teliti untuk mewujudkan hasil desain yang berkualitas. Arsitektur kota menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia dan merupakan proses menghasilkan gagasan terbaik yang dapat diterima masyarakat sebagai penghuni kota. Proses tersebut dipengaruhi oleh faktor sejarah, sosial, dan budaya masyarakat setempat.
Kita sering sulit membedakan mana karya arsitektur yang benar-benar sesuai dengan suatu tempat dan mana yang lahir karena kepentingan tertentu, baik kekuasaan maupun kekuatan modal. Walaupun banyak pihak menyuarakan pentingnya ruang terbuka hijau dan regulasi yang kuat, semuanya menjadi rapuh ketika para perencana berlindung di bawah kepentingan investor.
Permasalahan seperti ini terjadi di berbagai kota di Indonesia sehingga pembangunan cenderung mengikuti pesanan dan tuntutan ekonomi semata, bahkan tidak sesuai dengan kondisi geografisnya. Padahal perubahan kota harus tetap berpedoman pada tata guna kawasan sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kehadiran pusat perbelanjaan moderen — sering kali menjadi beban lingkungan. Manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak selalu dinikmati secara merata oleh masyarakat–karena itu, Eksekutif dan Legislatif seharusnya ikut mengatur, membina, dan menciptakan iklim pembangunan yang sehat agar setiap usulan investor tetap sejalan dengan tata ruang kota.
Masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menentukan arah pembangunan–namun, suara akademis sering kali tidak didengarkan dengan baik. Sebagian tokoh masyarakat yang memasuki ranah politik justru melegalkan berbagai kebijakan yang tidak terkonsep secara matang.
Setiap peraturan daerah maupun peraturan pemerintah sesungguhnya dapat diterapkan agar tatanan kota menjadi lebih terarah. Sayangnya, jajaran dinas terkait terkadang tampak tidak kompak dan setengah hati. Padahal masyarakat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang harus berperan aktif dalam setiap proses pembangunan.
Peran dunia usaha juga seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Keterlibatan dalam pembangunan semestinya mendorong terciptanya tata kota yang lebih baik dan tidak mengubah aturan main hanya demi kepentingan sesaat.
Saat ini banyak kota di Indonesia kehilangan ciri khasnya. Berbagai grand design (rancangan induk) yang diciptakan oleh para profesional sering kali lebih ditujukan untuk memenuhi kepentingan tertentu daripada menjaga identitas kota. Sebaliknya, pendekatan folk tradition (tradisi rakyat) yang berupaya mempertahankan nilai tradisional, karakter lingkungan, dan jati diri masyarakat justru semakin terpinggirkan.
Peran akademisi masih dipandang sebelah mata dan hanya dimunculkan ketika terdapat kepentingan sesaat. Pada saat yang sama, masyarakat dibuai oleh gaya hidup baru yang dikemas secara mewah melalui berbagai produk kebutuhan hidup.
Wajah kota tanpa karakter merupakan fenomena urbanisasi ketika identitas lokal, budaya, dan arsitektur khas suatu daerah tergerus oleh modernisasi yang seragam. Kota kehilangan keunikannya dan digantikan oleh bangunan-bangunan generik, pusat perbelanjaan yang serupa, serta hilangnya ruang interaksi sosial. Dampaknya adalah keseragaman arsitektur, komersialisasi ruang publik, dan memudarnya jiwa lokal berupa tradisi, kuliner, serta komunitas masyarakatnya. Inilah saatnya arsitektur kembali menggugah kesadaran bahwa kota bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang peradaban yang harus dijaga identitas dan keberlanjutannya.
Ketika kota kehilangan jati dirinya– sesungguhnya yang hilang bukan hanya bangunan, kawasan, atau penanda fisiknya, melainkan juga memori kolektif, rasa memiliki, dan ruh peradaban yang selama ini membentuk identitas kota tersebut.
*Dosen Fakultas Teknik Institut Teknologi Nasional Malang
Editor: Ries Mariana
Caption Foto: Dosen Fakultas Teknik Institut Teknologi Nasional Malang (Foto: Budi Fathony)
