Pijarberita.com-Jakarta, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menvonis empat tersangka kasus korupsi Kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode tahun 2016–2023. Putusan tersebut merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat beberapa terdakwa dari unsur militer dan sipil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar mengatakan, sidang ini terbagi dalam dua perkara yakni melakukan pemalsuan data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019 s.d. 2023 dan ke BRI Unit Cut Mutiah Jakarta pada periode 2016 s.d. 2023
Dalam perkara ini, Majelis Hakim mengatakan para terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun para terdakwa yang di vonis penjara dan denda. Pelda (purn) Dwi Singgih Hartono 9 tahun dengan denda 500 juta, Nadia 5 tahun denda Rp 500 juta, Rudi 4 tahun dan denda Rp 500 juta, serta Hotma penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Barang bukti berupa sejumlah perangkat elektronik dan dokumen telah diputuskan untuk dirampas dan dipergunakan dalam proses pembuktian perkara lain yang relevan. Seluruh terdakwa maupun penuntut umum menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri