Petrochina Digugat Mantan Karyawan  Akibat PHK Sepihak

Pijarberita.com, Jakarta – Perusahaan multinasional PT Petrochina Internasional Jabung Ltd digugat karyawannya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Gugatan dengan nomor 174/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt. Sidang perdana yang semula akan berlangsung pada hari Rabu di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang merupakan proses peradilan khusus di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda hingga dua pekan mendatang.

Terlihat dalam data Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, John Halim selaku penggugat dengan kuasa hukum atau advokat Ardi SH serta tergugat Petrochina Internasional Jabung Ltd. (jim/alk)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *