Asap, Ekosida, dan Teologi Pesantren Hijau

Oleh: Mudrik Qori*

Mudir ‘Am Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan  (Foto: Mudrik Qori)

Setiap musim kemarau tiba– langit Sumatera dan Kalimantan kembali menghadapi ancaman kabut asap. Udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi bahaya bagi kesehatan. Aktivitas ekonomi terganggu, transportasi tersendat, dan kegiatan belajar-mengajar terancam terhenti. Di balik kerugian material itu, ada persoalan yang jauh lebih mendasar: hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dirampas oleh kerusakan lingkungan yang berulang.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat terus-menerus diperlakukan sebagai bencana musiman yang datang begitu saja. Memang, kekeringan dan kondisi cuaca dapat memperbesar risiko kebakaran– namun, pembukaan lahan dengan cara membakar, kerusakan tata air gambut, serta lemahnya pengawasan terhadap kegiatan ekonomi turut menentukan besarnya bencana— karena itu, karhutla bukan semata-mata persoalan alam, melainkan juga persoalan tata kelola, penegakan hukum, dan etika ekonomi.

Ketika keuntungan dari eksploitasi lahan dinikmati oleh segelintir pihak, sedangkan biaya kesehatan, kerusakan ekosistem, dan hilangnya kesempatan belajar ditanggung masyarakat luas, kita berhadapan dengan ketidakadilan ekologis. Dalam pengertian moral yang luas, praktik yang secara sengaja menghancurkan lingkungan dan mengorbankan kehidupan manusia dapat disebut sebagai bentuk ekosida. Istilah ini mengingatkan kita bahwa kerusakan alam bukan sekadar kehilangan tutupan hutan, melainkan juga penghancuran syarat-syarat dasar kehidupan.

Udara Bersih dan Keadilan Ekologis

Bahaya kabut asap tidak berhenti pada jarak pandang yang terbatas. Salah satu ancaman utamanya adalah particulate matter berdiameter 2,5 mikrometer atau PM2.5– karena ukurannya sangat kecil, partikel ini dapat menembus jauh ke dalam paru-paru, bahkan sebagian dapat memasuki aliran darah. Paparan terhadap polusi partikel berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit pernapasan, penyakit kardiovaskular, dan kematian dini.

Anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki gangguan kesehatan menjadi kelompok yang paling rentan– dengan demikian, kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan kesehatan publik dan keadilan sosial. Masyarakat yang tidak ikut mengambil keuntungan dari pembukaan lahan justru harus membayar mahal melalui biaya pengobatan, hilangnya pendapatan, dan terganggunya pendidikan anak-anak mereka.

Pengalaman kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada 2015 memberikan pelajaran penting. Bank Dunia memperkirakan kerugian dan kerusakan ekonomi akibat bencana tersebut mencapai sekitar 16,1 miliar dollar AS. Angka ini memperlihatkan bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui praktik pengelolaan lahan yang merusak dapat berbalik menjadi beban sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar.

Persoalan tersebut mengingatkan kita pada tesis Garrett Hardin tentang the tragedy of the commons (1968), yakni risiko kerusakan sumber daya bersama ketika kepentingan individual mengabaikan konsekuensi kolektif. Udara bersih merupakan sumber daya yang tidak mengenal batas konsesi, kepemilikan lahan, ataupun wilayah administratif. Asap dari satu kawasan dapat meracuni kehidupan masyarakat di kawasan lain– karena itu, perlindungan lingkungan tidak mungkin diserahkan semata-mata kepada kalkulasi keuntungan individual.

Di sinilah krisis ekologis memperlihatkan dimensi etikanya. Pertumbuhan ekonomi kehilangan makna apabila dicapai dengan mengorbankan kesehatan manusia dan keberlanjutan kehidupan. Pembangunan seharusnya memperluas kesejahteraan, bukan memindahkan biaya kerusakan kepada mereka yang paling lemah.

Dari Teologi menuju Tanggung Jawab Ekologis

Islam menyediakan landasan moral yang kuat untuk mengoreksi cara pandang yang menempatkan alam semata-mata sebagai objek eksploitasi. Al-Qur’an, dalam Surah Ar-Rum ayat 41, mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia. Ayat ini bukan hanya peringatan spiritual, melainkan juga undangan untuk mengevaluasi hubungan manusia dengan alam dan konsekuensi tindakannya.

Dalam perspektif Islam– manusia memiliki kedudukan sebagai khalifah di bumi. Kedudukan tersebut bukanlah lisensi untuk menguasai alam tanpa batas, melainkan amanah untuk merawat kehidupan. Prinsip la dharar wa la dhirar—tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain—menegaskan bahwa tindakan ekonomi tidak dapat dibenarkan apabila menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

Pembakaran lahan yang mengakibatkan pencemaran udara, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan publik bertentangan dengan prinsip tersebut. Praktik demikian juga berlawanan dengan tujuan syariat (maqashid al-syariah), terutama perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan keberlangsungan generasi (hifz al-nasl)– namun, kesadaran keagamaan tidak cukup berhenti pada kecaman terhadap perusakan alam. Tantangan sesungguhnya adalah menerjemahkan ajaran menjadi kebiasaan sosial, tata kelola lembaga, dan tindakan kolektif yang dapat diukur hasilnya. Kesalehan tidak semestinya hanya diukur melalui kesalehan ritual, tetapi juga melalui kesanggupan menjaga kehidupan dan mencegah kerusakan.

Gagasan ini sejalan dengan seruan pertobatan ekologis dalam ensiklik Laudato Si’ (2015) yang diterbitkan Paus Fransiskus. Meskipun berangkat dari tradisi keagamaan yang berbeda, pesan dasarnya memiliki titik temu: krisis lingkungan menuntut perubahan cara hidup, orientasi ekonomi, dan tanggung jawab moral. Merawat bumi bukan urusan satu agama atau kelompok, melainkan tanggung jawab bersama.

Pesantren Hijau sebagai Gerakan Sosial

Dalam konteks Indonesia– pesantren memiliki peluang besar untuk menerjemahkan kesadaran ekologis menjadi gerakan sosial. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan komunitas yang membentuk pengetahuan, kebiasaan, kedisiplinan, dan pandangan hidup. Hubungan santri dengan kiai, tradisi belajar bersama, serta kedekatan pesantren dengan masyarakat merupakan modal sosial yang penting bagi perubahan perilaku.

Potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk menjawab persoalan lingkungan. Padahal, pesantren dapat menjadi ruang pendidikan ekologis yang menghubungkan ajaran agama dengan pengetahuan ilmiah. Kajian tentang amanah manusia sebagai khalifah, misalnya, dapat dipertemukan dengan pembelajaran mengenai perubahan iklim, pengelolaan sampah, konservasi air, dan dampak polusi terhadap kesehatan.

Pesantren hijau karena itu tidak cukup dimaknai sebagai pesantren yang menanam pohon atau memiliki halaman yang asri. Ia harus menjadi ekosistem pendidikan yang menjadikan kepedulian lingkungan sebagai bagian dari kurikulum, tata kelola kelembagaan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pertama, pesantren perlu mengembangkan literasi ekologis– santri diajak memahami hubungan antara perilaku manusia, kerusakan lingkungan, dan risiko kesehatan. Ketika kabut asap terjadi, pesantren dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan untuk memberikan edukasi mengenai kualitas udara, penggunaan masker yang sesuai, dan perlindungan kelompok rentan. Pesantren juga dapat membantu menyebarkan informasi kebencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, pesantren perlu menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Pemilahan sampah, pengomposan, pengurangan plastik sekali pakai, penghematan air dan energi, serta pemanfaatan energi terbarukan dapat dimulai dari lingkungan pesantren sendiri. Teknologi digital dapat digunakan untuk memantau konsumsi energi, volume sampah, dan hasil pengelolaan lingkungan– dengan cara ini, santri tidak hanya mendengar nasihat tentang kebersihan, tetapi mengalami langsung praktik tanggung jawab ekologis.

Ketiga, pesantren dapat memperluas peran melalui konservasi dan pemulihan ekosistem. Bersama masyarakat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi lingkungan, pesantren dapat terlibat dalam penanaman pohon yang sesuai dengan kondisi setempat, perlindungan daerah aliran sungai, pemulihan lahan terdegradasi, serta edukasi pencegahan kebakaran– untuk wilayah gambut, upaya tersebut harus disertai pemulihan tata air dan pengelolaan lahan yang tepat. Penanaman pohon semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan gambut yang mengering dan mudah terbakar.

Keempat, pesantren perlu membangun kemitraan untuk memperkuat dampak gerakan. Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil dapat mendukung penyediaan pengetahuan, teknologi, pendanaan, serta pendampingan. Dalam kerangka ini, Earth Care Center for Humanity (ECC-H), atau Pusat Peduli Lingkungan untuk Kemanusiaan, dapat dikembangkan sebagai gagasan wadah kolaborasi berbasis pesantren. Perannya bukan sekadar menjalankan kegiatan penghijauan, melainkan menghubungkan pendidikan, riset, pelayanan masyarakat, dan advokasi kebijakan lingkungan.

Agar tidak berhenti sebagai slogan, gerakan pesantren hijau perlu memiliki indikator yang jelas. Pengurangan volume sampah, penghematan energi dan air, luas kawasan yang dipulihkan, jumlah warga yang memperoleh edukasi, serta keterlibatan santri dalam program konservasi dapat menjadi ukuran keberhasilan. Pengukuran ini penting agar kepedulian ekologis tidak hanya tampak dalam seremoni, tetapi menghasilkan perubahan yang dapat diperiksa.

Negara Tidak Boleh Absen

Meskipun komunitas keagamaan memiliki potensi besar, tanggung jawab mengatasi karhutla tetap berada pada seluruh pemangku kepentingan, terutama negara dan pelaku usaha. Gerakan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab penegakan hukum kepada warga. Pesantren dapat membangun kesadaran dan memperkuat pengawasan sosial, tetapi tidak dapat menggantikan kewenangan negara dalam mengendalikan konsesi, menindak pelaku pembakaran, dan memulihkan lingkungan yang rusak– karena itu, sedikitnya ada tiga agenda yang harus berjalan beriringan.

Pertama, penegakan hukum harus konsisten dan transparan. Ketentuan pertanggungjawaban korporasi dan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara lingkungan perlu diterapkan sesuai dasar hukum dan fakta setiap kasus. Pembuktian, pemulihan kerusakan, serta sanksi terhadap pelanggaran tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti keterlibatan atau tanggung jawab pihak lain.

Kedua, pemerintah perlu memberi dukungan nyata kepada lembaga pendidikan keagamaan yang mengembangkan praktik ramah lingkungan. Kementerian Agama dan kementerian yang membidangi lingkungan hidup dapat membangun program bersama berupa pendampingan teknis, pembiayaan berbasis kinerja, pengembangan kurikulum, serta penghargaan terhadap praktik terbaik. Dukungan tersebut harus transparan, terukur, dan dapat diakses secara adil oleh pesantren dari berbagai daerah.

Ketiga, pencegahan kebakaran dan pemulihan gambut harus melibatkan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan rawan. Pengetahuan lokal, mata pencaharian warga, akses terhadap teknologi, dan keberlanjutan ekonomi perlu menjadi bagian dari kebijakan. Tanpa alternatif penghidupan yang layak dan tata kelola lahan yang baik, larangan membakar berisiko tidak menyentuh akar persoalan.

Pada akhirnya, asap yang menyelimuti Sumatera dan Kalimantan bukanlah takdir yang harus diterima setiap tahun– merupakan peringatan bahwa tata kelola lingkungan, etika ekonomi, dan kesadaran moral kita masih membutuhkan pembenahan mendasar.

Pesantren hijau menawarkan satu jalan penting: mempertemukan iman, ilmu pengetahuan, dan tindakan nyata dalam merawat kehidupan– akan tetapi, jalan ini hanya akan menghasilkan perubahan apabila didukung penegakan hukum, kebijakan yang konsisten, serta partisipasi masyarakat yang bermakna. Kita tidak boleh mewariskan udara beracun kepada generasi mendatang hanya karena gagal mengendalikan keserakahan hari ini.

Ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi, melainkan juga kemampuan menjamin kehidupan yang sehat, lingkungan yang lestari, dan keadilan bagi semua– dari pesantren, kesadaran itu dapat ditumbuhkan– melalui kebijakan publik, kesadaran itu harus diwujudkan. Sebab, merawat bumi bukan pekerjaan tambahan bagi orang beriman, melainkan bagian dari amanah kemanusiaan itu.

*Mudir ‘Am Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website