Negara yang Terlambat Memeriksa

Jurnalis Senior dan Kolumnis (Foto; Ahmadie Thaha)

Oleh: Ahmadie Thaha*

Ada negeri yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memastikan sesuatu yang semestinya selesai sebelum surat suara dicetak: apakah seorang calon memenuhi syarat untuk menjadi pejabat negara. Indonesia tampaknya sedang menikmati kemewahan itu.

Joko Widodo– mantan Presiden RI yang anaknya kini jadi Wakil Presiden, bertahun-tahun menghadapi sengketa mengenai keaslian ijazahnya. Kini, anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi persoalan berbeda tetapi masih berkisar pada dunia yang sama: dokumen pendidikan.  Bedanya, perkara Gibran bukan sekadar perdebatan tentang selembar ijazah.

Gugatan terbaru di Mahkamah Konstitusi meminta agar pencalonannya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak memenuhi syarat, bahkan pelantikannya dibatalkan.  Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026, hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik. Kita perlu berhenti sebentar sebelum ikut bersorak atau mencibir. Sebab ada dua pertanyaan berbeda yang sering dicampuradukkan.

Pertama, apakah Gibran benar-benar memenuhi syarat pendidikan? Kedua, kalau memang ada masalah, mengapa masalah itu baru dibawa ke MK sekarang?  Yang pertama harus dijawab dengan bukti– yang kedua harus dijawab dengan hukum. Demokrasi tidak boleh bekerja berdasarkan dugaan, tetapi juga tidak boleh menganggap semua persoalan selesai hanya karena stempel sudah dibubuhkan. Undang-undangnya sebenarnya cukup terang. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Penjelasan undang-undang bahkan menjelaskan bahwa kesederajatan sekolah tersebut ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Jadi, yang harus diperiksa bukan sekadar apakah seseorang pernah duduk di bangku sekolah, melainkan apakah pendidikan yang ditempuh memenuhi kategori hukum yang ditentukan.

Di sinilah perkara menjadi menarik. KPU bukan tidak memeriksa.  Dalam dokumen resmi KPU, Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 menyatakan dokumen persyaratan bakal calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat.

KPU kemudian menetapkan keduanya sebagai pasangan calon pada 13 November 2023. Bahkan portal resmi KPU memuat riwayat pendidikan Gibran. Yakni, SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004; kemudian UTS Insearch Sydney pada 2004–2007; dan pendidikan S1 di MDIS Singapore pada 2007–2010. Portal KPU juga mencantumkan pendidikan terakhirnya sebagai S1.

Maka pertanyaan yang lebih tepat bukan, “Apakah KPU memeriksa?” Jawabannya: secara administratif, KPU menyatakan sudah memeriksa dan menyatakan memenuhi syarat.  Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: seberapa kuat pemeriksaan itu sehingga publik dapat mengaudit dan mempercayainya? Ini perbedaan antara administrasi dan verifikasi.

Administrasi dapat selesai dengan menerima berkas, mencocokkan format, memeriksa tanda tangan, lalu membubuhkan kata “memenuhi syarat”. Verifikasi substantif menuntut lebih jauh: siapa penerbit dokumen, apa status institusinya, bagaimana kesetaraannya ditetapkan, apakah data dapat dikonfirmasi kepada lembaga asal, dan apakah seluruh rantai bukti dapat diperiksa jika kelak dipersoalkan.

Untuk jabatan biasa, kekurangan verifikasi mungkin hanya melahirkan berkas yang harus diperbaiki– untuk jabatan wakil presiden, risikonya jauh lebih besar– yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi seseorang, melainkan legitimasi konstitusional sebuah pemerintahan– karena itu, ijazah calon presiden dan wakil presiden seharusnya diperlakukan seperti audit trail dalam sistem keuangan.

Auditor tidak cukup berkata, “Saya sudah melihat dokumennya.” Dia harus dapat menunjukkan dari mana angka itu berasal, siapa yang mengesahkan, bagaimana angka itu diverifikasi, dan mengapa kesimpulannya dapat dipertanggungjawabkan. Kalau kelak orang mempertanyakan angka itu, auditor tidak boleh menjawab, “Kan sudah saya stempel.”

Demokrasi kita justru sering melakukan hal sebaliknya. Kita terlalu percaya pada stempel ketika seharusnya percaya pada proses. Masalahnya kemudian menjadi lebih pelik karena publik mengetahui bahwa proses pencalonan Gibran pada 2023 memang pernah menimbulkan persoalan serius di ranah etika penyelenggara pemilu.

DKPP menjatuhkan putusan terkait tindakan komisioner KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.  Dalam dokumen perkara di MK, persoalan itu kembali disebut sebagai bagian dari latar belakang sengketa pencalonan Gibran– tetapi jangan pula melompat dari fakta tersebut ke kesimpulan bahwa seluruh KPU sudah “terkooptasi”. Itu tuduhan yang jauh lebih besar daripada bukti yang tersedia.

Lembaga publik boleh dikritik, bahkan harus diawasi, tetapi kritik yang sehat tetap membedakan antara kesalahan, kelemahan kelembagaan, konflik kepentingan, pelanggaran etik, dan kooptasi politik. Kelimanya bukan sinonim. Justru di situlah publik memiliki pekerjaan yang lebih cerdas. Jangan bertanya hanya, “KPU berpihak kepada siapa?”

Tanyakan juga, “Prosedur verifikasinya apa? Bukti apa yang diperiksa? Siapa yang memeriksa? Kepada lembaga mana data pendidikan dikonfirmasi? Apa dasar hukum kesetaraannya? Apakah dokumen tersebut tersedia untuk diuji publik? Dan siapa yang bertanggung jawab jika verifikasi ternyata keliru?”

Pertanyaan seperti itu jauh lebih berbahaya bagi kekuasaan daripada teriakan “KPU tidak independen”. Sebab teriakan bisa dibalas dengan konferensi pers. Tetapi jejak dokumen harus dijawab dengan dokumen. Yang juga perlu diperiksa adalah mengapa persoalan yang dianggap sangat fundamental baru dibawa ke MK hampir dua tahun setelah pemilu.  Di sinilah gugatan terbaru menghadapi persoalan hukum yang tidak ringan.

Sengketa hasil Pilpres memiliki tenggat yang sangat ketat. MK sendiri menjelaskan bahwa permohonan perselisihan hasil Pilpres harus diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu. UU MK juga mengatur batas tiga kali dua puluh empat jam, sementara MK harus memutus perkara tersebut dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak perkara diregistrasi. Artinya, mengajukan permohonan pada September 2026 untuk mempersoalkan Pilpres 2024 bukan sekadar datang terlambat ke loket. Ini menyentuh persoalan apakah kendaraan hukum yang dipakai memang tepat untuk membawa persoalan tersebut.

Para pemohon tentu menyadari masalah itu– karena itu mereka meminta MK mengedepankan “keadilan substantif”– namun apakah keadilan substantif dapat menghapus batas waktu yang ditentukan undang-undang? Itu bukan perkara yang dapat kita putuskan melalui komentar media sosial. Itu wilayah hakim.

Menariknya, pada Agustus 2026 MK sendiri sedang memeriksa permohonan yang mempersoalkan batas waktu penyelesaian sengketa Pilpres 14 hari.  Para pemohon meminta rekonstruksi desain waktu penyelesaian sengketa karena perkembangan sistem pemilu dan teknologi–tetapi dalam persidangan, hakim juga mempertanyakan alasan dan dasar kebutuhan perubahan tenggat tersebut. Dengan demikian, perkara Gibran mungkin bukan hanya pertarungan tentang ijazah. Ia dapat berubah menjadi ujian tentang bagaimana negara menangani dugaan cacat dalam proses pencalonan setelah proses politik selesai dan pemerintahan sudah berjalan.

Di sinilah kita perlu hati-hati. Jangan mengatakan bahwa gugatan itu otomatis membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat. Belum.  Gugatan adalah gugatan. Dalil adalah dalil. Bukti harus diuji– dan putusan hakimlah yang menentukan akibat hukumnya–tetapi jangan pula menggunakan alasan “sudah menang pemilu” untuk menutup pertanyaan. Demokrasi bukan mesin yang setelah menghasilkan pemenang lalu membuang seluruh buku manualnya.

Syarat calon justru harus diperiksa sebelum rakyat memilih, sebab rakyat hanya dapat memilih dari daftar orang yang secara hukum memang boleh dipilih. Kalau seseorang ternyata tidak memenuhi syarat, persoalannya bukan sekadar siapa yang memilihnya. Persoalannya adalah mengapa namanya sejak awal masuk ke dalam surat suara.

Di sinilah posisi KPU menjadi sangat penting. KPU bukan sekadar panitia yang mengatur bilik suara. Dia adalah salah satu pintu penjaga kualitas demokrasi.  Pintu itu tidak boleh hanya kuat setelah maling tertangkap– harus cukup kuat sebelum maling masuk–karena itu, saya kira reformasi yang lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang salah dalam perkara Gibran adalah memperbaiki mekanisme verifikasi calon– untuk calon presiden dan wakil presiden, KPU seharusnya membuat verifikasi pendidikan berlapis dan dapat diaudit publik. Dokumen pendidikan diperiksa kepada lembaga penerbit atau otoritas resmi negara tempat pendidikan berlangsung. Untuk pendidikan luar negeri, status institusi dan kesetaraannya harus dikonfirmasi kepada kementerian atau lembaga yang berwenang.

Semua hasil konfirmasi dicatat dalam berita acara digital yang menyebut sumber, tanggal, pejabat pemeriksa, dan dasar hukum kesetaraan. Publik tidak harus diberi seluruh data pribadi calon–tetapi publik harus dapat melihat jejak verifikasinya. Mana dokumen yang diperiksa, siapa yang mengonfirmasi, apa dasar kesetaraannya, dan kapan pemeriksaan dilakukan.  Dengan begitu, publik tidak perlu menunggu seorang pengacara menemukan celah dua tahun kemudian.

Bahkan, KPU dapat membentuk independent verification panel yang melibatkan ahli administrasi pendidikan, hukum administrasi negara, dan forensik dokumen untuk perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan sengketa.  Itu bukan karena semua calon dicurigai, tetapi karena jabatan yang diperebutkan memang terlalu mahal untuk diverifikasi dengan cara murah.

Publik pun perlu berubah. Pengawasan publik bukan berarti setiap orang bebas membuat tuduhan. Pengawasan publik berarti setiap orang berhak meminta bukti dan menguji bukti.  Kalau ada dugaan ijazah bermasalah, tunjukkan dokumennya. Kalau ada dugaan sekolah tidak sederajat, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada dugaan KPU tidak memeriksa, tunjukkan prosedur yang dilanggar.

Kritik yang berbasis bukti membuat demokrasi lebih kuat; rumor yang diproduksi massal hanya membuat demokrasi seperti pasar malam: ramai, berisik, tetapi orang sulit menemukan pintu keluarnya.Kita juga harus belajar dari perkara Joko Widodo. Sengketa ijazah yang berulang dari satu forum ke forum lain menunjukkan satu hal yang lebih besar daripada soal siapa benar dan siapa salah.  Masyarakat kehilangan kepastian ketika negara gagal menyediakan mekanisme verifikasi yang dipercaya semua pihak sejak awal.

Dalam negara hukum, kepastian tidak boleh lahir dari kelelahan publik. Tidak boleh karena orang yang menggugat akhirnya bosan. Tidak boleh karena orang yang dituduh akhirnya berharap isu itu tenggelam.  Kepastian harus lahir dari prosedur yang transparan, bukti yang dapat diuji, dan keputusan lembaga yang independen. Sebab selembar ijazah sebenarnya kecil. Tetapi kalau ia menjadi syarat masuk ke kursi kekuasaan tertinggi, ukurannya berubah. Ia menjadi seperti baut kecil pada jembatan besar.

Orang boleh menganggapnya remeh karena bentuknya kecil. Tetapi kalau baut itu ternyata longgar, yang harus diperiksa bukan hanya bautnya. Kita perlu memeriksa siapa yang memasangnya, siapa yang mengencangkannya, siapa yang menginspeksinya, dan mengapa seluruh jembatan dinyatakan aman. Itulah pertanyaan yang seharusnya kita ajukan kepada KPU, MK, pemerintah, partai politik, dan kepada diri sendiri sebagai pemilih. Bukan: “Anda berpihak kepada siapa?” Melainkan: “Tunjukkan cara Anda memeriksanya.”

Kalau negara mampu menjawab pertanyaan sederhana itu sejak awal, mungkin kita tidak perlu menghabiskan bertahun-tahun di pengadilan hanya untuk mencari kepastian tentang selembar ijazah– kalau negara memang sudah memeriksanya dengan benar, jangan takut membuka jejak pemeriksaannya kepada publik. Transparansi tidak akan meruntuhkan bangunan yang fondasinya kuat. Justru sebaliknya: transparansi adalah cara terbaik untuk membedakan fondasi beton dari kardus yang dicat menyerupai beton.

*Jurnalis Senior dan Kolumnis

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *