Oleh: Toto Izul Fatah*
Nama sering kali bukan sekadar panggilan. Dalam tradisi banyak keluarga, terutama keluarga muslim, nama adalah doa. Nama adalah harapan—dan nama adalah amanah yang dititipkan orang tua kepada anaknya agar kelak hidupnya sejalan dengan makna agung yang melekat pada dirinya. Mungkin, itu pula yang mendasari ayahanda Nono Anwar Makarim dan Ibunda Atika Algadri dulu memberi nama putranya, Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek yang baru divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus Chromebook dan Chrome Device Management pada 2019-2022.
Namun, mungkin Nadiem lupa, bahwa ketika kedua orang tua memberi nama indah itu, sesungguhnya dia sedang memikul tanggung jawab moral yang tidak ringan. Dia bukan hanya dipanggil dengan nama itu, tetapi juga diingatkan setiap hari oleh makna namanya. Dalam bahasa Arab, “nadim” atau nadiem berarti sahabat dekat, teman akrab, atau teman berbincang. Sementara “makarim” adalah bentuk jamak dari karimah, yang berarti kemuliaan, kebaikan, keluhuran budi, dan sifat-sifat terpuji.
Akar katanya dekat dengan karim, yang berarti mulia, dermawan, terhormat–sementara tambahan kata “Anwar” di tengahnya, juga membawa nama ayahnya, berarti yang paling terang atau paling bercahaya– dengan demikian, secara maknawi, Nadim atau Nadiem Makarim dapat dibaca sebagai “sahabat yang memiliki kemuliaan budi dan paling bercahaya ” atau “teman dekat yang membawa sifat-sifat luhur”. Nama agung yang terlalu indah untuk dicederai oleh perbuatan yang melawan hukum.
Pasca-vonis diketuk hakim, publik kini menyaksikan ironi besar. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider. Selain pidana penjara, dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti sekitar Rp809 miliar, sementara Kejaksaan Agung juga telah menyatakan banding atas putusan tersebut karena dianggap lebih ringan dari tuntutannya.
Tentu– dalam negara hukum, ruang pembelaan tetap harus dihormati. Banding adalah hak hukum. Kuasa hukum boleh menyatakan vonis itu tidak adil. Para pendukung boleh percaya bahwa Nadiem tidak bersalah. Bahkan kita pun tidak sedang menghakimi batinnya. Sebab isi hati manusia hanya Allah yang tahu–tetapi dalam kehidupan sosial dan hukum, manusia memang dihukumi dari yang tampak.
Dalam kaidah yang sering dikenal, nahnu nahkumu biz-zawahir, wallahu yatawallas-sarair. Artinya, manusia menghukumi yang lahir, sedangkan Allah yang mengetahui rahasia batin. Maka, sepanjang fakta persidangan dan putusan pengadilan menyatakan demikian, publik berhak membaca ironi itu, bahwa nama yang berarti kemuliaan ternyata sedang diuji oleh perbuatan yang dinilai tidak mulia.
Pada bagian inilah nama Nadiem Makarim berubah menjadi renungan–Dia seperti “Nadim yang tidak Makarim”. Sahabat yang namanya menyimpan makna keluhuran, tetapi kini harus menanggung beban moral dari putusan hukum yang mencoreng keluhuran itu. Kasus ini memberi pelajaran penting bagi siapa pun. Nama baik tidak cukup hanya diwariskan oleh orang tua. Nama baik harus dijaga dengan perilaku. Nama indah tidak otomatis membuat seseorang mulia. Kemuliaan harus dibuktikan lewat integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan kemampuan menahan diri dari godaan kekuasaan.
Hal yang sama juga bisa kita lihat dalam kasus Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, hingga korban dilaporkan mengalami luka berat, gangguan penglihatan dan kesulitan bicara.
Padahal nama Taufik berarti pertolongan atau kemampuan dari Allah untuk melakukan kebaikan. “Hidayat” berarti petunjuk atau jalan lurus. Tetapi perbuatan yang dituduhkan kepadanya justru jauh dari taufik dan hidayah–dari dua contoh ini, kita diingatkan bahwa nama adalah amanah. Orang tua memberi nama bukan untuk hiasan administrasi, tetapi sebagai doa panjang. Maka, siapa pun yang membawa nama baik, apalagi nama yang mengandung makna religius dan moral, harus mampu menjaga keagungnan dan keindahannya.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat
Editor: Jufri Alkatiri
