Oleh Dr. KH Jazuli Juwaini, M.A.*
Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia semakin mendesak untuk ditempatkan dalam kerangka yang serius dan jernih. Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan kecaman moral di satu sisi atau slogan kebebasan individual di sisi lain.
Saya berpandangan Indonesia sedang menghadapi situasi yang semakin mengkhawatirkan. Kampanye LGBT tidak lagi bergerak semata dalam ruang privat, tetapi hadir melalui media sosial, industri budaya– jaringan komunitas, simbol publik, dan berbagai narasi yang perlahan berusaha menggeser batas penerimaan masyarakat. Fenomena ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pinggiran yang akan selesai dengan sendirinya. Dalam konteks ini saya menyebut Indonesia sedang menghadapi situasi darurat LGBT.
Istilah ini bukan seruan untuk membenci manusia dan bukan pula pembenaran terhadap kekerasan, persekusi, penghinaan, atau tindakan main hakim. Setiap warga negara memiliki martabat dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa kesewenang-wenangan dari negara maupun kelompok masyarakat– namun penghormatan terhadap martabat manusia tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban negara untuk menerima seluruh perilaku, kampanye, atau agenda perubahan sosial.
Negara tetap memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan batas ketika menyangkut moral publik, nilai agama, perlindungan anak, ketertiban umum, pendidikan, keluarga, serta ketahanan sosial dan budaya bangsa. Di sinilah perdebatan seharusnya dimulai secara jujur. Pertanyaan utamanya bukan apakah kita membenci atau menyukai kelompok tertentu, melainkan apakah bangsa Indonesia masih memiliki kedaulatan untuk menentukan nilai, norma, dan arah kehidupan sosialnya sendiri. Ataukah Indonesia harus menerima setiap agenda global hanya karena telah lebih dahulu dinormalisasi di negara lain? Jawaban saya tegas–Indonesia harus berdaulat atas nilai dan hukumnya sendiri. Kita bukan bangsa tanpa identitas, bukan negara tanpa dasar moral, dan bukan masyarakat yang dibangun di atas relativisme tanpa batas. Indonesia berdiri di atas Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai agama, kebudayaan luhur, dan tradisi keluarga yang mengakar kuat dalam perjalanan bangsa.
Dari Ranah Privat ke Ruang Publik
Salah satu argumen yang paling sering dikemukakan adalah bahwa LGBT merupakan urusan privat. Pada tingkat tertentu, perlindungan terhadap ruang privat memang harus dihormati karena negara hukum tidak boleh berubah menjadi kekuasaan yang mengawasi secara sewenang-wenang kehidupan personal warga.
Kekuasaan negara harus memiliki batas dan setiap tindakan pemerintah wajib tunduk pada hukum. Namun persoalan berubah ketika sesuatu bergerak dari ranah privat menuju kampanye publik. Ketika sebuah gagasan dipromosikan secara terbuka, disebarluaskan melalui platform digital, dikemas dalam produk budaya, diarahkan untuk memengaruhi kebijakan, atau diperkenalkan kepada anak dan generasi muda, kita tidak lagi semata-mata berbicara mengenai kehidupan personal seseorang.
Kita telah memasuki wilayah kepentingan umum dan kebijakan publik. Negara memiliki kewajiban menjaga ruang pendidikan, melindungi anak, mengatur penyiaran, memastikan tanggung jawab platform digital, serta memelihara ketertiban sosial– karena itu, membatasi seluruh perdebatan LGBT hanya dengan kalimat “ini urusan privat” merupakan penyederhanaan terhadap persoalan yang sejatinya jauh lebih kompleks. Seseorang dapat berargumentasi bahwa negara tidak boleh memasuki kamar privat warga secara sewenang-wenang–namun dari premis tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa negara kehilangan kewenangan untuk mengatur kampanye di ruang publik. Hampir semua negara menetapkan batas terhadap berbagai bentuk ekspresi berdasarkan tujuan yang dinilai sah dan dirumuskan melalui hukum.
Negara mengatur iklan, penyiaran, pornografi, materi untuk anak, pendidikan, perlindungan konsumen, dan berbagai kegiatan publik. Artinya, ruang publik tidak pernah benar-benar bebas dari norma dan regulasi. Pertanyaan yang tepat adalah dalam kondisi apa pembatasan dilakukan, melalui instrumen apa, untuk tujuan apa, dan dengan jaminan apa agar kekuasaan tidak disalahgunakan.
Pancasila dan Batas Konstitusional Kebebasan
Indonesia bukan negara yang lahir dari ruang hampa nilai. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, sementara Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Rumusan tersebut bukan sekadar simbol historis, melainkan fondasi filosofis dan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia memang bukan negara agama dalam pengertian teokrasi–namun Indonesia juga bukan negara sekuler ekstrem yang menyingkirkan agama dari pembentukan moralitas publik dan hukum nasional. Agama memiliki kedudukan fundamental dalam sejarah, kebudayaan, kehidupan sosial, serta struktur konstitusional bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga hari ini. Karena itu, ketika agama-agama yang hidup di Indonesia memiliki pandangan moral mengenai keluarga, perkawinan, seksualitas, serta relasi laki-laki dan perempuan, negara tidak dapat begitu saja menyatakan seluruh pandangan tersebut tidak relevan.
Aspirasi masyarakat beragama merupakan bagian sah dari demokrasi sepanjang diperjuangkan melalui jalur konstitusional dan tidak menggunakan kekerasan. Jika Pancasila sungguh merupakan dasar negara, ia harus mempunyai daya normatif dalam menghadapi benturan nilai. Pancasila tidak boleh hanya dibacakan dalam upacara, dicetak pada dinding sekolah, atau diulang dalam pidato pejabat. Ia harus menjadi parameter nyata ketika Indonesia berhadapan dengan arus ideologi, budaya, dan perubahan sosial global.
Pada titik ini, Pasal 28J UUD 1945 menjadi sangat relevan. Konstitusi memang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, tetapi tidak mengenal kebebasan absolut tanpa tanggung jawab. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang juga berhadapan dengan hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.
Konstitusi secara eksplisit memberikan ruang bagi pembatasan melalui undang-undang berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Karena itu, tidak tepat apabila setiap kebijakan berbasis pertimbangan moral dan agama otomatis dicap anti-HAM.
Pandangan demikian justru mengabaikan konstruksi konstitusi Indonesia sendiri. Namun Pasal 28J bukan cek kosong bagi kekuasaan. Negara tidak dapat membatasi hak berdasarkan selera politik, kemarahan mayoritas, atau tekanan sesaat.
Setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, rumusan yang jelas, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan untuk diuji agar hukum tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan. Tantangan Indonesia karena itu bukan memilih antara kebebasan absolut dan represi. Tantangan sesungguhnya adalah membentuk hukum yang presisi, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum harus mampu menjaga nilai masyarakat tanpa berubah menjadi instrumen penindasan, sekaligus melindungi ruang publik dan generasi muda dari kampanye yang bertentangan dengan orientasi nilai bangsa.
Kampanye Global dan Kedaulatan Budaya
Kita juga perlu berbicara terbuka mengenai dimensi global persoalan LGBT. Dalam beberapa dekade terakhir, isu ini berkembang menjadi gerakan transnasional yang memiliki pengaruh dalam kebudayaan, media, korporasi, advokasi, diplomasi, dan politik kebijakan.
Saya pribadi tahun 2018 menghadiri Sidang Parlemen Dunia (IPU) ke-139 di Jenewa Swiss. Pada Sidang tersebut, ada desakan legalisasi LGBT diputuskan pada Sidang Umum IPU atas usul Belgia. Keputusan akhirnya divoting. Dan tahukah berapa suara yang mendukung? 400 suara berbanding 600 suara dari total 1000 anggora Parlemen dunia yang hadir.
Bukan soal voting itu akhirnya kandas untuk melegalisasi LGBT, tetapi itulah fakta bahwa gerakan legalisasi itu sudah mengglobal. Perkembangan tersebut berlangsung secara terbuka dan tidak perlu dijelaskan melalui teori konspirasi. Gerakan sosial memang bekerja melintasi batas negara. Hal serupa terjadi pada gerakan lingkungan, buruh, feminisme, demokrasi, konservatisme, agama, dan berbagai agenda lainnya– karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah terdapat jaringan global, melainkan bagaimana Indonesia menjaga kedaulatan nilai ketika berhadapan dengan arus perubahan yang datang dari luar.
Kita tidak boleh paranoid terhadap dunia luar, tetapi juga tidak boleh naif. Arus budaya global mempunyai kekuatan besar untuk mengubah persepsi karena film membentuk imajinasi, media sosial membentuk bahasa, algoritma membentuk perhatian, selebritas membentuk tren, dan korporasi mampu membentuk simbol penerimaan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam situasi seperti itu, mengatakan bahwa seluruh perubahan sosial berlangsung sepenuhnya spontan merupakan pandangan yang terlalu sederhana. Ada proses persuasi, advokasi, pembentukan opini, dan normalisasi.
Ada pertarungan gagasan yang berlangsung terus-menerus, dan Indonesia merupakan salah satu ruang tempat berbagai kepentingan, nilai, serta pandangan dunia itu bertemu. Proses normalisasi sosial hampir tidak pernah berlangsung dalam satu malam. Ia bergerak bertahap melalui perubahan bahasa, simbol, representasi budaya, dan persepsi publik.
Sesuatu yang awalnya diperdebatkan dapat perlahan dianggap biasa, kemudian diterima, difasilitasi, dan pada akhirnya didorong menjadi norma baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat. Indonesia karena itu membutuhkan ketahanan budaya dan keberanian intelektual untuk melakukan penyaringan.
Keterbukaan tidak berarti ketundukan, globalisasi tidak berarti penyeragaman, dan modernisasi tidak identik dengan westernisasi. Tidak semua yang populer secara global otomatis sesuai dengan Pancasila, konstitusi, agama, kebudayaan, dan kepentingan nasional Indonesia. (bersambung)
*Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) dan Anggota DPR RI
Editor: Aat Surya Safaat
Caption Foto: Dr. KH Jazuli Juwaini, MA (Foto: Dok. pribadi)
