Budaya Pelangi LGBTQ

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha*

Pelangi mungkin sedang mengalami nasib yang aneh. Sejak dahulu dikenal sebagai hadiah langit setelah hujan. Anak-anak menyanyikannya dan menggambarnya di buku gambar. Penyair menjadikannya lambang harapan.  Dalam tradisi agama-agama samawi, pelangi bahkan dipahami sebagai simbol janji Tuhan kepada manusia[–tetapi zaman memang gemar meminjam lambang. Hari ini, di banyak belahan dunia, pelangi bukan lagi sekadar gejala alam–  telah menjadi identitas sebuah gerakan global bernama LGBTQ hingga LGBTQ+.

Saya teringat pelangi ketika membaca berita dari Kementerian Agama pekan ini. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’I, mengatakan bahwa materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan dimasukkan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan di madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, penyuluhan agama, khutbah Jumat, dan majelis taklim.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan  penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kemenag menganggap itu langkah penting agar respons terhadap isu LGBTQ tidak hanya berupa pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis– yang sedang dibangun pemerintah sebenarnya bukan sekadar kebijakan pendidikan agama. Ini adalah cara pandang baru tentang pertahanan negara. Negara tidak lagi memandang ancaman hanya berupa peluru, rudal, atau infiltrasi militer, tetapi juga perubahan nilai yang dianggap dapat menggeser fondasi kehidupan bangsa.

Namun, dalam Peraturan Presiden tersebut, ada satu kata yang langsung menarik perhatian saya. Bukan kata LGBTQ. Melainkan kata budaya. Mengapa pemerintah tidak cukup menulis LGBTQ? Mengapa harus ditambah satu kata yang jauh lebih luas: budaya? Tepatnya: Budaya LGBTQ

Pertanyaan ini penting, sebab selama ini orang sering mencampuradukkan individu, orientasi seksual, gerakan sosial, dan budaya, seolah-olah semuanya identik. Padahal keempatnya tidak sama. Seseorang bisa memiliki orientasi seksual tertentu tanpa menjadi aktivis. Sebuah gerakan bisa memperjuangkan hak-hak tertentu. Sedangkan budaya adalah sesuatu yang lebih luas lagi: simbol-simbol, kebiasaan, narasi, perayaan, bahasa, dan cara pandang yang terus diulang hingga menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Kalau begitu, apa yang disebut budaya LGBTQ?

Jawabannya dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Ada bendera pelangi yang kini menjadi simbol global gerakan LGBTQ. Bendera Rainbow Pride  itu dirancang oleh Gilbert Baker pada 1978. Ini kemudian dikembangkan menjadi Progress Pride Flag  dengan penambahan warna dan simbol untuk kelompok lain LGBTQ.

Setiap bulan Juni, tidak sedikit perusahaan multinasional mengganti logo mereka dengan warna pelangi sebagai bentuk dukungan terhadap Pride Month, yang diperingati di banyak negara. Ada parade-parade kebanggaan yang berlangsung di berbagai kota besar dunia. Ada lagi representasi yang semakin luas dalam budaya populer. Film-film seperti Brokeback Mountain, Moonlight, Call Me by Your Name, atau serial Heartstopper menghadirkan tokoh-tokoh LGBTQ sebagai bagian dari cerita utama.

Lagu Born This Way karya Lady Gaga menjadi semacam anthem bagi banyak pendukung gerakan tersebut. Ada kampanye penggunaan istilah dan pronomina tertentu sebagai bentuk pengakuan identitas gender. Semua itu membentuk ekosistem simbol, narasi, dan representasi yang melampaui batas negara. Inilah yang tampaknya dimaksud pemerintah dengan istilah budaya– yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan individu, melainkan penyebaran simbol, narasi, dan pembiasaan yang membentuk cara pandang masyarakat.

Setuju atau tidak terhadap pandangan pemerintah, setidaknya kita dapat memahami mengapa kata yang dipilih bukan LGBTQ”, melainkan budaya LGBTQ. Sementara LGBTQ merupakan akronim yang merujuk pada Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer. Dalam perkembangannya, akronim ini sering diperluas menjadi LGBTQ+.

Kata Lesbian_merujuk pada perempuan yang tertarik secara emosional atau seksual kepada sesama perempuan. Gay adalah laki-laki yang tertarik kepada sesama laki-laki, meski dalam penggunaan yang lebih luas kadang juga dipakai untuk homoseksual secara umum. Lalu, Bisexual, yaitu ketertarikan kepada lebih dari satu jenis kelamin.

Dan Transgender_adalah orang yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Serta Queer– istilah payung yang digunakan oleh sebagian orang untuk menyebut identitas atau orientasi seksual yang berada di luar kategori heteroseksual dan cisgender.

Delapan abad yang lalu, Ibnu Khaldun dalam karyanya Muqaddimah telah menjelaskan sesuatu yang menarik tentang lahirnya sebuah budaya. Menurutnya, manusia dibentuk oleh kebiasaan yang terus-menerus diulang. Sesuatu yang mula-mula terasa asing, karena terus dipraktikkan, lambat laun menjadi adat. Adat berkembang menjadi budaya–dan ketika budaya memperoleh dukungan dari pusat-pusat kekuasaan, pengaruhnya menjadi semakin kuat. Kekuasaan tidak selalu menciptakan budaya, tetapi ia dapat mempercepat penerimaan terhadap sebuah budaya.

Pandangan Ibnu Khaldun itu terasa tetap relevan hari ini. Hanya saja, wajah kekuasaan telah berubah. Dahulu berpusat pada istana dan raja– kini juga hadir melalui industri hiburan, perusahaan multinasional, universitas, komunitas global, dan berbagai ruang budaya yang mampu memengaruhi cara manusia memandang dirinya.

Simbol LGBTQ yang terus-menerus ditampilkan– istilah yang terus diulang, atau sebuah representasi yang terus dihadirkan, dapat perlahan menjadi bagian dari kebiasaan sosial– karena itulah, saya melihat kebijakan Kementerian Agama ini sesungguhnya membuka ruang diskusi yang lebih menarik dari sekadar perdebatan tentang LGBTQ. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana suatu budaya terbentuk, bagaimana menyebar, dan yang penting: bagaimana suatu negara memilih meresponsnya.

Pendidikan agama adalah salah satu jawabannya. Apakah cukup? Itu tentu masih bisa diperdebatkan. Sebab budaya tidak dibentuk oleh sekolah saja, melainkan juga oleh keluarga, lingkungan, komunitas, dan seluruh ruang tempat manusia belajar memaknai kehidupan.

Barangkali di situlah letak pelajaran terbesar dari perdebatan ini– yang diperebutkan bukan tujuh warna pelangi. Warna-warna itu tetap sama sejak dahulu– yang diperebutkan adalah makna yang dilekatkan manusia kepadanya. Sebab sejarah berulang kali mengajarkan bahwa perubahan besar dalam  peradaban jarang dimulai oleh dentuman Meriam– lebih sering bermula ketika  simbol memperoleh makna baru, lalu makna itu perlahan diterima sebagai sesuatu yang biasa.

*Jurnalis Senior dan Kolumnis

Editor: Jufri Alkatiri

Caption Foto: Jurnalis Senior dan Kolumnis  (Foto: Ahmadie Thaha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *