Oleh: Toto Izul Fatah*
Di tengah heboh berita mundur Jampidsus Febrie Adriansyah pasca-penggeledahan, tiba-tiba muncul rasa “kangen” pada sosok yang sempat populer bernama Firli Bahuri. Dialah mantan Ketua KPK yang menyandang “gelar” tersangka cukup lama, tetapi sampai sekarang belum jelas kelanjutan proses hukumnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, Firli Bahuri belum juga ditahan dan perkaranya belum sampai ke pengadilan. Terhitung hingga Juli 2026, status tersangka Firli yang menggantung tanpa kepastian itu sudah lebih dari 900 hari atau lebih dari dua tahun tujuh bulan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Korban atau pihak yang diduga diperas adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik sebelumnya menyebut Firli diduga dijerat dengan ketentuan mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara, penerimaan gratifikasi, atau suap– yang menjadi persoalan publik tentu bukan semata soal apakah Firli harus ditahan atau tidak, karena penahanan memang bukan hukuman dan tidak otomatis wajib dilakukan terhadap setiap tersangka. Penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan sejumlah pertimbangan hukumnya.
Persoalannya adalah: mengapa perkara sebesar ini berlangsung begitu lama tanpa penjelasan yang terang, terukur, dan mudah dipahami masyarakat? Pada awal penanganan perkara, aparat menyatakan Firli belum ditahan karena penahanan dinilai belum diperlukan. Polri kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan dan penyidikan masih berjalan.
Kapolri juga pernah menyatakan bahwa persoalan utama bukan semata-mata penahanan, melainkan memastikan perkara tersebut tuntas dan memberikan kepastian hukum. Kalimat itu tentu terdengar meyakinkan. Tetapi setelah lebih dari dua tahun, masyarakat berhak bertanya: kapan petuntasan itu tiba?
Perkembangan terakhir– justru memperlihatkan bahwa perkara ini menghadapi persoalan serius dalam kelengkapan administrasi dan pembuktiannya. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP perkara Firli — telah dikembalikan kepada penyidik sejak 7 Agustus 2025. Menurut pihak kejaksaan, pengembalian dilakukan karena petunjuk jaksa dalam berkas P-19 tidak dipenuhi sampai melewati batas waktu. Jaksa telah mengirimkan P-20 sebagai pengingat, tetapi kekurangan yang diminta belum juga dilengkapi.
Konsekuensinya, apabila penyidik ingin melanjutkan perkara tersebut, penyidik harus mengirimkan SPDP baru. Informasi ini baru mencuat kepada publik pada April 2026. Di sinilah “rasa kangen” kita semakin menjadi-jadi. Rakyat kangen mendengar konferensi pers terbuka dari kepolisian: apakah penyidikan perkara Firli masih aktif atau secara administratif harus dimulai kembali?
Apakah alat bukti yang dulu dianggap cukup untuk menetapkan tersangka masih dianggap cukup? Apa saja petunjuk jaksa yang belum dapat dipenuhi? Apa kendala penyidik sehingga berkas perkara tidak kunjung lengkap? Jangan sampai publik hanya disuguhi kalimat normatif bahwa perkara “masih berjalan”, sementara secara administratif SPDP-nya sudah dikembalikan oleh kejaksaan. Apabila alat buktinya kuat, segera lengkapi berkasnya, limpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa, dan bawa perkara tersebut ke pengadilan. Biarkan hakim menguji tuduhan, alat bukti, serta pembelaan Firli secara terbuka.
Sebaliknya, apabila setelah penyidikan panjang ternyata alat buktinya tidak mencukupi, aparat juga harus berani mengambil keputusan hukum. Jangan mempertahankan status tersangka hanya demi menjaga gengsi institusi. Penghentian penyidikan melalui SP3 bukanlah aib apabila memang didasarkan pada alasan hukum yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan– yang jauh lebih buruk adalah membiarkan seseorang menyandang status tersangka bertahun-tahun, tetapi perkaranya tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Keadaan semacam ini merugikan dua pihak sekaligus– bagi Firli Bahuri, status tersangka yang terus menggantung dapat dipandang sebagai ketidakpastian dan ketidakadilan. Bagi masyarakat, kelambanan tersebut menimbulkan kesan bahwa hukum dapat bergerak sangat cepat terhadap orang biasa, tetapi mendadak berjalan perlahan ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Bukan hanya itu– kasus Firli Bahuri juga menyangkut kewibawaan KPK. Sulit membayangkan ironi yang lebih besar daripada seorang mantan Ketua KPK menjadi tersangka dugaan korupsi, tetapi proses hukumnya seperti kehilangan arah– karena itu, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya perlu memberikan penjelasan resmi yang lengkap kepada masyarakat. Sebab, hukum yang terlalu lama menggantung bukan hanya mengaburkan nasib seorang tersangka– juga perlahan menggantung kepercayaan rakyat kepada institusi penegak hukum.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat
Editor: Jufri Alkatiri
Caption Foto: Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat (Foto: Toto Izul Fatah)
